X
DOSEN PENGANTAR: PROF I KETUT WINADA
MINGGU, 12 APRIL 2026 / 18.00 WIB INDONESIA / 06.00 PM


STUDI KASUS IKONIK DALAM PSIKOLOGI
 
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
ILMU PSIKOLOGI
 
Disusun Oleh:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 

 
UNIVERSITAS:
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Teori dan pemahaman kita tentang otak, memori, dan perilaku manusia.

DAFTAR ISI
 
1. BAB I: PENDAHULUAN- A. Latar Belakang
- B. Rumusan Masalah
- C. Tujuan Penulisan
2. BAB II: PEMBAHASAN- A. Kasus Phineas Gage (1848)
- B. Kasus Genie Wiley
- C. Kasus Henry Molaison (Patient H.M.)
- D. Analisis Hukum dan Dasar Hukum
3. BAB III: PENUTUP- A. Kesimpulan
- B. Saran
 
 
BAB I
 
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
 
Psikologi sebagai ilmu yang mempelajari perilaku dan proses mental tidak lepas dari adanya penemuan-penemuan penting yang didasarkan pada studi kasus. Studi kasus memungkinkan peneliti untuk mengamati fenomena yang jarang terjadi secara mendalam. Dalam sejarah psikologi, terdapat tiga nama yang tidak pernah luput dari pembahasan: Phineas Gage, Genie Wiley, dan Henry Molaison.
 
Ketiga kasus ini memberikan kontribusi besar terhadap pemahaman kita mengenai fungsi otak, perkembangan bahasa, memori, dan kepribadian. Namun, di samping nilai ilmiahnya, kasus-kasus ini juga menyentuh aspek etika dan hukum terkait penanganan pasien, hak asasi manusia, serta tanggung jawab hukum atas tindakan medis dan penelitian.
 
B. Rumusan Masalah
 
1. Bagaimana kronologi dan temuan ilmiah dari kasus Phineas Gage, Genie Wiley, dan Henry Molaison?
2. Apa implikasi psikologis dari masing-masing kasus tersebut?
3. Bagaimana analisis hukum dan dasar hukum yang melandasi penanganan serta etika dalam kasus-kasus tersebut?
 
C. Tujuan Penulisan
 
1. Menjelaskan secara detail kronologi dan temuan dari studi kasus ikonik tersebut.
2. Menganalisis hubungan antara kerusakan otak atau kondisi lingkungan dengan perubahan perilaku.
3. Memberikan tinjauan yuridis mengenai aspek hukum yang terkait dengan penelitian dan perlakuan terhadap subjek penelitian.
 
 
BAB II
 
PEMBAHASAN
 
A. PHINEAS GAGE (1848)
 
1. Deskripsi Kasus
 
Phineas Gage adalah seorang mandor pekerja konstruksi rel kereta api di Vermont, Amerika Serikat. Pada tahun 1848, saat berusia 25 tahun, terjadi kecelakaan kerja di mana sebuah batang besi sepanjang lebih dari satu meter menembus bagian depan tengkorak (lobus frontal otaknya) dan keluar melalui bagian atas kepalanya.
 
Ajaibnya, Gage tetap sadar dan mampu berbicara serta berjalan setelah kejadian tersebut. Namun, meskipun fisiknya pulih, kepribadiannya berubah drastis.
 
2. Pembahasan
 
Sebelum kecelakaan, Gage dikenal sebagai pekerja yang efisien, bertanggung jawab, dan sopan. Setelah kecelakaan, ia menjadi kasar, tidak sabaran, tidak bisa mematuhi aturan sosial, dan tidak mampu membuat keputusan. Dokter John Harlow dan kemudian ahli saraf Hanna Damasio meneliti bahwa kerusakan terjadi pada korteks prefrontal.
 
Kasus ini menjadi bukti sejarah bahwa lobus frontal otak berfungsi mengatur kepribadian, perencanaan, dan kontrol sosial. Ini adalah awal mula pemahaman bahwa fungsi mental tertentu terlokalisasi di bagian otak yang spesifik.
 
