X

Dosen Pengantar Prof I Rai Suwita / Kamis, 24 April 2026 | Pukul 20.00 WIB


PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
 
 
JUDUL:
 
REKONSTRUKSI DOKTRIN JUDICIAL REVIEW OF ALGORITHMIC STATE ACTION
 
Studi Kasus: Pemblokiran Massal Rekening “Financial Terrorism” oleh PPATK Periode 2025-2026
 
 
 
Disusun Oleh:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 

BAB I: PENDAHULUAN
 
A. Legal Fact & Fakta Hukum
 
1. Kebijakan Digital: Pada Oktober 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimplementasikan Financial Intelligence System berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Sistem ini bekerja dengan pemberian risk scoring (0-100).
2. Tindakan: Pada Desember 2025, sistem secara otomatis memblokir lebih dari 200.000 rekening dengan skor di atas 85. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 44 UU No. 8 Tahun 2010 jo. PBI No. 19/2022. Notifikasi yang muncul kepada nasabah hanyalah: “Terindikasi Financial Terrorism”.
3. Dampak Sosial & HAM: Pemblokiran tidak hanya menyasar pelaku kejahatan, tetapi juga pedagang kecil, mahasiswa, aktivis LSM, dan jurnalis. Tercatat terjadi kasus gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasus bunuh diri akibat tidak bisa mengakses dana untuk kebutuhan hidup dan membayar utang. Isu ini menjadi viral dengan tagar #PPATKBlokirNgawur.
4. Putusan Pengadilan:- PTUN Jakarta (2026): Menyatakan bahwa pemblokiran tersebut merupakan beschikking (keputusan tata usaha negara) dalam bentuk elektronik. Namun, hakim menyatakan tidak dapat melakukan rechtmatigheidstoets (uji materi) karena algoritma bersifat black box dan kode sumber (source code) tidak terbuka. Akibatnya, 90% gugatan diputus Niet Ontvankelijk (N.O) atau tidak dapat diterima karena kurang bukti.
- Putusan MK No. 12/PUU-XXIV/2026: Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 44 UU TPPU conditionally constitutional (konstitusional bersyarat), dengan catatan wajib adanya mekanisme human review dan jaminan due process of law.
 
B. Identifikasi Masalah (Research Problems)
 
Penelitian ini berangkat dari Gap Hukum dan Anomali Teori:
 
1. Kesenjangan Normatif: Hukum Administrasi Negara Indonesia (UU 30/2014) belum mengenal konsep Algorithmic Decision Making sebagai subjek pembentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
2. Problem Black Box: Hakim tidak memiliki akses dan kompetensi untuk menguji logika algoritma, sehingga prinsip accountability mati suri.
3. Konflik Asas: Asas Presumption of Innocence dan Due Process tergerus oleh logika Pre-Crime dan Risk Management berbasis AI.
4. Novelty: Bagaimana membangun konstruksi yuridis baru mengenai Judicial Review ketika "pembuat keputusan" adalah mesin/algoritma, bukan manusia?
 
 
 
BAB II: KERANGKA TEORI DAN STATE OF THE ART
 
A. Kerangka Teori
 
1. Teori Code is Law (Lawrence Lessig):
Di ruang digital, kode (algoritma) adalah hukum. Algoritma PPATK tidak hanya menganalisis, tetapi menciptakan norma dan mengeksekusi sanksi. Oleh karena itu, algoritma negara harus tunduk pada uji konstitusionalitas.
2. Teori Due Process of Law (Mashaw):
Proses hukum harus menjamin Accuracy (ketepatan), Dignity (harga diri), dan Equality (kesetaraan). Sistem AI yang memblokir tanpa mendengar pihak terkait melanggar dimensi dignity.
3. Teori Legal Fiction (Lon Fuller):
Diperlukan fiksi hukum yang menyatakan bahwa "Sistem Algoritma" diperlakukan sebagai "Pejabat Tata Usaha Negara" agar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
4. Teori Risk Society (Ulrich Beck):
Negara modern bekerja berdasarkan manajemen risiko. Namun, penanganan risiko tidak boleh menciptakan bahaya baru yang lebih besar bagi hak asasi manusia (collateral damage).
 
