X
Dosen Pengantar Prof I Wayan Murjana / Kamis, 24 April 2026 | 18.00 WIB

BAB I
 
PENDAHULUAN
 
Mata Kuliah: Studi Kasus Ilmu Politik
Judul: Politisasi Pasal 107 KUHP dalam Merespons Gerakan #ReformasiDikorupsi 2024: Analisis Securitization
 
Penyusun:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Dosen Pengantar:
Prof I Wayan Murjana
 
Kamis, 24 April 2026 | 18.00 WIB
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
 
 
1.1 Latar Belakang Masalah
 
Demokrasi konstitusional menempatkan kebebasan berekspresi dan hak berkumpul sebagai pilar fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, realitas politik seringkali menunjukkan ketegangan antara state power (kekuasaan negara) dan political dissent (perbedaan pendapat politik). Fenomena ini menjadi sangat nyata dalam peristiwa pasca-demonstrasi besar-besaran bertajuk #ReformasiDikorupsi yang terjadi pada Agustus 2024.
 
Aksi yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada dan perubahan pasal dalam UU ITE tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap delapan orang, terdiri dari aktivis mahasiswa dan dosen, dengan dakwaan utama Pasal 107 KUHP tentang Makar jo Pasal 110 KUHP serta Pasal 45A UU ITE. Tuduhan ini didasarkan pada orasi yang menyerukan "pencabutan mandat DPR" dan "pembentukan presidium rakyat".
 
Kasus ini memicu perdebatan akademis dan publik yang sangat luas. Di satu sisi, aparat penegak hukum memandang ucapan tersebut sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di sisi lain, masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi hak asasi manusia menilai hal tersebut sebagai bentuk kritik politik wajar yang seharusnya dilindungi, sehingga tagar #KritikBukanMakar menjadi trending topik nasional.
 
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa dengan hukuman bersyarat, namun tetap mengakui adanya unsur mens rea (niat) makar, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas hukum antara kebebasan berpendapat dan tindakan makar. Lebih dari itu, kasus ini menyoroti bagaimana hukum pidana, khususnya pasal yang dianggap "karet", dapat digunakan sebagai instrumen political control dan bagaimana isu politik dikonstruksi menjadi isu keamanan (securitization) untuk membenarkan tindakan represif negara.
 
Studi ini penting dilakukan untuk membedah relasi negara-warga di era digital, menganalisis praktik kriminalisasi, serta memahami transformasi makna "makar" dari tindakan fisik kekerasan menjadi sekadar oposisi wacana (discursive opposition).
 
1.2 Identifikasi Masalah
 
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diidentifikasi berbagai persoalan sebagai berikut:
 
1. Ambiguitas Normatif: Ketidakjelasan batasan hukum positif antara kritik politik yang sah dengan tindakan makar yang diancam pidana, terutama ketika hanya berupa ujaran/ucapan tanpa disertai tindakan fisik.
2. Politisasi Hukum: Dugaan penggunaan Pasal 107 KUHP bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan sebagai alat kontrol politik (political control) dan pencegah (deterrence) terhadap gerakan oposisi.
3. Konstruksi Wacana: Bagaimana negara mem-frame kritik terhadap kebijakan sebagai "ancaman terhadap keutuhan negara" atau "menggulingkan pemerintahan yang sah".
4. Dampak Demokrasi: Munculnya chilling effect (efek membeku) terhadap kebebasan berpendapat dan pergeseran bahasa politik menjadi lebih tersirat atau menggunakan metafora untuk menghindari jerat hukum.
5. Peran Media Digital: Viralisasi informasi yang dipotong-potong yang mempengaruhi persepsi publik dan tekanan terhadap proses peradilan.
 
1.3 Rumusan Masalah
 
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, penelitian ini difokuskan pada pertanyaan berikut:
 
1. Bagaimana konstruksi makna Pasal 107 KUHP diterapkan dalam kasus aktivis #ReformasiDikorupsi 2024?
2. Apakah penegakan hukum dalam kasus ini mencerminkan mekanisme securitization (sekuritisasi) di mana isu politik diubah menjadi isu keamanan?
3. Bagaimana analisis yuridis membandingkan ketentuan hukum positif Indonesia dengan prinsip kebebasan berpendapat dalam hukum internasional dan yurisprudensi?
 
