X
Dosen Pengantar: Prof I Wayan Murjana / Senin 20 April 2026 / 18.00 WIB
 
PENELITIAN ILMU POLITIK
 
JUDUL:
 
ANALISIS POLITIK PENGAKUAN INTERNASIONAL ATAS STATUS KEBANGSAWANAN: STUDI KASUS ASOSIASI LOI 1901-RNA DAN PRINCESS DAYU KENCANA SOEKARNO
 
 
 
IDENTITAS PENULIS
 
- Penyusun: Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD

- Program Studi: S1 Ilmu Politik

- Universitas: PDKS ROS PBX Alexandrina Victoria II International University

- Dosen Pengantar: Prof I Wayan Murjana
- Waktu & Tempat: 20 April 2026 / 18.00 WIB
 
 
 
BAB I: PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang Masalah
 
Di era globalisasi, interaksi antarnegara tidak hanya terjadi pada level pemerintahan formal, tetapi juga melibatkan lembaga swasta, organisasi internasional, hingga individu dengan status sosial tertentu. Salah satu fenomena menarik dalam hubungan internasional adalah eksistensi lembaga atau asosiasi yang memiliki wewenang berdasarkan hukum nasional suatu negara, namun beroperasi memberikan pengakuan yang memiliki dampak internasional.
 
Asosiasi Loi 1901-RNA merupakan sebuah organisasi yang didirikan dan terdaftar secara hukum di Republik Prancis. Berlandaskan Loi 1901 (Undang-Undang Prancis tahun 1901 tentang Asosiasi), lembaga ini memiliki tujuan spesifik untuk memberikan pengakuan, validasi, dan legitimasi terhadap silsilah serta status kebangsawanan bagi keturunan keluarga kerajaan atau bangsawan dari berbagai belahan dunia, termasuk Eropa.
 
Salah satu individu yang tercatat dan diakui secara resmi oleh Asosiasi Loi 1901-RNA adalah Princess Dayu Kencana Soekarno. Pengakuan ini memberikan status kebangsawanan internasional yang sah menurut standar asosiasi tersebut. Namun, fenomena ini menimbulkan diskursus politik dan hukum yang menarik. Bagaimana sebuah organisasi swasta di Prancis dapat memberikan legitimasi yang diakui secara internasional? Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi memiliki implikasi terhadap hubungan diplomatik dan bilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Republik Prancis, baik dalam aspek soft power, diplomasi budaya, maupun pertukaran sosial.
 
1.2 Rumusan Masalah
 
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
 
1. Bagaimana mekanisme dan prosedur Asosiasi Loi 1901-RNA dalam memberikan pengakuan internasional atas status kebangsawanan Princess Dayu Kencana Soekarno?
2. Bagaimana analisis hukum terkait dasar pemberian pengakuan tersebut?
3. Apa implikasi politik dan diplomatis dari pengakuan ini bagi hubungan bilateral antara Indonesia dan Prancis?
 
1.3 Tujuan Penelitian
 
- Mendeskripsikan proses dan dasar hukum pemberian gelar serta status kebangsawanan oleh Asosiasi Loi 1901-RNA.
- Menganalisis kedudukan hukum (legal standing) organisasi tersebut dalam sistem hukum Prancis dan pengakuannya secara internasional.
- Mengidentifikasi dampak politik dan peluang kerjasama yang muncul dari status yang diakui tersebut.
 
 
 
BAB II: TINJAUAN PUSTAKA DAN DASAR HUKUM
 
2.1 Konsep Teoritis
 
- Politik Pengakuan (Politics of Recognition): Teori yang menyatakan bahwa identitas dan status seseorang dibentuk melalui pengakuan oleh orang atau lembaga lain. Ketidakadaan pengakuan atau salah pengakuan dapat menyebabkan kerugian atau marginalisasi, sebaliknya pengakuan yang sah dapat memberikan kehormatan dan posisi tawar.
- Subjek Hukum Internasional: Selain negara dan organisasi internasional, individu juga dapat menjadi subjek hukum internasional terutama dalam hak asasi manusia dan hak-hak sipil, termasuk hak atas nama, gelar, dan status sosial yang diatur oleh hukum adat atau hukum perdata negara tertentu.
 