B. State of the Art & Kekosongan Teori
 
Pendekatan Teori Literatur Acuan Kondisi Global Kekosongan di Indonesia 
Algorithmic Accountability Citron (2008), Pasquale (2015) Due process harus tertanam dalam kode. Belum diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. 
Digital Constitutionalism Celeste (2022), Suzor (2019) Hak konstitusi berlaku di ruang digital. UUD 1945 belum memiliki tafsir resmi bahwa algorithmic action = tindakan negara. 
Right to Explanation GDPR, EU AI Act Wajib jelaskan logika keputusan otomatis. UU PDP No. 27/2022 belum spesifik mengatur sektor publik. 
Doktrin KTUN Hadjon, Ridwan HR KTUN harus dari pejabat yang berwenang. Algoritma tidak dianggap sebagai "pejabat". 
 
 
 
BAB III: ANALISIS YURIDIS DAN PEMBAHASAN
 
A. Analisis Hukum Tata Negara
 
- Pelanggaran Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Penerapan sistem AI tanpa kontrol mengubahnya menjadi rule by code (kekuasaan mutlak kode), bukan rule of law.
- Asas Legalitas:
Pasal 44 UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK, namun tidak secara eksplisit mendelegasikan wewenang tersebut kepada Machine Learning atau pihak ketiga/vendor teknologi. Sub-delegasi wewenang tanpa Peraturan Pemerintah adalah cacat formil.
- Putusan MK:
Meskipun MK menyatakan pasal tersebut konstitusional, syarat "adanya pengawasan manusia" (human in the loop) belum dijabarkan secara operasional dalam undang-undang, menciptakan kekosongan hukum.
 
B. Analisis Hukum Administrasi
 
- Konsep Algorithmic Beschikking:
Penelitian ini menawarkan konstruksi baru: Output keputusan otomatis dari sistem AI adalah KTUN elektronik. Syarat sahnya harus ditambah: Memiliki audit trail yang bisa dilacak, bersifat explainable (dapat dijelaskan), dan ada opsi human override.
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
Prinsip kecermatan dilanggar karena tingkat false positive yang sangat tinggi. Prinsip keterbukaan dilanggar karena sifat black box yang tidak bisa diaudit.
 
C. Analisis Hukum HAM dan Pembuktian
 
- Hak Atas Privasi & Hak Hidup:
Pencantuman status "Financial Terrorism" merupakan pemberian stigma negatif (naming and shaming) yang melanggar hak atas nama baik dan privasi (ICCPR Pasal 17). Pemblokiran yang melumpuhkan ekonomi rakyat juga berpotensi melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Masalah Pembuktian:
Hakim PTUN kesulitan karena source code dianggap rahasia negara/rahasia dagang.- Tawaran Solusi: Mekanisme Judicial API Access. Hakim dan tim ahli independen diberikan akses terbatas dan aman (sandbox environment) untuk menguji logika algoritma tanpa membuka kode sumber secara publik.
 
 
 
BAB IV: KONSTRUKSI IUS CONSTITUENDUM (NOVELTY)
 
Penelitian ini menawarkan formulasi hukum baru sebagai berikut:
 
1. Doktrin Baru: Code as Law Review
Hakim PTUN tidak hanya menguji produk hukum, tetapi berwenang menguji validitas, bias, dan akurasi algoritma negara.
2. Lembaga Baru: Algorithmic Ombudsman
Membentuk lembaga independen di bawah Komisi Yudisial dan Komnas HAM yang berfungsi sebagai auditor sertifikasi AI pemerintah.
3. Amandemen Normatif:- Menambahkan definisi dalam UU 30/2014: "Pejabat Tata Usaha Negara termasuk sistem elektronik/algoritma yang didesain untuk mengambil keputusan otomatis atas nama negara."
- Mengatur Hak Algoritmik: Hak mendapat notifikasi 3x24 jam, Hak penjelasan logika, Hak keberatan yang diputus manusia, dan Hak ganti rugi cepat.
 
 
 
KESIMPULAN
 
1. Kondisi Eksisting: Pemblokiran massal oleh PPATK 2025-2026 menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam mengadaptasi teknologi. Black box algorithm telah menciptakan kekuasaan absolut yang melanggar prinsip rechtsstaat dan due process.
2. Temuan Teoretik: Hukum administrasi klasik yang mensyaratkan "tangan manusia" sudah tidak relevan. Diperlukan lompatan paradigma melalui Doktrin Algorithmic Beschikking.
3. Rekonstruksi: Judicial Review masa depan harus mencakup uji terhadap kode (code review). Negara hukum harus berevolusi menjadi Negara Hukum Digital di mana teknologi tunduk pada konstitusi, bukan sebaliknya.
 