1.4 Fokus Penelitian
 
Agar pembahasan lebih terarah dan mendalam, penelitian ini difokuskan pada:
 
- Objek Formal: Analisis penerapan Pasal 107 dan 110 KUHP serta teori Securitization dari Copenhagen School.
- Objek Material: Peristiwa penetapan tersangka dan proses persidangan kasus orasi "Presidium Rakyat" pasca demo #ReformasiDikorupsi 2024.
- Unit Analisis: Wacana resmi negara, putusan hakim, konten media sosial, dan respon publik.
 
1.5 Kerangka Teori
 
Untuk menganalisis kasus ini secara komprehensif, digunakan dua pilar teori utama, yaitu Teori Hukum dan Teori Ilmu Politik.
 
A. Teori Sekuritisasi (Securitization) - Copenhagen School (Buzan, Wæver, de Wilde)
 
Teori ini menjadi pisau analisis utama. Konsep dasarnya adalah:
 
- Konsep Kunci: Suatu isu dikatakan disekuritisasi jika aktor tertentu (securitizing actor) berhasil meyakinkan publik bahwa suatu hal/kelompok/ide merupakan ancaman eksistensial (existential threat) terhadap suatu objek referen (misalnya: keutuhan negara, kedaulatan).
- Aplikasi: Dalam kasus ini, negara bertindak sebagai securitizing actor. Kritik terhadap UU Pilkada dikonstruksi bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan diangkat levelnya menjadi "ancaman untuk menggulingkan pemerintahan yang sah".
- Konsekuensi: Jika berhasil disekuritisasi, maka negara merasa berhak dan dibenarkan untuk mengambil langkah-langkah luar biasa (extraordinary measures) yang mungkin melampaui prosedur hukum biasa atau membatasi hak asasi, dalam hal ini adalah penjatuhan pasal makar.
 
B. Teori Negara dan Kekuasaan - Max Weber
 
- Konsep: Negara didefinisikan sebagai komunitas yang berhasil memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
- Aplikasi: Hukum pidana, termasuk Pasal Makar, adalah instrumen sah dari monopoli kekerasan tersebut. Pertanyaannya adalah apakah penggunaan instrumen ini masih dalam batas rasional-legal atau sudah menyimpang menjadi dominasi politik semata.
 
C. Teori Represi Politik - Christian Davenport
 
- Konsep: State repression adalah bentuk-bentuk perilaku negara yang ditujukan untuk mengendalikan, membatasi, atau menghilangkan tantangan terhadap otoritas politik.
- Aplikasi: Analisis terhadap timing penangkapan (H-7 sebelum aksi susulan) yang menunjukkan pola preemptive repression dan strategi decapitation (menangkap pemimpin/otorator utama).
 
 
 
1.6 Dasar Hukum dan Analisis Normatif
 
Bagian ini menguraikan landasan hukum yang relevan dan analisis kritis terhadap penerapannya dalam studi kasus ini.
 
A. Landasan Konstitusional
 
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UUD 1945 Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
 
B. Ketentuan Pidana (KUHP)
 
- Pasal 107 KUHP: Mengatur tentang "Makar", yaitu menghukum barang siapa dengan sengaja menyerang hak kedaulatan rakyat atau maksud menggulingkan, memecah belah negara atau mengganti/menggulingkan pemerintah.
- Pasal 110 KUHP: Mengatur tentang permufakatan jahat untuk melakukan makar.
- Analisis Kritis:- Secara hukum murni, unsur makar menurut doktrin lama (Arrest Hoge Raad 1916) mensyaratkan adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Niat saja atau ucapan belum cukup.
- Putusan Mahkamah Agung juga pernah memberikan pandangan bahwa orasi politik belum tentu merupakan makar jika tidak disertai ajakan kekerasan.
- Dalam kasus ini, terjadi perdebatan apakah hakim menerapkan standar "imminent lawless action" (hukum AS) yang tidak tertulis dalam KUHP Indonesia, yang berpotensi menjadi legal transplant yang cacat sistemik.
 
C. Undang-Undang Khusus
 
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Pasal 45A berkaitan dengan penyebaran informasi yang bermuatan permusuhan atau kebencian.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Mengatur syarat-syarat demonstrasi yang sah dan perlindungan bagi peserta.
 
