X

Dosen Pengantar:

I RAI SUWITA

Hari/Tanggal: Sabtu, 11 April 2026

Waktu: 19.00 WIB


Program S2 Ilmu Hukum (LLM) dengan topik Studi Kasus Hukum Pidana & HAM.

 
 
KONSEP MATERI KULIAH
 
PROGRAM S2 ILMU HUKUM (LLM)
 
STUDI KASUS HUKUM PIDANA & HAK ASASI MANUSIA
 
Disusun Oleh:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 


Tempus Locum: PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
 
 
I. DESKRIPSI MATA KULIAH
 
Mata kuliah ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dinamika Hukum Pidana di Indonesia yang dikaji melalui perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan praktik peradilan nyata. Fokus kajian bertitik pada interaksi antara penegakan hukum, perlindungan hak dasar manusia, dan perkembangan legislasi terkini.
 
Mahasiswa akan diajak menganalisis kasus-kasus kontroversial dan strategis untuk memahami bagaimana asas Nullum Delictum Nullum Poena Sine Lege bertemu dengan prinsip Lex Bonum (hukum yang baik dan berkeadilan). Kajian mencakup aspek substantif, prosedural, hingga kebijakan kriminal (penal policy) yang berlaku di Indonesia.
 
 
 
II. PEMBAHASAN MATERI & ANALISIS HUKUM
 
TOPIK 1: KAJIAN HAM PENEMBAKAN LASKAR FPI
 
Analisis Putusan Nomor 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel
 
A. Deskripsi Kasus
Kasus ini merupakan peristiwa penembakan yang menelan korban jiwa dan luka-luka terhadap anggota Laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan utama dalam menentukan status hukum peristiwa tersebut, apakah merupakan tindak pidana pembunuhan atau penggunaan kekuasaan yang sah.
 
B. Aspek Hukum & HAM
 
1. Hak atas Hidup (Right to Life): Sesuai Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 ICCPR, hak hidup adalah hak paling dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Penggunaan senjata api oleh aparat harus memenuhi prinsip Absolute Necessity dan Proportionality.
2. Prinsip Penggunaan Kekuatan: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms, penggunaan senjata hanya boleh dilakukan jika cara lain tidak memungkinkan dan harus proporsional dengan ancaman yang diterima.
3. Analisis Putusan:- Putusan No. 868/Pid.B/2021 memandang peristiwa tersebut sebagai tindak pidana biasa, bukan operasi penegakan hukum yang sah karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
- Tantangan: Pertarungan antara Kepastian Hukum (apakah ada tindak pidana) dan Keadilan Hukum (perlindungan terhadap korban dan keluarga).
 
Dasar Hukum:
 
- UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) Pasal 338, 351.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
 
 
 
TOPIK 2: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK
 
Studi Kasus: Anak sebagai Kurir Narkotika
 
A. Deskripsi Masalah
Maraknya kasus anak di bawah umur yang digunakan sebagai kurir atau pengedar narkotika menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tujuan pemidanaan. Apakah anak tersebut dipandang sebagai pelaku kejahatan (offender) atau justru korban eksploitasi jaringan kriminal?
 
B. Analisis Hukum & Kebijakan
 
1. Prinsip Restorative Justice: Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian perkara harus mengutamakan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan sekadar menghukum.
2. Kajian Kriminologi: Anak yang terlibat narkotika seringkali merupakan korban dari situasi ekonomi, pergaulan, atau dipaksa oleh orang dewasa. Kebijakan pidana harus bersifat Ultimum Remedium (pemidanaan adalah jalan terakhir).
3. Tujuan Sanksi: Lebih diarahkan pada pembinaan dan pendidikan, bukan penjara, kecuali jika anak tersebut melakukan tindak pidana berat dengan kesalahan yang sangat mendasar.
 
Dasar Hukum:
 
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Konvensi Hak Anak (CRC).
 
 
 
TOPIK 3: PEMBARUAN KUHP DAN KEBEBASAN PERS
 
A. Deskripsi Masalah
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2023 memicu perdebatan panjang. Salah satu isu krusial adalah pasal-pasal yang dianggap mewarisi semangat Hukum Pidana Hindia Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers.
 