 
 
MATRIX NOVELTY & ROADMAP
 
Aspek Kondisi Lama Tawaran Baru (Novelty) 
Subjek Hukum Hanya manusia/pejabat Algoritma sebagai subjek hukum (Legal Fiction) 
Jenis KTUN Tertulis Fisik Elektronik / Algorithmic Beschikking 
Mekanisme Review Uji Dokumen Uji Logika & Source Code (Judicial API) 
Standar Uji Legalitas, Kewenangan + Akurasi, Bias, & Explainability 
 

BAGIAN LANJUTAN: PEMBAHASAN MENDALAM & DASAR HUKUM
 
 
 
BAB IV: ANALISIS YURIDIS MENDALAM
 
A. Analisis Hukum Administrasi Negara
 
1. Kualifikasi Algorithmic Output sebagai KTUN
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
 
"Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat individual, konkrit, dan mengandung akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perorangan."
 
Kritik Teori:
 
- Konkrit & Individual: Keputusan AI bersifat individual (menunjuk rekening spesifik), namun pertimbangan hukumnya (considerans) bersifat massal/generik. Ini melanggar asas individualisasi dalam hukum administrasi.
- Pejabat Berwenang: Algoritma bukan "pejabat". Di sini diperlukan konstruksi Legal Fiction: "Sistem AI adalah perpanjangan tangan pejabat yang memiliki kewenangan penuh untuk memutus, sehingga keputusansama sah dan mengikat serta dapat digugat."
 
2. Pelanggaran AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)
 
- Asas Kecermatan: Tingkat error rate yang mencapai 99% (200.000 diblokir, hanya 2.000 bersalah) menunjukkan ketidakcermatan fatal.
- Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Penggunaan dalil "Financial Terrorism" untuk kasus judi online adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) karena kualifikasi hukumnya salah.
- Asas Proporsionalitas: Tindakan pemblokiran total tidak sebanding dengan tujuan pencegahan. Seharusnya ada tingkatan sanksi (pembekuan sementara, pemantauan, bukan langsung blokir).
 
 
 
B. Analisis Hukum Tata Negara & Konstitusi
 
1. Konflik dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Prinsip Rechtsstaat menuntut adanya pembatasan kekuasaan. Algoritma yang bersifat black box menciptakan kekuasaan yang tidak terkontrol (unchecked power). Ini berubah menjadi Rule by Code (kekuasaan dijalankan oleh kode tanpa hukum) bukan Rule of Law.
 
2. Asas Legalitas (Pasal 28D ayat (1))
 
- Dasar Hukum: Pasal 44 UU No. 8/2010 tentang TPPU memberikan wewenang kepada PPATK untuk meminta pembekuan rekening.
- Masalah: Pasal tersebut tidak memberikan mandat untuk mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada mesin/AI.
- Konstruksi Hukum: Tindakan PPATK merupakan handelingsvrijheid (kebebasan bertindak) yang melampaui batas karena tidak ada norma yang secara spesifik mengizinkan automated decision making dalam ranah pemidanaan atau pembatasan hak.
 
3. Putusan MK No. 12/PUU-XXIV/2026
MK menegaskan syarat konstitusionalitas:
 
"Keputusan otomatis harus menjamin adanya Human-in-the-Loop."
 
Interpretasi Doktoral:
Putusan ini membuka peluang untuk Judicial Law Making. Hakim PTUN wajib memeriksa apakah sistem AI tersebut memiliki tombol override manusia atau tidak. Jika tidak, keputusan batal demi hukum.
 
 
 
C. Analisis Hukum HAM Internasional
 
1. ICCPR Pasal 17 (Hak Atas Privasi & Nama Baik)
Pemberian label "Financial Terrorism" atau "Terindikasi Makar" tanpa proses pengadilan adalah tindakan stigma yang merusak nama baik. Ini merupakan bentuk Digital Punishment di luar sistem peradilan pidana.
 
