X
S2  Master of Law (LLM) - Hukum Demokrasi dan HAM, dengan tema kritik terhadap penggunaan air keras terhadap aktivis mahasiswa.
 
 
 
KRITIK TAJAM: PENYIRAMAN AIR KERAS TERHADAP AKTIVITAS & TEROR AKTIVIS MAHASISWA UGM DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
 
Disusun Oleh:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Mata Kuliah:
HUKUM DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
 
Dosen Pengantar:
PROF I RAI SUWITA

SENIN, 6 APRIL 2026 | 19.00 WIB
 
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
 
 
I. DESKRIPSI KEJADIAN
 
Aksi demonstrasi dan ekspresi kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa, khususnya dari kalangan aktivis Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dikenal dengan tradisi keilmuan dan kemanusiaannya, kerap kali mendapat respons yang tidak proporsional dari aparat keamanan. Salah satu bentuk tindakan yang menuai kontroversi besar adalah penggunaan water cannon atau penyiraman air keras.
 
Tindakan ini tidak sekadar dilihat sebagai upaya pengamanan, melainkan telah bertransformasi menjadi bentuk "Teror Negara" yang ditujukan untuk membungkam kritik dan meredam suara kritis. Penyiraman air keras yang dilakukan secara agresif, seringkali tanpa peringatan yang jelas atau terhadap massa yang berjalan damai, telah melukai fisik maupun psikis para aktivis. Hal ini mencederai semangat "Kemanusiaan" yang seharusnya menjadi ruh dari sebuah negara hukum.
 
II. PEMBAHASAN: KRITIK TAJAM TERHADAP PENGGUNAAN AIR KERAS
 
1. Dehumanisasi dan Pelanggaran Martabat
 
Penggunaan air keras dengan tekanan tinggi terhadap manusia merupakan tindakan yang merendahkan martabat. Mahasiswa sebagai warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya diperlakukan layaknya musuh atau objek yang harus dihancurkan, bukan subjek hukum yang dilindungi. Ini adalah bentuk kekerasan simbolik yang nyata.
 
2. Ketidaksesuaian Prinsip Necessity dan Proportionality
 
Dalam hukum kepolisian dan hukum humaniter, penggunaan kekuatan (use of force) harus memenuhi dua syarat mutlak:
 
- Prinsip Kebutuhan (Necessity): Harus benar-benar tidak ada cara lain yang lebih manusiawi.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Tingkatan kekuatan harus sebanding dengan ancaman yang ada.
 
Menyiram air keras kepada mahasiswa yang berdemonstrasi secara damai atau menyuarakan kritik sosial jelas melanggar prinsip ini. Tindakan tersebut berlebihan (excessive force) dan tidak sebanding dengan "pelanggaran" yang dilakukan.
 
3. Intimidasi dan Pembungkaman Kebebasan Akademik
 
UGM sebagai benteng ilmu pengetahuan memiliki mahasiswa yang berpikir kritis. Tindakan represif seperti ini bertujuan menciptakan rasa takut (chilling effect). Jika mahasiswa takut untuk bersuara karena ancaman kekerasan fisik, maka demokrasi telah mati dan ruang publik telah dikuasai oleh ketakutan.
 
4. Dampak Kemanusiaan
 
Penggunaan air keras dapat menyebabkan cedera fisik permanen, trauma psikologis, hingga kerusakan alat bantu dan dokumen penting milik mahasiswa. Ini adalah bentuk kekerasan negara yang nyata terhadap warganya sendiri.
 
 
 
III. ANALISA HUKUM SECARA TERPERINCI
 
Berdasarkan materi perkuliahan Hukum Demokrasi dan HAM, tindakan penyiraman air keras dapat dianalisis melalui beberapa perspektif hukum berikut:
 
A. Perspektif Hak Konstitusional
 
Pelanggaran terhadap Pasal 28 UUD 1945:
Hak untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang dilindungi secara konstitusional. Pembatasan terhadap hak ini hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang dan semata-mata untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Menyiram air keras bukanlah bentuk pembatasan yang sah, melainkan pelarangan secara paksa yang inkonstitusional.
 
B. Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Kepolisian
 
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI jo. Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan:
Dalam standar internasional (UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials), senjata air (water cannon) dikategorikan sebagai less lethal weapon. Namun, penggunaannya diatur sangat ketat:
 
1. Harus ada peringatan tertulis dan lisan terlebih dahulu.
2. Tidak boleh diarahkan ke bagian vital (kepala/wajah).
3. Tidak boleh digunakan terhadap massa yang damai.
 