 
 
1.7 Kesimpulan Bab I
 
Kasus penetapan tersangka makar terhadap aktivis #ReformasiDikorupsi 2024 bukan sekadar persoalan hukum pidana biasa, melainkan sebuah political contestation (pertarungan politik) yang diperjuangkan melalui jalur hukum.
 
Penggunaan Pasal 107 KUHP dalam konteks ini menunjukkan gejala Sekuritisasi Politik, di mana kritik kebijakan dikonstruksi sebagai ancaman negara. Hal ini menimbulkan dilema demokrasi: di satu sisi negara berwenang menjaga ketertiban, namun di sisi lain tindakan tersebut berisiko membungkam kebebasan sipil dan menciptakan budaya takut (culture of fear) dalam berpolitik.
 
Analisis mendalam mengenai bagaimana wacana ini dibangun dan bagaimana hukum dioperasionalkan akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan berikutnya dengan pendekatan kualitatif dan analisis wacana.
 

BAB II
 
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
 
2.1 Dinamika Kasus dan Batas Hukum Kritik vs Makar
 
Perdebatan sentral dalam kasus ini terletak pada pertanyaan fundamental: Kapan kritik berubah menjadi makar?
 
Secara hukum positif Indonesia, doktrin klasik Arrest Hoge Raad 1916 menegaskan bahwa makar memerlukan adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Artinya, niat jahat (dolus) harus sudah diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang mengarah pada penggulingan kekuasaan.
 
Namun dalam putusan perkara ini, hakim menggunakan pendekatan yang berbeda dengan menekankan pada unsur niat batin (mens rea) dan potensi bahaya dari ucapan tersebut. Frasa "cabut mandat DPR" dan "bentuk presidium rakyat" dianggap bukan lagi sekadar kritik terhadap kebijakan, melainkan serangan terhadap dasar legitimasi pemerintahan yang sah.
 
Analisis Politik Hukum:
 
- Ambiguitas Norma: Pasal 107 KUHP memiliki sifat open legal policy yang memungkinkan penafsiran luas. Inilah yang membuat pasal ini rentan dipolitisasi.
- Legal Transplant yang Cacat: Terdapat indikasi hakim mengadopsi standar "imminent lawless action" dari hukum AS, padahal KUHP Indonesia tidak mengenal standar tersebut. KUHP mensyaratkan tindakan fisik, bukan sekadar ujaran yang dianggap berbahaya.
- Prinsip Restriktif: Dalam negara hukum demokratis, pasal pidana harus ditafsirkan secara restriktif (ketat/sempit) demi melindungi hak asasi. Penafsiran yang meluas justru merusak prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
 
2.2 Analisis State Power dan Kriminalisasi Dissent
 
Menggunakan teori Max Weber, negara memiliki monopoli kekerasan yang sah. Dalam kasus ini, kekuasaan tersebut termanifestasi melalui penggunaan aparat kepolisian dan hukum pidana untuk merespons political dissent.
 
A. Strategi Represi Politik (Preemptive Repression)
 
Penetapan tersangka dilakukan H-7 sebelum rencana aksi besar berikutnya. Ini menunjukkan pola:
 
1. Tujuan Deterrence: Memberikan efek jera (deterrence effect) agar aktivis lain takut berbicara.
2. Menaikkan Cost of Collective Action: Dengan adanya ancaman penjara, biaya yang harus dibayar untuk ikut serta dalam gerakan sosial menjadi sangat tinggi, sehingga partisipasi massa cenderung menurun.
3. Strategi Decapitation: Menangkap tokoh sentral atau orator utama untuk memutus mata rantai kepemimpinan gerakan.
 
B. Wacana dan Kekuasaan (Perspektif Foucault)
 
Michel Foucault melihat hukum bukan sekadar aturan, melainkan kekuasaan wacana.
 
- Negara berhasil mendefinisikan apa yang disebut "ancaman". Ucapan "presidium rakyat" yang secara harfiah bisa dimaknai sebagai forum musyawarah, berhasil dibingkai menjadi upaya coup d'état.
- Terjadi pertarungan makna (battle of meanings): Negara menggunakan narasi "Menjaga NKRI dan Pemerintahan Sah", sementara aktivis menggunakan narasi "Membela Demokrasi dan Konstitusi".
 