2. Prinsip Proportionality Test (Uji Kepantasan)
Dalam hukum HAM, ada 3 tahapan uji:
 
1. Suitable (Sesuai): Apakah blokir efektif? Ya, tapi menyasar yang salah.
2. Necessary (Perlu): Apakah ada cara lain yang lebih ringan? Ada (misal: freeze sementara, bukan block permanen).
3. Balancing (Seimbang): Apakah kerugian negara lebih kecil dari kerugian warga? Tidak, kerugian warga (ekonomi, jiwa) jauh lebih besar.
 
Kesimpulan: Tindakan ini Tidak Proporsional dan melanggar Pasal 28I UUD 1945.
 
 
 
BAB V: STATE OF THE ART & KOMPARASI HUKUM
 
Tabel Perbandingan Regulasi Global
 
Negara / Yurisdiksi Konsep Utama Relevansi untuk Indonesia 
EU (AI Act & GDPR) Right to Explanation. AI berisiko tinggi wajib diaudit manusia. Kita butuh amendemen UU PDP agar berlaku juga untuk lembaga negara, bukan hanya swasta. 
Prancis (Loi Informatique et Libertés) Algorithmic Transparency. Warga bisa minta tahu logika keputusan publik. Inspirasi untuk pasal baru tentang "Hak Tahu Logika Algoritma". 
Amerika Serikat (State v. Loomis) AI boleh dipakai sebagai alat bantu, tapi tidak boleh satu-satunya dasar putusan. Wajib ada validasi manusia. Sangat relevan untuk dalil "Human Review" versi MK. 
Estonia Digital Governance Code. Semua keputusan digital wajib punya audit trail yang bisa diaudit publik. Model ideal untuk sistem administrasi kita. 
 
 
 
BAB VI: KONSTRUKSI DOKTRIN BARU & IUS CONSTITUENDUM
 
(Bagian ini adalah Novelty utama disertasi)
 
A. PENAWARAN DOKTRIN: "ALGORITHMIC BESCHIKKING"
 
Definisi Baru:
 
"Algorithmic Beschikking adalah penetapan hukum yang lahir dari proses komputasi otomatis, yang memiliki kekuatan hukum mengikat sama seperti keputusan pejabat negara, yang dibentuk berdasarkan prinsip Explainability, Accountability, dan Auditability."
 
Pilar Doktrin:
 
1. Presumption of Legality: Output AI dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya.
2. Reverse Onus Probandi: Beban pembuktian berbalik. Negara/PPATKlah yang wajib membuktikan algoritmanya benar dan akurat, bukan warga yang membuktikan dirinya tidak bersalah.
3. Dual Control: Kontrol administratif (oleh Ombudsman Algoritma) dan Kontrol Yudisial (oleh PTUN).
 
 
 
B. RANCANGAN NORMATIF (DRAFT PASAL)
 
1. Perluasan Definisi dalam UU 30/2014:
 
Pasal 1 angka 7A:
"Sistem Elektronik Pemerintahan adalah sekumpulan perintah dan data yang membentuk logika keputusan yang dapat bertindak atas nama negara, yang kedudukannya disamakan dengan Pejabat Tata Usaha Negara untuk tujuan pertanggungjawaban hukum."
 
2. Mekanisme Judicial Review Khusus:
 
Dibentuk Kamar Khusus Sengketa Algoritma di PTUN dengan syarat:
 
- Hakim dibantu Court Appointed Tech Expert.
- Akses Sandbox: Hakim boleh menguji algoritma di ruang tertutup tanpa membuka rahasia dagang/negara.
- Putusan harus memuat uji Validitas Statistik dan uji Potensi Bias.
 
3. Sanksi Automated Liability
 
Jika tingkat kesalahan algoritma melebihi ambang batas wajar (misal >5%), maka Pejabat Penandatangan dan Vendor Teknologi bertanggung jawab secara renteng atas ganti rugi materiil dan immateriil.
 
 
 
BAB VII: METODOLOGI PENELITIAN
 
Jenis Penelitian: Doctrinal Legal Research dengan pendekatan Socio-Legal & Legal Design.
 
1. Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach): Mengkaji UU TPPU, UU Administrasi Pemerintahan, UU PDP, dan UU PTUN.
2. Pendekatan Konseptual: Membangun teori Code is Law dan Digital Rechtsstaat.
3. Pendekatan Komparatif: Membandingkan dengan hukum EU, AS, dan India.
4. Teknik Analisis:- Interpretatif: Menafsirkan pasal lama untuk fenomena baru.
- Preskriptif: Merancang aturan baru.
 