B. Analisis Hukum
 
1. Pasal Peninggalan Belanda: Beberapa pasal seperti Haatschrijverij (penghinaan) atau pencemaran nama baik dianggap masih kaku dan rentan disalahgunakan untuk menjerat wartawan atau aktivis.
2. Konflik Norma: Terdapat pertentangan potensial antara ketentuan dalam KUHP baru dengan UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan hak memperoleh informasi.
3. Prinsip Legalitas: Meskipun asas Nullum Delictum tetap dipegang, formulasi pasal yang terlalu luas (abstrak) dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan rasa takut (chilling effect) bagi insan pers.
 
Dasar Hukum:
 
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3) tentang Kebebasan Berserikat dan Berkumpul.
- Pasal 19 ICCPR tentang Kebebasan Berekspresi.
 
 
 
III. KESIMPULAN
 
Berdasarkan ketiga studi kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa:
 
1. Penegakan Hukum vs HAM: Tindakan penegakan hukum, khususnya oleh aparat, tidak boleh lepas dari kontrol hukum dan prinsip HAM. Putusan No. 868/Pid.B/2021 menjadi preseden bahwa penggunaan kekuatan mematikan harus dipertanggungjawabkan secara pidana jika melanggar prosedur.
2. Keadilan untuk Anak: Kebijakan pidana terhadap anak harus berbasis kemanusiaan. Menempatkan anak sebagai kurir narkoba adalah bentuk eksploitasi, sehingga sistem hukum harus lebih protektif dan edukatif, bukan represif.
3. Reformasi Hukum: Pembaruan KUHP harus memastikan bahwa pasal-pasal yang diadopsi tidak membawa warisan kolonial yang membatasi kebebasan sipil. Hukum pidana harus menjadi pelindung masyarakat, bukan alat pembungkam kebebasan berpendapat.
 
Secara umum, Hukum Pidana di Indonesia sedang dalam transisi menuju hukum yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia, namun tantangan implementasi dan harmonisasi peraturan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi akademisi dan praktisi hukum.


IV. ANALISIS MENDALAM & PEMBAHASAN KRITIS
 
A. TOPIK 1: KAJIAN HAM PENEMBAKAN LASKAR FPI
 
Dinamika Putusan dan Kontroversi
 
1. Analisis Yuridis Putusan Nomor 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa (anggota polisi) memenuhi unsur pasal pembunuhan dan penganiayaan. Pertimbangan hukum utama yang menjadi landasan adalah:
 
- Tidak Ada Status Penegak Hukum: Hakim menilai bahwa pada saat kejadian, tindakan tersebut bukan merupakan tindakan penegakan hukum dalam rangka tugas, melainkan tindakan pribadi atau kelompok yang melampaui wewenang.
- Prinsip Proportionality (Keseimbangan): Penggunaan senjata api mematikan tidak sebanding dengan ancaman yang diterima. Tidak ditemukan bukti kuat bahwa aparat berada dalam situasi bahaya mengancam nyawa (necessity) sehingga harus menembak hingga tewas.
 
2. Perspektif Hukum Administrasi Negara
Selain pertanggungjawaban pidana, kasus ini juga menyinggung tanggung jawab negara (State Responsibility). Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan diluar kewenangan (detournement de pouvoir) dapat mengakibatkan ganti rugi negara kepada korban. Hal ini selaras dengan Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas perlindungan dan rasa aman.
 
3. Kritik Terhadap Penerapan Hukum
 
- Dualisme Penegakan Hukum: Muncul pertanyaan mengenai konsistensi hukum, mengapa dalam kasus lain penggunaan senjata api dianggap sah, namun dalam kasus ini dianggap pidana?
- Hak Atas Keadilan: Korban dan keluarga berhak mendapatkan kepastian hukum bahwa pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang status pelaku sebagai aparat penegak hukum.
 
 
 
B. TOPIK 2: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ANAK
 
Anak sebagai Kurir Narkotika: Pelaku atau Korban?
 
1. Pendekatan Kriminologi
Secara kriminologis, anak yang menjadi kurir narkotika sering kali masuk dalam kategori Victimless Crime atau justru Victim of Circumstances. Mereka dieksploitasi oleh sindikat karena dianggap tidak dicurigai dan memiliki perlindungan hukum khusus.
 