 
 
B. GENIE WILEY
 
1. Deskripsi Kasus
 
Genie Wiley adalah julukan untuk seorang gadis yang mengalami penelantaran dan isolasi ekstrem sejak bayi hingga usia 13 tahun. Ia dikurung di dalam kamar gelap, diikat ke kursi toilet, dan tidak pernah diajak berbicara oleh ayahnya. Ketika ditemukan pada tahun 1970, ia tidak bisa berbicara, berjalan dengan kaku, dan tidak memiliki pemahaman sosial sama sekali.
 
2. Pembahasan
 
Kasus ini menjadi pusat perdebatan mengenai Periode Kritis (Critical Period) dalam pembelajaran bahasa. Para ahli ingin mengetahui apakah manusia masih bisa belajar bahasa dengan sempurna setelah melewati masa kanak-kanak.
 
Meskipun Genie mampu mempelajari beberapa kata dan memahami konsep, ia tidak pernah mampu menguasai tata bahasa (gramatika) yang kompleks. Hal ini mendukung hipotesis bahwa ada jendela waktu tertentu di mana otak paling siap untuk belajar bahasa, dan jika terlewat, kemampuan tersebut akan sulit atau tidak bisa berkembang maksimal. Secara psikologis, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya stimulasi lingkungan dan kasih sayang bagi perkembangan kognitif dan emosional anak.
 
 
 
C. HENRY MOLAISON (PATIENT H.M.)
 
1. Deskripsi Kasus
 
Henry Molaison, dikenal sebagai H.M., adalah seorang pasien yang mengalami epilepsi parah. Pada tahun 1953, ia menjalani operasi otak di mana bagian lobus temporal medial, termasuk struktur hippocampus di kedua sisi otaknya diangkat untuk mengurangi serangan epilepsi.
 
Operasi berhasil mengurangi kejang, namun menimbulkan efek samping yang tidak terduga dan sangat parah.
 
2. Pembahasan
 
Setelah operasi, H.M. mengalami Amnesia Anterograde. Ia mampu mengingat masa lalu sebelum operasi dengan baik, namun ia sama sekali tidak bisa membentuk memori baru. Setiap pertemuan dengan dokter terasa seperti pertemuan pertama baginya.
 
Kasus H.M. adalah yang paling penting dalam sejarah neurosains karena membuktikan bahwa:
 
1. Hippocampus sangat vital untuk memindahkan memori jangka pendek menjadi memori jangka panjang.
2. Terdapat perbedaan sistem memori dalam otak (memori deklaratif vs prosedural). H.M. tidak ingat pernah belajar sesuatu, tapi kemampuan motoriknya (skill) bisa bertambah, menunjukkan bahwa memori kebiasaan disimpan di tempat lain.
 
 
 
D. ANALISIS HUKUM DAN DASAR HUKUM
 
Dalam kajian ilmu hukum, ketiga kasus di atas dapat ditinjau dari beberapa aspek yuridis, baik hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum kesehatan dan bioetika.
 
1. Aspek Tanggung Jawab Profesi dan Hukum Kesehatan
 
Kasus Phineas Gage & Henry Molaison:
 
- Prinsip: Primum Non Nocere (Pertama-tama, jangan mencelakakan).
- Analisis: Pada masa Gage, ilmu bedah saraf masih sangat awal. Namun pada kasus H.M., meskipun tindakan medis dilakukan dengan niat baik (terapeutik), terjadi dampak yang merugikan hak pasien.
- Dasar Hukum Kesehatan Modern:- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menjamin hak pasien atas informasi yang jelas mengenai risiko tindakan medis (Informed Consent).
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Setiap tindakan medis harus berdasarkan standar profesi dan persetujuan setelah penjelasan. Pada masa H.M., standar etika penelitian pada manusia belum seketat sekarang, namun kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pembentukan Code of Ethics penelitian medis.
 
2. Aspek Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia
 
Kasus Genie Wiley:
 
- Tindak Pidana Penganiayaan & Penelantaran Anak: Perlakuan yang diterima Genie oleh ayahnya jelas memenuhi unsur pidana.
- Dasar Hukum:- KUHP Pasal 356 (Pidana Penganiayaan terhadap anak oleh orang tua/wali).
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
- Konvensi Hak Anak (CRC): Negara berkewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.
 
3. Aspek Etika Penelitian Hukum
 
Ketiga kasus ini menjadi landasan hukum dan etika mengapa sekarang diperlukan Komisi Etik Penelitian (Ethical Clearance).
 