 
 
KESIMPULAN AKHIR
 
1. Kondisi Hukum Saat Ini: Hukum Indonesia mengalami Stagnasi Normatif. Konsep KTUN yang lama tidak mampu menampung fenomena keputusan digital, menyebabkan hakim tidak berdaya menghadapi black box.
2. Temuan Utama: Pemblokiran massal 2025-2026 merupakan pelanggaran terhadap asas Due Process dan Legalitas karena memosisikan teknologi di atas hukum (Technocracy).
3. Solusi Teoretik: Diperlukan rekonstruksi doktrin menjadi Algorithmic Beschikking yang mengakui output AI sebagai subjek hukum yang bisa diaudit dan digugat.
4. Kontribusi Ilmu: Penelitian ini memperkenalkan konsep "Code as Subject of Law" yang mengubah wajah Hukum Tata Negara Indonesia menuju era Digital Constitutionalism.


BAGIAN LANJUTAN: IMPLEMENTASI, MODEL, DAN KONTRIBUSI
 
 
 
BAB VIII: MODEL PENERAPAN JUDICIAL REVIEW ALGORITMA
 
A. Mekanisme "Judicial Sandbox & API Access"
 
Untuk mengatasi masalah black box dan rahasia negara/dagang, disertasi ini menawarkan model prosedur baru di PTUN:
 
1. Prinsip Confidentiality & Integrity
 
- Hakim tidak meminta source code penuh untuk dipublikasikan.
- Hakim diberikan akses Judicial API atau dimasukkan ke dalam Sandbox Environment (lingkungan terisolasi aman).
- Di sana, hakim dan tim ahli hanya bisa melihat Logika Keputusan (Decision Tree), Variabel Pembobot, dan Tingkat Akurasi, tanpa melihat baris kode pemrograman asli.
 
2. Standar Uji Baru: The Tripartite Test
Hakim wajib melakukan 3 lapis uji:
 
- Uji Legalitas: Apakah dasar hukumnya cukup?
- Uji Teknis: Apakah algoritma sudah validated, unbiased, dan transparent?
- Uji Dampak: Apakah keputusan tersebut menimbulkan collateral damage yang tidak proporsional?
 
 
 
B. Konsep Reverse Onus Probandi (Beban Pembuktian Terbalik)
 
Dalam hukum administrasi biasa, penggugat yang membuktikan. Dalam kasus Algoritma:
 
Beban pembuktian beralih kepada Tergugat (PPATK/Negara).
 
Alasan:
 
- Information Asymmetry: Warga tidak punya akses data, negara yang punya.
- Superiority Theory: Negara memiliki kekuasaan lebih besar, maka tanggung jawabnya juga lebih besar.
- Konsekuensi: Jika PPATK tidak bisa membuktikan bahwa algoritmanya akurat dan logis, maka gugatan dikabulkan dengan serta-merta.
 
 
 
BAB IX: RANCANGAN NORMATIF (DRAFT PASAL BARU)
 
Berikut adalah draf pasal konkret yang ditawarkan sebagai Ius Constituendum:
 
A. PERUBAHAN UU NO. 30 TAHUN 2014 (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN)
 
PASAL 1 ANGKA 7B BARU:
"Sistem Keputusan Algoritmik adalah serangkaian instruksi digital yang dirancang untuk mengambil keputusan atau rekomendasi hukum atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang kedudukannya disamakan dengan Pejabat Tata Usaha Negara untuk tujuan akuntabilitas."
 
PASAL 18A AYAT (1):
"Setiap pembentukan Keputusan Tata Usaha Negara menggunakan sistem algoritmik wajib memenuhi syarat:
 
1. Memiliki dasar hukum yang eksplisit;
2. Dapat dijelaskan logika kerjanya (explainable);
3. Memiliki jejak audit (audit trail) yang tidak dapat diubah; dan
4. Terdapat mekanisme pengesahan atau pembatalan oleh manusia (human-in-the-loop)."
 
 
 
B. AMANDEMEN UU NO. 5 TAHUN 1986 (PTUN)
 
PASAL 49 HURUF H BARU:
"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara terhadap:
...
h. Keputusan yang dihasilkan secara otomatis melalui sistem kecerdasan buatan atau algoritma negara."
 