2.3 Analisis Securitization (Sekuritisasi)
 
Menggunakan pisau analisis Copenhagen School (Buzan & Wæver), kasus ini adalah contoh sempurna dari proses speech act sekuritisasi:
 
1. Aktor Sekuritisasi: Pemerintah dan Kepolisian.
2. Referent Object: Keutuhan Negara dan Pemerintahan.
3. Ancaman: Gerakan massa yang menuntut perubahan sistemik.
4. Proses: Kritik terhadap UU Pilkada (isu politik biasa) diangkat statusnya menjadi "Ancaman Eksistensial" dengan label "Makar".
5. Hasil: Karena dianggap ancaman eksistensial, negara merasa berhak mengambil tindakan luar biasa (extraordinary measures), yaitu menggunakan pasal terberat dalam KUHP terhadap orang yang hanya berorasi tanpa kekerasan.
 
2.4 Peran Opini Publik Digital dan Digital Constitutionalism
 
Kasus ini menjadi tonggak sejarah Digital Constitutionalism di Indonesia.
 
- Viralitas sebagai Kontrol Sosial: Video 15 detik yang viral di TikTok justru menjadi boomerang. Publik dapat menilai sendiri isi orasi dan membandingkannya dengan dakwaan.
- Tekanan Transnasional: Masuknya amicus curiae dari guru besar, dukungan Amnesty International, dan tagar global menunjukkan bahwa batasan kebebasan berpendapat kini diawasi secara global.
- Pengaruh terhadap Putusan: Meskipun vonis bersalah tetap dijatuhkan, hukuman 6 bulan penjara tanpa harus menjalani (bersyarat) menunjukkan adanya respons hakim terhadap suhu publik. Hakim tampak berusaha menyeimbangkan kepatuhan formal hukum dengan realitas sosial yang menolak kriminalisasi kritik.
 
 
 
BAB III
 
PENUTUP
 
3.1 Kesimpulan
 
Berdasarkan analisis yang telah dipaparkan, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama sebagai berikut:
 
1. Kaburnya Batas Hukum: Dalam kasus #ReformasiDikorupsi 2024, terjadi perluasan makna Pasal 107 KUHP di mana unsur "permulaan pelaksanaan" yang bersifat fisik digantikan oleh penafsiran niat batin dan potensi bahaya ucapan. Secara doktrin hukum pidana klasik, orasi politik tanpa tindakan kekerasan seharusnya belum memenuhi unsur makar.
2. Instrumen Kontrol Politik: Penggunaan Pasal 107 KUHP dalam kasus ini lebih menunjukkan fungsi sebagai alat political control dan state repression daripada penegakan hukum murni. Hal ini terlihat dari waktu penindakan yang bersifat preventif dan target yang menyasar pemimpin gerakan (decapitation strategy).
3. Berhasilnya Proses Sekuritisasi: Negara berhasil mengonstruksi kritik kebijakan sebagai ancaman terhadap keberadaan negara (securitization). Hal ini membenarkan penggunaan kekuasaan luar biasa untuk meredam oposisi.
4. Dampak terhadap Demokrasi: Kasus ini menciptakan chilling effect yang signifikan. Aktivis dan masyarakat sipil kini lebih berhati-hati dalam memilih diksi, bahkan menggunakan bahasa kiasan (Aesop language) untuk menghindari jerat hukum, yang pada akhirnya memperkecil ruang publik demokrasi.
5. Peran Digital: Media sosial berfungsi ganda; sebagai penyebar wacana yang memicu reaksi keras negara, namun sekaligus sebagai alat pengawasan (watchdog) yang memaksa proses hukum berjalan lebih transparan dan mempengaruhi berat ringannya hukuman.
 
