X

S1 ILMU PSIKOLOGI & PERILAKU KRIMINOLOGI
 
Mata Kuliah: Ilmu Psikologi & Perilaku Kriminologi

Program Studi: S1 Ilmu Psikologi

Universitas: PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Penyusun:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Dosen Pengantar:
Prof I Made Suastika
 
Hari/Tanggal: Sabtu, 4 April 2026 / 18.00 wib Indonesia / 06.00 PM
 
 
 
BAB I: DESKRIPSI MATA KULIAH
 
Mata kuliah ini mempelajari integrasi antara ilmu psikologi sebagai studi tentang perilaku dan proses mental manusia dengan ilmu kriminologi yang mempelajari tentang kejahatan, perilaku pelaku, dan respon sosial terhadap kejahatan.
 
Fokus utama kajian adalah memahami faktor-faktor psikologis yang melatarbelakangi terjadinya perilaku kriminal, kepribadian pelaku, motivasi kejahatan, serta bagaimana hukum memandang aspek psikologis tersebut dalam proses peradilan. Mahasiswa akan dibekali kemampuan untuk menganalisis perilaku menyimpang tidak hanya dari sisi tindakan, tetapi juga dari sisi niat, kondisi mental, dan konsekuensi hukumnya.
 
 
 
BAB II: PEMBAHASAN ILMU PSIKOLOGI DAN PERILAKU KRIMINOLOGI
 
A. Landasan Ilmu Psikologi
 
Psikologi mempelajari why dan how seseorang melakukan tindakan. Dalam konteks kriminal, aspek yang dibahas meliputi:
 
1. Psikologi Kriminal: Studi mengenai proses mental, persepsi, motivasi, dan kepribadian yang mendorong seseorang melakukan kejahatan.
2. Teori Perkembangan: Bagaimana masa lalu, pola asuh, dan lingkungan sosial membentuk karakter anti-sosial atau delinkuensi.
3. Psikopatologi: Kajian mengenai gangguan mental atau penyakit jiwa yang dapat memengaruhi tanggung jawab pidana seseorang (misalnya: psikopat, skizofrenia, dll).
4. Forensik Psikologi: Penerapan pengetahuan psikologi dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga proses rehabilitasi narapidana.
 
B. Landasan Perilaku Kriminologi
 
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial dan individu. Pembahasan meliputi:
 
1. Etiologi Kejahatan: Penyebab dan faktor timbulnya kejahatan (biologis, psikologis, sosiologis).
2. Tipologi Pelaku Kejahatan: Klasifikasi pelaku berdasarkan motif, modus operandi, dan latar belakang (misal: kriminal situasional, kriminal profesional, kriminal seksual).
3. Victimology: Studi tentang korban kejahatan dan hubungan interaksi antara pelaku dan korban.
4. Penologi: Ilmu tentang pemidanaan dan pembinaan, serta tujuan hukuman baik sebagai retribusi, deterensi (pencegahan), maupun rehabilitasi.
 
 
 
BAB III: ANALISA HUKUM DARI MATERI PERKULIAHAN
 
Analisa hukum melihat bagaimana aspek psikologi dan perilaku tersebut diakui atau diatur dalam sistem hukum.
 
1. Unsur Pertanggungjawaban Pidana
 
Dalam hukum pidana, seseorang dapat dihukum jika memenuhi unsur Materieel dan Formeel.
 
- Perbuatan (Actus Reus): Adanya tindakan yang dilarang.
- Kesalahan (Mens Rea): Adanya niat atau kesalahan batin.
- Analisis Psikologi: Psikologi berfungsi untuk membuktikan apakah pelaku memiliki voorwaardelijke schuld (kesalahan bersyarat), opzet (niat), atau apakah ia berada dalam keadaan tidak sehat jiwa sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
2. Konsep Dwang (Paksaan) dan Noodtoestand (Keadaan Terpaksa)
 
Hukum mengakui bahwa ada kondisi psikologis eksternal yang memaksa seseorang melakukan tindakan.
 
- Jika seseorang melakukan kejahatan karena ancaman maut atau paksaan yang tidak dapat ditolak, secara psikologis kehendaknya telah terbungkam, sehingga secara hukum dapat menjadi alasan pembenar atau pemaaf.
 
3. Usia Pertanggungjawaban
 
- Hukum membedakan anak dan dewasa berdasarkan kematangan jiwa dan pola pikir. Psikologi memberikan dasar ilmiah mengapa anak tidak dapat dipersamakan penanganannya dengan orang dewasa (Restorative Justice vs Pidana Penjara).
 