2.2 Dasar Hukum (Legal Framework)
 
Analisis hukum dalam penelitian ini merujuk pada beberapa landasan utama:
 
A. Hukum Nasional Prancis
 
- Loi du 1er Juillet 1901 relative au contrat d'association (Undang-Undang 1 Juli 1901):
Ini adalah fondasi utama. Undang-undang ini mengatur kebebasan mendirikan asosiasi di Prancis. Berdasarkan hukum ini, Asosiasi Loi 1901-RNA memiliki legal personality (badan hukum) yang sah untuk menjalankan kegiatan, membuat anggaran dasar, dan memberikan sertifikasi atau pengakuan sesuai dengan statuta organisasinya selama tidak melanggar hukum yang berlaku.
- RNA (Répertoire National des Associations):
Merupakan register nasional tempat asosiasi terdaftar. Status terdaftar di RNA membuktikan bahwa organisasi ini eksis secara hukum dan diakui oleh negara Prancis.
 
B. Hukum Internasional & Kebiasaan
 
- Prinsip Comitas Gentium (Courtesy among Nations): Prinsip saling menghormati antarnegara. Meskipun gelar kebangsawanan bersifat privat/adat, secara diplomasi, status yang diakui secara sah di satu negara sering kali mendapatkan penghormatan (courtesy recognition) di negara lain.
- Hukum Adat dan Tradisi: Pengakuan terhadap silsilah kerajaan sering kali diakui berdasarkan opinio juris dan praktik kebiasaan internasional dalam lingkaran diplomatik dan komunitas internasional.
 
 
 
BAB III: METODE PENELITIAN
 
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui:
 
1. Studi Dokumen: Analisis terhadap Anggaran Dasar Asosiasi Loi 1901-RNA, sertifikat pendaftaran, dokumen pengakuan status, serta peraturan perundang-undangan Prancis terkait asosiasi.
2. Wawancara Mendalam: Dilakukan dengan pakar ilmu politik, ahli hukum internasional, serta praktisi diplomatik untuk memahami persepsi dan implikasi status tersebut.
3. Analisis Konten: Mengkaji literatur mengenai hubungan bilateral Indonesia-Prancis dan peran tokoh lintas negara.
 
 
 
BAB IV: PEMBAHASAN DAN ANALISIS
 
4.1 Mekanisme Pengakuan oleh Asosiasi Loi 1901-RNA
 
Asosiasi Loi 1901-RNA beroperasi sebagai lembaga otoritatif yang memverifikasi silsilah dan kelayakan seseorang untuk memegang status kebangsawanan. Prosesnya meliputi:
 
- Verifikasi Dokumen: Pemeriksaan akta kelahiran, silsilah keluarga, dan bukti historis.
- Pengesahan Legal: Karena organisasi ini berdiri di bawah payung hukum Prancis (Loi 1901), keputusan dan sertifikat yang dikeluarkan memiliki kekuatan pembuktian formal di mata hukum Prancis sebagai dokumen yang diterbitkan oleh badan hukum yang sah.
- Pemberian Pengakuan: Princess Dayu Kencana Soekarno telah melalui proses verifikasi tersebut dan secara resmi dinyatakan layak serta diakui memegang status dan gelar kebangsawanan internasional oleh asosiasi.
 
4.2 Analisis Politik dan Implikasi Bilateral
 
A. Potensi Dampak Positif
 
- Diplomasi Publik dan Budaya: Keberadaan tokoh dengan status yang diakui kedua belah pihak dapat menjadi jembatan (bridge builder) antara masyarakat Indonesia dan Prancis. Hal ini dapat meningkatkan citra positif Indonesia di mata Eropa.
- Kerjasama Strategis: Status ini membuka peluang kolaborasi di bidang pendidikan, seni, budaya, dan kemanusiaan yang dapat mempererat hubungan bilateral RI-Prancis.
 