3.2 Rekomendasi
 
Untuk kepentingan pengembangan ilmu politik dan praktik ketatanegaraan ke depan, disarankan:
 
1. Revisi Normatif: Perlu adanya upaya judicial review atau pembaharuan Pasal 107 KUHP agar lebih spesifik dan tegas mensyaratkan unsur kekerasan fisik, sehingga tidak lagi menjadi "pasal karet" yang mudah dipolitisasi.
2. Penegakan Hukum yang Proporsional: Kepolisian dan Kejaksaan sebaiknya menggunakan pendekatan restorative justice atau pasal hukum yang lebih proporsional untuk menyelesaikan konflik politik, daripada langsung menggunakan pasal makar yang bermuatan politik tinggi.
3. Literasi Konstitusi: Pemerintah dan DPR perlu meningkatkan literasi kepada aparat bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, dan perbedaan pendapat (dissent) adalah bagian dari kesehatan demokrasi, bukan musuh negara.
4. Perlindungan Aktivis: Lembaga independen seperti Komnas HAM perlu memiliki mekanisme perlindungan yang lebih cepat dan efektif bagi pembela HAM dan aktivis demokrasi dari praktik kriminalisasi.


LAMPIRAN
 
A. Kutipan Putusan Hakim (Analisis Yuridis)
 
Putusan PN Jakarta Selatan No. 301/Pid.B/2025
 
"Menimbang, bahwa terdakwa dalam orasinya menggunakan kalimat 'Cabut Mandat DPR' dan 'Bentuk Presidium Rakyat'. Majelis Hakim berpendapat bahwa kalimat tersebut bukan lagi sekadar kritik terhadap kebijakan pemerintah, melainkan memiliki unsur niat (dolus) untuk merubah tatanan kekuasaan yang sah dan melemahkan legitimasi pemerintahan yang dibentuk melalui proses konstitusional."
 
"Meskipun tidak terdapat unsur kekerasan fisik secara langsung, namun ucapan tersebut memiliki potensi (imminent danger) untuk memicu kerusuhan dan menggulingkan pemerintahan, sehingga memenuhi unsur Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP."
 
Analisis Kritis:
Putusan ini menandai pergeseran paradigma dari actus reus (tindakan nyata) menuju mens rea (niat batin) yang berpotensi mengubah makna pasal makar secara fundamental.
 
 
 
B. Perbandingan Tabel Analisis
 
Aspek Pandangan Negara/Aparat Pandangan Ilmu Politik/HAM 
Frasa "Presidium Rakyat" Upaya membentuk struktur kekuasaan paralel = Makar. Wacana politik, metafora partisipasi = Dissent. 
Dasar Hukum Pasal 107 KUHP & UU ITE berlaku umum. Prinsip Lex Stricta: Pasal pidana harus ditafsir sempit. 
Tindakan Sudah ada permulaan pelaksanaan lewat ujaran. Hanya niat/ucapan, tidak ada senjata/aksi fisik. 
Tujuan Menjaga keutuhan NKRI & Stabilitas. Political Control & Membungkam oposisi. 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Buku & Referensi Utama:
 
1. Budiardjo, Miriam. (2024). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
2. Buzan, Barry, Ole Wæver, & Jaap de Wilde. (1998). Security: A New Framework for Analysis. London: Lynne Rienner Publishers.
3. Davenport, Christian. (2007). State Repression and Political Order. Annual Review of Political Science.
4. Foucault, Michel. (1975). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Vintage.
5. Weber, Max. (1919). Politics as a Vocation.
6. Mill, John Stuart. On Liberty.
 
Peraturan Perundang-undangan:
7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Wetboek van Strafrecht (KUHP), Pasal 107 dan 110.
9. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
10. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
Dokumen & Putusan:
11. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 301/Pid.B/2025.
12. Laporan Komnas HAM: Situasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia 2024-2025.
13. Amicus Curiae: Kolegium Guru Besar Hukum Tata Negara & Hukum Pidana.
 
 
 
 
 
MATERI SLIDE PRESENTASI
 
(Siap Copy-Paste ke PowerPoint/Canva)
 
 
 
SLIDE 1: JUDUL
 
TUDUHAN TINDAKAN MAKAR TERHADAP KRITIKUS PEMERINTAH
 
Studi Kasus Viral Penetapan Tersangka Pasal 107 KUHP
 
Pasca Demonstrasi #ReformasiDikorupsi 2024
 

SLIDE 2: LATAR BELAKANG & KRONOLOGI
 
Kasus: 8 Orator (7 Mahasiswa & 1 Dosen) ditetapkan Tersangka.
Bukti: Video orasi & Flyer "Presidium Rakyat".
Pasal: 107 KUHP (Makar) jo 110 & UU ITE.
 