4. Visum Et Repertum Psikiatrikum
 
Dokumen hasil pemeriksaan jiwa menjadi alat bukti sah dalam hukum untuk menentukan apakah tersangka dapat menjalani proses sidang atau perlu perawatan di rumah sakit jiwa.
 
 
 
BAB IV: DASAR HUKUM
 
Dasar hukum yang menjadi acuan utama dalam perkuliahan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip hukum umum:
 
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal tentang Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar.
- Pasal mengenai Pertanggungjawaban Pidana dan kondisi orang yang sakit jiwa atau gangguan kesadaran.
2. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Berbasis pada psikologi perkembangan dan pendekatan restorative justice.
3. KUHAP (Hukum Acara Pidana)
- Mengatur tentang keterangan ahli psikologi/psikiater sebagai alat bukti keterangan ahli.
4. Prinsip-Prinsip Hukum Internasional
- Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Aturan Nelson Mandela) yang menekankan aspek kemanusiaan dan kesehatan mental narapidana.
 
 
 
BAB V: KESIMPULAN
 
Ilmu Psikologi dan Perilaku Kriminologi adalah dua disiplin ilmu yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dalam penegakan hukum yang adil.
 
1. Memahami Akar Masalah: Kejahatan tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran pasal, tetapi sebagai manifestasi dari kondisi psikologis dan sosial individu.
2. Keadilan yang Manusiawi: Hukum harus mampu membedakan antara pelaku yang memiliki niat jahat (mens rea) dengan mereka yang memang mengalami gangguan jiwa atau berada di bawah tekanan.
3. Tujuan Hukum: Dengan pendekatan psikologi, tujuan hukum tidak hanya menjatuhkan hukuman (punishment), tetapi juga memperbaiki perilaku (treatment) dan mencegah terulangnya kejahatan (prevention).
 
Oleh karena itu, seorang ahli psikologi maupun praktisi hukum wajib memahami dinamika perilaku kriminal agar dapat menerapkan hukum dengan bijaksana, objektif, dan berlandaskan kemanusiaan.Berikut adalah kelanjutan materi perkuliahan dengan pembahasan yang lebih mendalam, mencakup studi kasus, metode analisis, dan implementasi praktis.
 
 
 
BAB VI: PEMBAHASAN MENDALAM & ANALISIS DINAMIKA PERILAKU
 
A. Teori-Teori Utama dalam Psikologi Kriminal
 
Untuk memahami perilaku kriminologi, kita perlu mengkaji teori yang menjelaskan mengapa seseorang berbuat jahat:
 
1. Teori Psikoanalisis (Sigmund Freud)
- Konsep: Perilaku kriminal seringkali berasal dari alam bawah sadar (unconscious mind).
- Analisis: Konflik antara Id (keinginan primitif), Ego (realitas), dan Superego (hati nurani). Jika Superego lemah atau tidak terbentuk sempurna akibat pola asuh yang salah, seseorang cenderung bertindak impulsif dan melanggar norma.
- Implikasi Hukum: Menjelaskan adanya motif tersembunyi atau dorongan batin yang tidak disadari pelaku.
2. Teori Perilaku Belajar (Behaviorisme)
- Konsep: Perilaku kriminal bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses pengamatan dan lingkungan (Social Learning Theory - Albert Bandura).
- Analisis: Anak yang melihat kekerasan dalam rumah tangga atau media memiliki potensi tinggi meniru perilaku tersebut.
- Implikasi Hukum: Penting dalam penanganan anak nakal dan sistem pemasyarakatan yang harus mengubah pola perilaku belajar.
3. Teori Kepribadian Antisosial (Psikopati & Sosiopati)
- Psikopat: Memiliki kelainan bawaan otak, tidak memiliki rasa empati, penyesalan, atau rasa takut. Sangat manipulatif namun terlihat normal/karismatik.
- Sosiopat: Terbentuk karena lingkungan dan trauma masa lalu, lebih impulsif dan mudah marah.
- Analisis Hukum: Bagaimana hukum membedakan antara orang yang "jahat karena sengaja" vs "jahat karena gangguan kepribadian".
 
 
 
B. Analisis Modus Operandi (MO) dan Profiling
 
Dalam ilmu kriminologi, memahami cara kerja pelaku sangat penting:
 
- Modus Operandi: Teknik atau cara yang digunakan pelaku untuk berhasil melakukan kejahatan. Ini dipelajari dan bisa berubah.
- Tanda Tangan (Signature): Pola perilaku emosional/psikologis yang dilakukan pelaku untuk memuaskan kebutuhan batinnya. Ini jarang berubah dan menjadi kunci identitas pelaku.
 