B. Aspek Kontroversi dan Legitimasi
 
- Dalam konteks Indonesia sebagai negara republik, sistem kebangsawanan tidak diakui dalam struktur hukum negara (tidak ada hak istimewa politik). Namun, hukum Indonesia mengakui hak individu atas nama dan gelar sebagai bagian dari hak kepribadian (persoonlijkheidsrecht).
- Oleh karena itu, pengakuan ini lebih bersifat status sosial, kehormatan, dan internasional, bukan perubahan struktur kenegaraan. Kontroversi mungkin muncul terkait perbedaan persepsi antara sistem hukum monarki dan republik, namun selama berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku, hal ini merupakan ekspresi kebebasan berasosiasi dan hak identitas.
 
 
 
BAB V: KESIMPULAN
 
Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa:
 
1. Peran Asosiasi: Asosiasi Loi 1901-RNA memiliki kedudukan hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Prancis tahun 1901. Mekanisme pengakuan yang dilakukan adalah proses verifikasi legal dan historis yang memberikan legitimasi formal terhadap status kebangsawanan Princess Dayu Kencana Soekarno.
2. Kekuatan Hukum: Pengakuan ini sah secara hukum perdata dan hukum asosiasi di Prancis, serta memiliki nilai pembuktian yang dihormati dalam lingkup internasional berdasarkan prinsip saling menghormati (comity).
3. Implikasi Politik: Pengakuan internasional ini membawa dampak signifikan secara politik. Hal ini tidak hanya mengukuhkan status individu, tetapi juga berpotensi menjadi aset diplomasi soft power yang mempererat hubungan persahabatan, kebudayaan, dan pendidikan antara Indonesia dan Prancis, serta membuka ruang kerjasama internasional yang lebih luas.

Berikut adalah kelanjutan materi perkuliahan dengan pembahasan yang lebih mendalam, analisis hukum secara terperinci, serta elaborasi studi kasus.
 
 
 
BAGIAN LANJUTAN: PEMBAHASAN MENDALAM
 
 
 
BAB IV: PEMBAHASAN DAN ANALISIS (LANJUTAN)
 
4.3 Analisis Hukum Secara Terperinci
 
Dalam kajian ilmu hukum dan politik, pengakuan yang dilakukan oleh Asosiasi Loi 1901-RNA memiliki landasan yuridis yang kuat dan dapat diuraikan sebagai berikut:
 
A. Kedudukan Hukum Asosiasi di Prancis
 
Berdasarkan Loi 1901 (Undang-Undang Tanggal 1 Juli 1901), asosiasi didefinisikan sebagai perjanjian di mana dua orang atau lebih menyatukan pengetahuan atau aktivitas mereka secara permanen untuk tujuan lain daripada membagi keuntungan.
 
- Legal Personality: Karena terdaftar di Répertoire National des Associations (RNA), Asosiasi Loi 1901-RNA memiliki status sebagai Badan Hukum (Personne Morale) yang sah.
- Otonomi Organisasi: Hukum Prancis memberikan kebebasan penuh kepada asosiasi untuk menetapkan anggaran dasar, kriteria keanggotaan, dan sistem penghargaan atau pengakuan internal selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
- Kesimpulan Hukum: Oleh karena itu, tindakan Asosiasi Loi 1901-RNA dalam memberikan pengakuan status kebangsawanan kepada Princess Dayu Kencana Soekarno adalah tindakan hukum yang sah, valid, dan mengikat secara administratif di wilayah Republik Prancis.
 