PASAL 59A:
"Dalam memeriksa sengketa algoritmik, Hakim dapat dibantu oleh Ahli Teknologi Informasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk melakukan uji kelayakan teknis secara rahasia dan profesional."
 
 
 
BAB X: MATRIKS NOVELTY & STATE OF THE ART
 
(Tabel ini wajib ada di Bab I untuk menunjukkan orisinalitas penelitian)
 
ASPEK PENELITIAN SEBELUMNYA PENELITIAN INI (NOVELTY) 
Subjek Hukum Hanya manusia/pejabat fisik. Subjek Hibrida: Manusia + Mesin (Legal Fiction). 
Sifat KTUN Tertulis, Fisik, Kertas. Algorithmic Beschikking: Digital, Dinamis, Otomatis. 
Mekanisme Review Uji isi surat & dasar hukum. Code Review: Uji logika, bobot risiko, & bias statistik. 
Beban Bukti Penggugat membuktikan. Reverse Onus: Tergugat (Negara) wajib buktikan algoritma benar. 
Standar Hukum Legalitas & Kewenangan. + Akurasi, Proporsionalitas Digital, & Explainability. 
Lembaga Penyelesaian PTUN Konvensional. Kamar Khusus Algoritma dengan Ahli Teknis Pengadilan. 
 
 
 
BAB XI: KONTTRIBUSI ILMIAH & PRAKTIS
 
A. Kontribusi Teoretik
 
1. Revolusi Konsep Rechtsstaat: Mengubah pemahaman Negara Hukum menjadi Negara Hukum Digital (Digital Rechtsstaat) di mana hukum tidak hanya mengatur manusia, tetapi juga mengatur kode.
2. Pengayaan Doktrin: Memperkenalkan istilah "Judicial Review of Algorithmic State Action" ke dalam khazanah Hukum Tata Negara Indonesia.
3. Jembatan Interdisipliner: Menyatukan ilmu Hukum, Ilmu Komputer, dan Etika Teknologi.
 
B. Kontribusi Praktis
 
1. Bagi Hakim: Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pemeriksaan Sengketa Algoritma.
2. Bagi Pemerintah: Standar Wajib (Mandatory Standard) pembuatan AI pemerintah harus lulus uji "Algorithmic Impact Assessment".
3. Bagi Masyarakat: Jaminan Hak Atas Penjelasan (Right to Explanation) ketika terkena dampak keputusan digital negara.
 
 
 
BAB XII: ROADMAP PENELITIAN & PUBLIKASI
 
Jadwal Pelaksanaan (18 Bulan):
 
- Bulan 1-3: Kajian Pustaka & Pengumpulan Putusan PTUN.
- Bulan 4-6: Wawancara Mendalam dengan Hakim, PPATK, & Korban.
- Bulan 7-9: Analisis Data & Pembentukan Doktrin.
- Bulan 10-12: Penulisan Naskah & Simulasi Model.
- Bulan 13-15: Artikel Jurnal & Policy Brief.
- Bulan 16-18: Ujian Disertasi & Revisi.
 
Target Publikasi:
 
1. Scopus Q1: "Algorithmic Beschikking: Reconstructing Administrative Law in the Age of AI".
2. Jurnal Nasional Terakreditasi S1: Hukum Tata Negara & HAM.
3. Policy Paper: Diserahkan ke MK, MA, dan Kemenko Polhukam.
4. Buku Monograf: "Hukum di Balik Kode: Kritik atas Kuasa Algoritma Negara".
 
 
 
KESIMPULAN FINAL
 
1. Fenomena pemblokiran massal oleh PPATK 2025-2026 membuktikan bahwa hukum positif Indonesia mengalami ketertinggalan struktural dalam menghadapi revolusi digital.
2. Paradigma lama yang mensyaratkan KTUN harus dari "tangan manusia" sudah tidak relevan dan justru menjadi tameng bagi ketidakadilan.
3. Solusi yang ditawarkan adalah rekonstruksi doktrin menjadi Algorithmic Beschikking, di mana keputusan mesin diakui secara hukum namun wajib transparan, dapat diuji, dan dapat digugat.
4. Masa depan Hukum Tata Negara tidak lagi sekadar Rule of Law, melainkan Rule of Law over Code, memastikan teknologi menjadi pelayan hukum, bukan penguasa hukum.
 
 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support