2. Analisis Penerapan SPPA (UU No. 11 Tahun 2012)
 
- Diversi: Sebelum proses persidangan, wajib diupayakan perdamaian atau pengalihan dari proses peradilan pidana. Namun, apakah diversi bisa diterapkan pada kasus narkotika? Jawabannya: Bisa, selama tidak termasuk tindak pidana terorisme dan tindak pidana berat lainnya yang diatur pengecualiannya.
- Pidana Pokok: Bagi anak, pidana penjara adalah jalan terakhir. Seharusnya dijatuhkan sanksi tindakan (reglementerende maatregelen) seperti pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
 
3. Kebijakan Legislasi ke Depan
Perlu adanya harmonisasi antara UU Narkotika yang cenderung represif dengan UU SPPA yang humanis. Saat ini terjadi konflik di mana ancaman hukuman dalam UU Narkotika sangat berat, namun UU SPPA melarang penjatuhan hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk anak.
 
4. Aspek HAM dalam Perlindungan Anak
Sesuai Konvensi Hak Anak (CRC) Pasal 3, prinsip The Best Interest of The Child harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan mengenai anak. Memidana anak dengan penjara jangka panjang dianggap melanggar hak anak untuk tumbuh kembang dan berpendidikan.
 
 
 
C. TOPIK 3: PEMBARUAN KUHP DAN KEBEBASAN PERS
 
Warisan Kolonialisme Hukum vs Demokrasi Modern
 
1. Kritik Terhadap Pasal "Peninggalan Belanda"
Dalam RUU KUHP yang kini menjadi UU No. 1 Tahun 2023, terdapat pasal-pasal yang dianggap masih memuat semangat kolonial, antara lain:
 
- Pasal tentang Penghinaan: Konsep Eresdelicten atau delik kehormatan yang berasal dari zaman Hindia Belanda masih dipertahankan dengan formulasi yang dianggap luas dan abstrak.
- Makar (Haatspraak/Hate Speech): Definisi yang tidak jelas dapat menjerat wartawan yang memberitakan fakta namun dianggap memicu kebencian.
 
2. Ancaman terhadap Kebebasan Pers
 
- Efek Menggentarkan (Chilling Effect): Wartawan akan takut memberitakan kebenaran karena khawatir terjerat pasal pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap penguasa umum.
- Konflik dengan UU Pers: UU No. 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. KUHP baru tidak boleh menutup ruang ini.
 
3. Analisis Perbandingan Hukum
Negara-negara demokratis cenderung menghapus atau mempersempit ruang lingkup delik penghinaan terhadap pejabat/negara, karena pejabat publik harus menerima kritik masyarakat yang lebih luas dibandingkan orang perorangan (Public Figure Doctrine).
 
 
 
V. DASAR HUKUM KOMPLET
 
Berikut adalah kompilasi landasan hukum yang digunakan dalam ketiga studi kasus di atas:
 
A. Konstitusi dan HAM
 
- UUD 1945 Pasal 28A, 28D, 28E, 28H, 28J.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
 
B. Hukum Pidana Umum
 
- Wetboek van Strafrecht (KUHP Lama).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
 
C. Hukum Khusus
 
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
D. Peraturan Internasional
 
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
- Convention on the Rights of the Child (CRC).
- UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.
 
 
 
VI. KESIMPULAN DAN SARAN KEBIJAKAN
 
Kesimpulan:
 
1. Primat Hukum di Atas Kekuatan: Kasus penembakan membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Setiap penggunaan kekuatan negara harus dapat diuji secara hukum dan berorientasi HAM.
2. Humanisasi Hukum Pidana: Dalam menangani anak berkonflik dengan hukum, pendekatan restorative justice bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Anak harus dilihat sebagai subjek yang perlu dibimbing, bukan objek hukuman.
3. Reformulasi Norma: Pembaruan KUHP harus berani memutus mata rantai dengan hukum kolonial yang represif. Hukum pidana harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat kontrol sosial yang membungkam kebebasan berpendapat dan pers.
 
Saran:
 
- Perlu adanya judicial activism dari hakim untuk menafsirkan pasal-pasal KUHP baru secara Pro Hominem (berpihak pada hakikat manusia).
- Pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum harus lebih menekankan pada nilai-nilai HAM dan etika.
- Legislator perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar kebebasan sipil.
 
 
 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support