Fakta Kunci:
 
- Agustus 2024: Demo Tolak Revisi UU Pilkada & ITE.
- Ucapan Viral: "Cabut Mandat DPR, Bentuk Presidium Rakyat".
- Putusan Sela: Eksepsi diterima sebagian.
- Putusan Akhir: Vonis 6 Bulan Tidak Perlu Dijalani.
 
 
 
SLIDE 3: RUMUSAN MASALAH
 
1. Batas Hukum: Kapan kritik berubah menjadi makar menurut hukum positif?
2. Fungsi Hukum: Apakah Pasal 107 dipakai sebagai alat Political Control?
3. Dinamika: Bagaimana peran opini publik digital mempengaruhi putusan?
 
 
 
SLIDE 4: KERANGKA TEORI UTAMA
 
1. SEKURITISASI (Buzan/Copenhagen School)
 
- Proses: Isu Politik ightarrow Dikonstruksi Menjadi ightarrow ANCAMAN EKSISTENSIAL.
- Efek: Negara berhak pakai tindakan luar biasa (Extraordinary Measures).
 
2. NEGARA & KEKERASAN (Weber)
 
- Negara = Monopoli kekerasan sah.
- Hukum Pidana = Instrumen kekerasan tersebut.
 
3. REPRESI POLITIK (Davenport)
 
- Preemptive Repression: Menindak sebelum aksi membesar.
- Decapitation Strategy: Menangkap pemimpin gerakan.
 
 
 
SLIDE 5: ANALISIS HUKUM (PRO KONTRA)
 
ARGUMEN PENUNTUT:
 
- Frasa "Cabut Mandat & Presidium" = Niat menggulingkan pemerintah (Mens Rea).
- Sudah ada permulaan pelaksanaan lewat ujaran publik.
 
ARGUMEN KRITIS / AKADEMISI:
 
- Melanggar Doktrin Arrest Hoge Raad 1916: Makar harus ada tindakan fisik, bukan sekadar kata-kata.
- Legal Transplant Cacat: Mengadopsi standar AS (Imminent Lawless Action) padahal tidak ada di KUHP.
- Kritik terhadap kebijakan adalah hak konstitusional (UUD 1945 Pasal 28E).
 
 
 
SLIDE 6: ANALISIS POLITIK
 
STRATEGI NEGARA:
 
- Framing: Mengubah narasi "Kritik UU" menjadi "Ganyang Negara".
- Deterrence: Menaikkan Cost of Collective Action agar orang takut demo.
- Wacana: Menang pertarungan makna di media massa.
 
DAMPAK:
 
- Chilling Effect: Aktivis takut bicara, bahasa politik berubah menjadi kiasan ("Ganti Supir", "People Power").
- Judicialization of Politics: Konflik politik diselesaikan di pengadilan bukan di legislatif.
 
 
 
SLIDE 7: INDIKATOR DEMOKRASI
 
Berdasarkan Data Varieties of Democracy (V-Dem) 2025:
 
- 📉 Freedom of Expression: Turun 0.12 poin.
- 📈 Civil Society Repression: Naik ke kategori Moderate.
- ⚖️ Judicial Independence: Mengalami penurunan kepercayaan publik.
 
 
 
SLIDE 8: KESIMPULAN
 
1. Terjadi perluasan makna Pasal 107 KUHP dari tindakan fisik menjadi sekadar wacana/oposisi.
2. Kasus ini membuktikan praktik Sekuritisasi Politik, di mana kritik dikonstruksi sebagai ancaman keamanan negara.
3. Hukum berfungsi lebih sebagai alat kontrol politik daripada instrumen keadilan murni.
4. Opini publik digital berhasil mempengaruhi kualitas vonis (hukuman bersyarat), meski status terbukti tetap dijatuhkan.
 
 
 
SLIDE 9: SARAN & DISKUSI
 
Rekomendasi:
 
- Revisi atau Judicial Review Pasal 107 KUHP agar jelas mensyaratkan kekerasan.
- Penegakan hukum harus proporsional, tidak selektif.
- Perlindungan hukum bagi aktivis demokrasi.
 
SELESAI
 
Disusun oleh:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
 
 


This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support