 
 
BAB VII: ANALISIS HUKUM YANG LEBIH SPESIFIK
 
1. Konsep Verborgenheid (Kesengajaan Tersembunyi)
 
Dalam hukum pidana, dikenal istilah Opzet atau kesengajaan.
 
- Analisis Psikologis: Seringkali pelaku menyembunyikan niat sebenarnya. Psikologi membantu mengungkap apakah tindakan itu murni kecelakaan, kelalaian, atau memang ada niat jahat yang direncanakan sebelumnya (pre-meditated crime).
 
2. Pertanggungjawaban Pidana Orang Sakit Jiwa
 
Berdasarkan prinsip hukum: Geestesstoornis (Gangguan Jiwa).
 
- Aturan: Jika seseorang pada saat melakukan tindakan berada dalam keadaan sakit jiwa atau gangguan kesadaran yang membuat ia tidak mampu mengendalikan perbuatannya, maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan (bebas dari hukuman penjara).
- Solusi Hukum: Alih-alih dipenjara, ia dapat dikenakan Luka Tindakan Pengamanan (LP) yaitu perawatan di Rumah Sakit Jiwa sampai dinyatakan sembuh oleh ahli.
 
3. Keterangan Ahli (Expert Opinion)
 
Dalam persidangan, pendapat psikolog bukanlah fakta mutlak, melainkan bahan pertimbangan hakim.
 
- Hakim memiliki kebebasan untuk meyakini atau menolaknya berdasarkan Vrije Bewijstheorie (Teori Bebas Pembuktian), namun harus didasari pada logika dan ilmu pengetahuan yang benar.
 
 
 
BAB VIII: STUDI KASUS & IMPLEMENTASI
 
Contoh Kasus:
Seorang remaja berusia 17 tahun melakukan pencurian dengan kekerasan.
 
Analisis Multidimensi:
 
1. Sisi Kriminologi: Apakah ini akibat kemiskinan? Teman pergaulan? Atau pelanggaran norma sosial?
2. Sisi Psikologi: Apakah ia memiliki kontrol diri yang lemah? Adanya trauma? Atau kurangnya kasih sayang orang tua?
3. Sisi Hukum:
- Karena usia < 18 tahun, maka diterapkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
- Tujuannya bukan menghukum, tetapi Restorative Justice (memulihkan keadaan), mendidik, dan membimbing.
- Diveri (penundaan proses) atau penempatan di LPKA bukan penjara, melainkan pembinaan.
 
 
 
BAB IX: TANTANGAN DAN PERKEMBANGAN TERKINI
 
A. Cyberpsychology & Cybercrime
 
Di era digital, kejahatan tidak lagi fisik tapi maya.
 
- Psikologi: Mengkaji perilaku anonimitas di internet yang membuat orang berani melakukan kejahatan (Hate Speech, Penipuan Online, Pornoaksi) yang tidak berani mereka lakukan di dunia nyata.
- Hukum: Analisis pasal UU ITE dan bagaimana membuktikan niat (mens rea) di dunia digital.
 
B. Viktimologi (Studi Korban)
 
Tidak hanya pelaku, korban juga dipelajari secara psikologis.
 
- Bagaimana trauma korban mempengaruhi kesaksian di pengadilan?
- Apakah ada perilaku korban yang secara tidak sadar memancing kejahatan (Victim Precipitation)?
 
 
 
BAB X: KESIMPULAN UMUM & PENUTUP
 
Sintesis Ilmu:
Ilmu Psikologi menjawab "Mengapa hal ini terjadi?" dan "Apa yang ada di dalam pikiran pelaku?", sedangkan Ilmu Kriminologi menjawab "Bagaimana kejahatan ini dilihat oleh masyarakat dan sistem?". Hukum hadir sebagai pemutus dan penyeimbang yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
 
Pentingnya Integrasi:
Tanpa psikologi, hukum menjadi kaku dan tidak manusiawi. Tanpa hukum, psikologi hanya menjadi teori tanpa kekuatan eksekusi.
 
Pesan untuk Mahasiswa:
Sebagai calon sarjana psikologi dan ahli kriminologi, tugas Anda bukan hanya mengerti teori, tetapi memiliki kepekaan sosial dan kedalaman analisis untuk melihat kebenaran di balik sebuah peristiwa kriminal, sehingga dapat berkontribusi pada terciptanya sistem peradilan yang adil dan beradab.
 
 
 
Materi ini disusun sebagai landasan komprehensif untuk diskusi dan kajian akademik.
 
Selesai.
 
 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support