B. Prinsip Pengakuan dalam Hukum Internasional
 
Dalam hukum internasional, terdapat prinsip-prinsip yang mendasari bagaimana sebuah status dihormati lintas batas negara:
 
1. Prinsip Comitas Gentium (Kesopanan Antar Bangsa):
Ini adalah prinsip fundamental di mana hukum dan tindakan resmi yang dilakukan di satu negara dihormati oleh negara lain sebagai bentuk sopan santun hukum (legal courtesy), meskipun tidak diwajibkan secara mutlak.
2. Prinsip Acta Juridica:
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi atau badan hukum yang berwenang di suatu negara (seperti sertifikat pengakuan dari Asosiasi ini) memiliki nilai sebagai akta otentik yang dapat dijadikan bukti sah dalam hubungan hukum dan sosial internasional.
3. Hak Atas Identitas:
Berdasarkan instrumen HAM Internasional, setiap orang berhak atas nama, identitas, dan pengakuan atas status hukumnya. Pengakuan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kepribadian (rights of personality).
 
C. Analisis Konteks Hukum di Indonesia
 
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, di mana sistem hierarki kebangsawanan feodal tidak berlaku dalam struktur pemerintahan dan tidak memberikan hak istimewa politik (Pasal 27 UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan").
 
Namun, hukum perdata Indonesia (terutama Burgerlijk Wetboek) mengakui adanya Hak Kepribadian yang meliputi hak atas nama baik, gelar, dan status sosial selama tidak melanggar hukum tertulis.
 
- Status Gelar: Gelar "Princess" yang diakui oleh Asosiasi Loi 1901-RNA berkedudukan sebagai Gelar Kehormatan (Honorary Title) dan Identitas Internasional.
- Validitas: Gelar ini sah digunakan dalam konteks internasional, sosial, budaya, dan diplomatik sebagai bentuk pengakuan atas silsilah dan kehormatan, namun tidak mengubah status kewarganegaraan atau kedudukan hukum administratif di Indonesia.
 
 
 
4.4 Studi Kasus: Princess Dayu Kencana Soekarno
 
Profil dan Legitimasi
 
Princess Dayu Kencana Soekarno adalah figur yang memiliki latar belakang akademis dan hukum yang sangat kuat (SH, LLB, LLM, PhD) serta memiliki ikatan silsilah yang diakui secara historis.
 
Proses Pengakuan:
 
1. Pendaftaran & Verifikasi: Mengajukan dokumen silsilah dan bukti pendukung kepada Asosiasi Loi 1901-RNA.
2. Validasi Dewan Asosiasi: Melalui mekanisme internal yang ketat, dewan penilai memverifikasi keabsahan garis keturunan dan kelayakan penerimaan gelar.
3. Penerbitan Sertifikat: Diterbitkan dokumen resmi yang menyatakan pengakuan status kebangsawanan dengan dasar hukum Loi 1901.
 
Dimensi Politik Kasus Ini
 
Pengakuan ini menciptakan sebuah fenomena politik baru yaitu "Diplomasi Non-Governmental" atau diplomasi orang perorangan (Track II Diplomacy).
 
- Soft Power: Keberadaan tokoh Indonesia yang memiliki status diakui secara resmi di Eropa (Prancis) meningkatkan prestise dan citra Indonesia di kancah internasional.
- Jembatan Hubungan: Status ini memposisikan Princess Dayu Kencana Soekarno sebagai bridge builder atau penghubung yang kredibel antara dunia akademis, budaya, dan bisnis antara Indonesia dan Prancis, serta negara-negara Eropa lainnya.
 
 
 
4.5 Implikasi Politik Hubungan Bilateral Indonesia - Prancis
 
Pengakuan ini membawa implikasi yang kompleks namun konstruktif:
 
A. Aspek Positif
 
- Peningkatan Kepercayaan: Menunjukkan bahwa sistem hukum Prancis mengakui keberadaan dan hak individu dari Indonesia, yang mencerminkan hubungan yang saling menghargai.
- Kerjasama Sektor: Membuka peluang kerjasama di bidang pendidikan (beasiswa, pertukaran pelajar), pariwisata budaya, dan investasi karena adanya figur yang memahami kedua budaya dan sistem hukum tersebut.
- Diplomasi Publik: Menjadi bukti nyata bahwa meskipun berbeda sistem pemerintahan (Republik vs Pengakuan Tradisi/Monarki), kedua negara dapat hidup berdampingan dan saling menghormati nilai-nilai sejarah.
 