- Prinsip Otonomi: Subjek penelitian harus memberikan persetujuan sukarela.
- Prinsip Keadilan: Tidak boleh ada eksploitasi terhadap pihak lemah (seperti anak-anak atau orang dengan gangguan mental).
 
 
BAB III
 
PENUTUP
 
A. Kesimpulan
 
Studi kasus Phineas Gage, Genie Wiley, dan Henry Molaison adalah tiga pilar utama yang membangun pemahaman modern tentang otak dan perilaku:
 
1. Phineas Gage membuktikan bahwa lobus frontal mengatur kepribadian dan moralitas sosial.
2. Genie Wiley menunjukkan pentingnya periode kritis dan stimulasi lingkungan dalam perkembangan bahasa dan kognisi anak, serta dampak hukum dari penelantaran anak.
3. Henry Molaison mengungkap fungsi hippocampus dalam sistem memori manusia.
 
Dari sudut pandang hukum, kasus-kasus ini menegaskan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan harus selalu berjalan beriringan dengan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia, keselamatan pasien, dan standar etika profesi yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak dan penyalahgunaan wewenang.
 
B. Saran
 
Ilmu psikologi dan hukum harus bersinergi dalam menangani kasus-kasus kejiwaan maupun medis. Penting bagi praktisi hukum dan psikologi untuk memahami batasan-batasan etika serta landasan perundang-undangan yang berlaku demi keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
1. Carlson, N. R. (2013). Physiology of Behavior. Pearson Education.

2. Harlow, J. M. (1868). Recovery from the passage of an iron bar through the head. Publication of the Massachusetts Medical Society.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

5. Salkind, N. J. (2004). Great Experiments in Psychology.
 

BAB II
 
PEMBAHASAN
 
(LANJUTAN)
 
 
 
D. ANALISIS HUKUM DARI MATERI PERKULIAHAN
 
Berikut adalah tinjauan yuridis terhadap ketiga kasus tersebut, dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum umum maupun peraturan perundang-undangan yang relevan.
 
1. ANALISIS HUKUM KASUS PHINEAS GAGE (1848)
 
Perspektif: Hukum Perdata & Hukum Kesehatan
 
- Deskripsi Masalah Hukum:
Kasus ini terjadi pada era di mana ilmu kedokteran dan hukum kesehatan belum berkembang pesat. Pertanyaan hukum yang muncul adalah mengenai Tanggung Jawab Hukum atas kecelakaan kerja dan tindakan medis yang dilakukan.
- Analisis:- Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Meskipun kecelakaan terjadi karena faktor alamiah/kesalahan teknis, secara prinsip hukum perdata, jika ada kelalaian dari pihak perusahaan atau rekan kerja, maka dapat dimintakan ganti rugi berdasarkan prinsip pertanggungjawaban perdata.
- Kesempurnaan Manusia: Secara hukum adat maupun BW, cacat badan atau jiwa dapat menjadi alasan dalam hal perjanjian atau status hukum. Perubahan kepribadian Gage menimbulkan pertanyaan: Apakah seseorang yang kepribadiannya berubah total masih dianggap subjek hukum yang sama secara utuh?
- Standar Medis: Pada masa itu, tindakan medis belum diatur sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dituntut malpraktik menurut standar masa kini, namun menjadi dasar sejarah pentingnya standar prosedur operasi.
 
2. ANALISIS HUKUM KASUS GENIE WILEY
 
Perspektif: Hukum Pidana & Hukum Perlindungan Anak
 
- Deskripsi Masalah Hukum:
Tindakan orang tua yang mengurung, tidak memberi makan yang layak, dan menghilangkan hak anak untuk bersosialisasi merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.
- Analisis Unsur Pidana:- Penganiayaan: Perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh.
- Penelantaran: Tidak memenuhi kebutuhan dasar baik fisik maupun psikis.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Hak untuk berkembang, berpendapat, dan mendapatkan pendidikan dilanggar secara total.
- Aspek Hukum Perdata:
Orang tua dapat dicabut hak perwaliannya (ontheffing) atau dicabut kekuasaannya atas anak (ontneming) karena terbukti tidak mampu mendidik dan melakukan kekerasan.
 