Jika fakta di lapangan menunjukkan penyiraman dilakukan secara membabi buta, maka aparat telah melakukan Pelanggaran Kewenangan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
 
C. Perspektif Hukum Pidana
 
Tindakan penyiraman air keras dapat memenuhi unsur pidana sesuai KUHP:
 
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Jika tindakan tersebut menimbulkan luka atau rasa sakit pada tubuh korban.
- Pasal 400 KUHP: Perusakan barang (jika alat tulis, HP, atau pakaian rusak).
- Pasal 170 KUHP (Pengrusakan oleh Massa/Aparat): Jika dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan menimbulkan kekerasan.
 
D. Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional
 
Indonesia telah meratifikasi:
 
1. ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui UU No. 12 Tahun 2005.- Pasal 19 ICCPR: Melindungi kebebasan berekspresi.
- Pasal 21 ICCPR: Melindungi hak berkumpul secara damai.
2. Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT):
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, yang dilakukan secara sengaja oleh pejabat publik dapat dikategorikan sebagai perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, yang dilarang keras oleh hukum internasional.
 
 
 
IV. DASAR HUKUM
 
Berikut adalah landasan hukum yang menjadi acuan analisis:
 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945- Pasal 28E ayat (3): Hak setiap orang untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28I ayat (1): Hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan merendahkan martabat.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia- Pasal 23 & 24: Jaminan kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
- Pasal 33: Larangan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum- Mengatur bahwa demonstrasi adalah hak rakyat dan aparat wajib mengamankan, bukan menindas.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)- Pasal 351, 352 (Penganiayaan)
- Pasal 406 (Penghinaan terhadap penguasa umum - namun ini tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik).
5. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009- Tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
6. Konvensi Internasional- Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 Pasal 19 & 20.
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
 
 
 
V. KESIMPULAN
 
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa:
 
1. Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis mahasiswa UGM merupakan bentuk kekerasan negara yang melanggar prinsip demokrasi dan HAM. Tindakan ini tidak hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan semangat kemanusiaan.
2. Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, dan standar internasional mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum karena tidak memenuhi unsur proporsionalitas dan kebutuhan yang mendesak.
3. Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan air keras dan intimidasi, melainkan dengan dialog dan ruang terbuka bagi kritik. Membungkam mahasiswa yang kritis sama dengan mematikan nalar bangsa.
4. Diperlukan evaluasi mendasar terhadap metode pengamanan demonstrasi agar tidak lagi berorientasi pada penindasan, melainkan pada perlindungan hak konstitusional warga negara.Berikut adalah kelanjutan materi dengan fokus analisis Kriminalisasi dan konsep "Disabilitas Demokrasi" sebagai kerangka berpikir baru dalam analisis hukum.
 
 
 
BAGIAN II: ANALISIS KRIMINAL DAN KONSEP DISABILITAS DEMOKRASI
 
VI. ANALISIS TINDAK PIDANA: PENYIRAMAN AIR KERAS SEBAGAI TINDAK KRIMINAL NEGARA
 
Dalam perspektif hukum pidana materiil dan formil, tindakan penyiraman air keras yang dilakukan aparat terhadap mahasiswa yang beraktivitas secara damai dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
 
A. Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Wederrechtelijkheid)
 
Meskipun aparat memiliki tugas pengamanan, tindakan tersebut menjadi melawan hukum karena:
 
1. Melampaui wewenang (detournement de pouvoir).
2. Menyalahi prosedur tetap (SOP) penggunaan kekuatan.
3. Menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum (luka badan, rasa sakit, kerugian).
 
B. Pemidanaan terhadap Hak Konstitusional
 
Apa yang dilakukan mahasiswa adalah hak, bukan delik. Oleh karena itu, respons berupa kekerasan fisik adalah bentuk pemidanaan tanpa proses hukum (punishment without trial). Ini adalah ciri khas rezim otoriter, bukan negara hukum.
 
C. Unsur Pidana yang Terpenuhi
 
Secara teoritis, perbuatan tersebut dapat memenuhi rumusan:
 
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
- Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik umum/perorangan (buku, laptop, HP mahasiswa yang rusak terkena air/tekanan).
- Pasal 184 KUHP: Perbuatan pejabat yang dengan sengaja melanggar hukum untuk merugikan orang lain.
 