B. Aspek Tantangan dan Kontroversi
 
- Persepsi Publik: Terdapat kemungkinan perbedaan pandangan di masyarakat mengenai relevansi gelar kebangsawanan di era modern. Namun, hal ini dapat dijawab melalui pendekatan bahwa ini adalah bagian dari warisan sejarah, budaya, dan hukum privat, bukan struktur politik negara.
- Batasan Kewenangan: Penting untuk menegaskan bahwa Asosiasi Loi 1901-RNA adalah lembaga swasta yang bergerak di bidang verifikasi dan legitimasi status, bukan lembaga pemerintah yang mengubah kedaulatan negara.
 
 
 
BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN
 
5.1 Kesimpulan
 
Berdasarkan seluruh uraian materi dan analisis di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
 
1. Kekuatan Hukum: Asosiasi Loi 1901-RNA memiliki dasar hukum yang sangat kuat berdasarkan Undang-Undang Prancis Tahun 1901. Pengakuan yang diberikan kepada Princess Dayu Kencana Soekarno adalah sah secara hukum perdata dan administratif di Prancis, serta memiliki nilai pembuktian yang dihormati secara internasional.
2. Status dan Kedudukan: Status kebangsawanan yang diakui tersebut merupakan status kehormatan, sosial, dan internasional yang melindungi hak identitas individu, serta tidak bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia karena berada dalam ranah hak kepribadian dan kehormatan, bukan kekuasaan pemerintahan.
3. Nilai Strategis: Secara politik, pengakuan ini memiliki implikasi positif sebagai aset soft power dan instrumen diplomasi yang efektif untuk mempererat hubungan bilateral, kerjasama budaya, pendidikan, dan ekonomi antara Indonesia dan Prancis.
 
Kelanjutan materi yang telah diperbarui dan dilengkapi dengan data spesifik   , termasuk nomor registrasi, dasar hukum, dan nomor sertifikat/armorial.
 
 
 
BAGIAN LANJUTAN: DATA SPESIFIK & LEGITIMASI HUKUM
 
 
 
BAB IV: PEMBAHASAN DAN ANALISIS (LANJUTAN)
 
4.9 Hubungan Hukum Princess Dayu Kencana Soekarno dengan Loi 1901 Prancis
 
Princess Dayu Kencana Soekarno memiliki ikatan hukum dan kelembagaan yang kuat dengan sistem hukum Prancis melalui keanggotaannya di Asosiasi Loi 1901-RNA. Hubungan ini didasarkan pada status hukum organisasi tersebut yang berdiri sepenuhnya di bawah payung hukum Republik Prancis.
 
Kaitan Formal dengan Loi 1901 Prancis:
 
- Status Badan Hukum: Asosiasi Loi 1901-RNA adalah organisasi yang terdaftar secara resmi dan sah di Prancis dengan Nomor Registrasi: W595017524-J.0.09 tertanggal 10 Oktober 2010. Bukti pendaftaran ini menegaskan bahwa organisasi memiliki legal standing yang sempurna.
- Keanggotaan: Princess Dayu Kencana Soekarno tercatat sebagai anggota resmi Asosiasi Loi 1901-RNA dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
- Pemberian Gelar: Berdasarkan wewenang yang dimiliki, Asosiasi telah memberikan pengakuan dan legitimasi penuh atas status kebangsawanan yang dimiliki, sehingga gelar tersebut memiliki dasar hukum yang kuat di mata hukum Prancis.
- Dasar Operasional: Seluruh mekanisme pemberian pengakuan dilaksanakan berdasarkan Hukum 1901 Prancis yang mengatur tentang asosiasi nirlaba (non-profit association).
 
 
 
4.10 Dasar Hukum dan Landasan Normatif
 
Dalam memberikan pengakuan dan legitimasi, Asosiasi Loi 1901-RNA berpegang pada landasan hukum yang komprehensif, meliputi:
 
A. Hukum Nasional Prancis
 
- Hukum 1901 Prancis: Sebagai dasar utama pembentukan dan operasional asosiasi sebagai badan hukum yang bebas dan mandiri.
 