3. ANALISIS HUKUM KASUS HENRY MOLAISON (H.M.)
 
Perspektif: Hukum Bioetika & Hukum Penelitian
 
- Deskripsi Masalah Hukum:
Operasi yang dilakukan bertujuan menyembuhkan epilepsi, namun menyebabkan kerusakan permanen pada fungsi kognitif (hilang ingatan). Ini menyentuh aspek Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis).
- Analisis:- Prinsip Informed Consent: Pada tahun 1953, pemahaman tentang risiko operasi belum selengkap sekarang. Namun secara hukum modern, pasien atau keluarganya harus diberitahu secara jelas mengenai segala risiko yang mungkin terjadi sebelum menandatangani persetujuan operasi.
- Eksploitasi Penelitian: H.M. menjadi objek penelitian selama puluhan tahun. Secara hukum modern, hal ini diatur ketat oleh Komisi Etik. Penelitian harus berhenti jika menyiksa subjek, dan subjek berhak menolak kapan saja.
- Kapasitas Hukum: Karena amnesia, apakah H.M. masih cakap melakukan perbuatan hukum? Secara hukum, orang yang gangguan jiwanya (disini gangguan ingatan) menghalangi kehendak bebasnya, dapat dianggap tidak cakap hukum.
 
 
 
E. DASAR HUKUM (LEGAL BASIS)
 
Berikut adalah landasan hukum yang digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kasus-kasus di atas, baik yang berlaku di Indonesia maupun prinsip hukum internasional:
 
1. Dasar Hukum Kesehatan & Medis
 
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan- Pasal tentang Hak Pasien: Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan jujur mengenai tindakan medis termasuk risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran- Mengatur tentang tanggung jawab hukum dokter, standar profesi, dan kewajiban mendapatkan persetujuan tindakan medis.
- Kode Etik Kedokteran Indonesia- Prinsip Beneficence (Berbuat baik) dan Non-Maleficence (Tidak mencelakakan).
 
2. Dasar Hukum Perlindungan Anak
 
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak- Pasal 13: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 76B: Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)- Pasal 356: Penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya memiliki hukuman yang lebih berat.
- Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child / CRC)- Sebagai hukum internasional yang diratifikasi Indonesia, menjamin hak anak atas pengasuhan dan lingkungan yang sehat.
 
3. Dasar Hukum Penelitian & Etika
 
- Helsinki Declaration- Prinsip etika dunia dalam penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek. Menegaskan bahwa kesejahteraan subjek penelitian harus di atas kepentingan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014- Tentang Pedoman Penyelenggaraan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). Menegaskan bahwa penelitian harus lolos uji etik terlebih dahulu.
 
 
 
BAB III
 
PENUTUP
 
A. KESIMPULAN
 
Berdasarkan pembahasan dan analisis di atas, dapat disimpulkan beberapa hal pokok sebagai berikut:
 
1. Kontribusi Ilmiah:
Ketiga kasus ini adalah tonggak sejarah psikologi yang membuktikan hubungan fisik otak dengan perilaku:- Phineas Gage: Lobus Frontal berfungsi sebagai "pengendali" sosial dan kepribadian.
- Genie Wiley: Perkembangan bahasa dan kognisi sangat bergantung pada stimulasi lingkungan dan adanya periode kritis yang tidak boleh terlewat.
- H.M.: Hippocampus adalah pusat pengolahan memori baru, dan memori terbagi menjadi beberapa sistem yang berbeda di otak.
2. Tinjauan Yuridis:- Kasus Genie merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana hak dasar anak untuk tumbuh kembang dirampas secara paksa.
- Kasus Gage dan H.M. memberikan pelajaran berharga bagi perkembangan Hukum Kesehatan, khususnya mengenai pentingnya Informed Consent, standar prosedur medis, dan batasan etika dalam penelitian terhadap manusia.
- Secara hukum, kemajuan ilmu pengetahuan tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan harus selalu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi keadilan dan kemanfaatan (Utilitas).
3. Relevansi:
Pemahaman psikologi dan hukum harus berjalan beriringan. Aspek psikologis menjadi alat bukti dan pertimbangan penting dalam memutuskan suatu perkara, baik itu pidana, perdata, maupun pengadilan agama/keluarga.
 
 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support