Kesimpulan Kriminal:
Penyiraman air keras bukan lagi sekadar "tindakan pengamanan", melainkan telah bermetamorfosis menjadi Kekerasan Berstruktur yang memenuhi unsur tindak pidana. Ketika negara menggunakan instrumen kekerasannya untuk melukai warga negara yang sedang berdemokrasi, negara tersebut sedang melakukan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
 
 
 
VII. PEMBAHASAN KONSEP: "PEMBUNGKAMAN SUARA SEBAGAI DISABILITAS DEMOKRASI"
 
Definisi Konsep
 
Disabilitas Demokrasi adalah sebuah konsep kritis yang menggambarkan kondisi di mana sistem demokrasi secara fungsional mengalami "cacat", "lumpuh", atau tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak mampu menampung, mendengar, dan merespons aspirasi rakyat.
 
Istilah ini dipinjam dari konsep disabilitas dalam hak asasi manusia, di mana "disabilitas" bukan terletak pada individu, melainkan pada lingkungan dan sistem yang menghalangi partisipasi penuh.
 
Analisis Materi Perkuliahan:
 
1. Hilangnya Fungsi Kontrol Sosial
 
Dalam demokrasi yang sehat, mahasiswa dan masyarakat sipil berfungsi sebagai kontrol sosial (checks and balances). Ketika suara mereka dibungkam dengan air keras dan intimidasi, maka fungsi kontrol tersebut menjadi lumpuh. Demokrasi menjadi "buta" dan "tuli" terhadap kritik. Inilah yang disebut Disabilitas Fungsional.
 
2. Penciptaan Ruang Publik yang "Tidak Ramah"
 
Sama seperti bangunan yang tidak memiliki akses ramah difabel sehingga menyulitkan aksesibilitas, penggunaan kekerasan menciptakan ruang publik yang berbahaya. Warga negara takut berpartisipasi. Akibatnya, demokrasi hanya berjalan di atas kertas, namun secara praktis mengalami kelumpuhan partisipasi.
 
3. Reduksi Kebebasan Berpendapat
 
Kebebasan berpendapat adalah napas demokrasi. Jika napas ini dicekik melalui pembungkaman, maka demokrasi mengalami Gagal Napas (Respiratory Failure). Demokrasi menjadi lemah, pincang, dan tidak memiliki daya tawar terhadap kekuasaan.
 
4. Demokrasi Prosedural vs Demokrasi Substansial
 
Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia mungkin memiliki demokrasi prosedural (ada pemilu, ada aturan), namun secara substansi mengalami Disabilitas. Hak-hak yang dijamin konstitusi tidak bisa dinikmati secara nyata karena dihalangi oleh tembok kekerasan aparat.
 
 
 
VIII. DASAR HUKUM TERKAIT PEMBUNGKAMAN DAN KRIMINALISASI
 
1. UUD 1945 Pasal 28I ayat (4)"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Analisis: Tindakan penyiraman adalah wanprestasi negara dalam melindungi HAM, justru negara menjadi pelakunya.
2. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR- Pasal 19: Siapapun berhak atas kebebasan menyatakan pendapat.
- Pasal 21: Hak berkumpul secara damai diakui. Pembatasan hanya boleh dilakukan sesuai hukum dan demi keamanan, bukan untuk menakut-nakuti.
3. Prinsip Siracusa tentang Pembatasan dan Penyimpangan Ketentuan Kovenan Internasional
Menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh digunakan dengan cara yang merusak atau menghancurkan esensi dari hak tersebut (impair the very essence of the rights). Menyiram air keras merusak esensi hak berkumpul.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi
Berbagai putusan MK telah menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak boleh dipidana atau diredam dengan kekerasan.
 
 
 
IX. KESIMPULAN BAGIAN II
 
1. Secara hukum pidana, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis mahasiswa UGM memenuhi unsur penganiayaan dan perusakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
2. Fenomena pembungkaman suara kritis ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan sebuah kondisi Disabilitas Demokrasi. Sistem negara telah mengalami kelumpuhan dalam menyerap aspirasi dan gagal menciptakan ruang publik yang aman bagi kebebasan berekspresi.
3. Demokrasi yang sehat haruslah "Inklusif" dan "Aksesibel". Selama masih ada air keras untuk menjawab kritik, selama itu pula bangsa ini sedang berjalan pincang menuju cita-cita negara hukum yang beradab.
 
 
 

 
 
 
 
 
 

 
 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support