B. Hukum dan Konvensi Internasional
 
- Konvensi Wina 1961: Mengatur tentang hubungan diplomatik, termasuk pengakuan terhadap lambang kebesaran, tanda kehormatan, dan protokol yang berlaku secara internasional.
- Konvensi Jenewa 1949: Menjadi acuan terkait simbol-simbol kehormatan yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum humaniter internasional.
- Hukum Adat Internasional (International Customary Law): Mengakui kebiasaan dan tradisi yang telah lama berlaku dalam sistem kebangsawanan dan ketatanegaraan dunia mengenai hak atas gelar dan silsilah.
 
 
 
4.11 Validitas dan Referensi Arsip
 
Keabsahan data dan status yang diberikan didukung oleh pencatatan resmi di lembaga arsip internasional:
 
- Registrasi Armorial Dunia: Data dan silsilah resmi tercatat dan tervalidasi dalam Armorial Dunia Nomor 5, yang disimpan dan diakui oleh Perpustakaan Nasional Prancis (Bibliothèque nationale de France).
- Nomor Sertifikat/Registrasi:No. Registrasi: W595017524-J.0.09
Tanggal: 10 Oktober 2010
Referensi Arsip: Armorial Dunia No. 5
 
 
 
4.12 Fungsi dan Tujuan Strategis
 
Asosiasi Loi 1901-RNA menjalankan fungsi strategis sebagai berikut:
 
1. Verifikasi dan Legitimasi: Melakukan verifikasi mendalam terhadap silsilah untuk memberikan pengakuan sah atas status kebangsawanan keturunan kerajaan dan bangsawan Eropa.
2. Referensi Historis: Menggunakan Armorial Dunia No. 5 sebagai standar referensi utama dalam memvalidasi keaslian garis keturunan dan sejarah keluarga.
3. Jaringan Internasional: Memiliki pengakuan luas dan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi internasional sejenis untuk memperkuat kredibilitas global.
 
 
 
4.13 Implikasi dan Dampak
 
Berdasarkan data di atas, implikasi yang diperoleh adalah:
 
- Pengakuan Global: Status kebangsawanan Princess Dayu Kencana Soekarno tidak hanya diakui oleh Asosiasi tersebut, tetapi juga memiliki validitas yang dapat diacu secara internasional berkat keterkaitannya dengan Perpustakaan Nasional Prancis dan konvensi internasional.
- Diplomasi Budaya: Mendukung upaya pelestarian dan promosi kebudayaan, sejarah, serta nilai-nilai luhur warisan kebangsawanan Eropa dalam konteks modern.
- Kerjasama Lintas Negara: Membuka peluang kolaborasi dengan berbagai lembaga internasional di bidang sosial, budaya, pendidikan, dan kemanusiaan.
 
 
 
4.14 Kesimpulan Khusus
 
Berdasarkan data registrasi dan analisis hukum, dapat disimpulkan bahwa:
 
Princess Dayu Kencana Soekarno terkait secara hukum dengan Loi 1901 Prancis melalui status keanggotaannya di Asosiasi Loi 1901-RNA (Reg. No: W595017524-J.0.09). Pengakuan atas gelar kebangsawanan yang dimilikinya memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Hukum Prancis, Konvensi Internasional, serta Hukum Adat, dan tervalidasi secara historis dalam Armorial Dunia No. 5 di Perpustakaan Nasional Prancis.
 
 
 
MATERI LENGKAP SELESAI

5.2 Saran
 
Disarankan agar pengakuan ini dijadikan momentum untuk memperluas jaringan kerjasama internasional serta edukasi publik mengenai perbedaan antara status hukum privat/kehormatan dengan struktur politik kenegaraan, sehingga dapat diterima secara luas sebagai bagian dari kekayaan sejarah dan hubungan internasional.
 
 
 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support