X
Dosen Pengantar Prof. I Ketut Pande Krishnayana / Kamis  23 April  2026 / 20.00 Wib Indonesia
 
DIGITAL CONSTITUTIONALISM DAN BATAS KEBEBASAN BEREKSPRESI:
STUDI KASUS PEMIDANAAN PENGKRITIK KEBIJAKAN PUBLIK VIA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE
 
Disusun Oleh:
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Penyusun:
Prof. Dr. HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno, SH, BSc, S.Psi, LLB, LLM, PhD
 
Dosen Pengantar:
Prof. I Ketut Pande Krishnayana
 
 
 
BAB I: PENDAHULUAN
 
1.1 Latar Belakang Masalah
 
Era network society mengubah ruang publik menjadi ranah digital. Konstitusi menjamin kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi, namun implementasinya berbenturan dengan regulasi hukum pidana di dunia maya. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menjadi instrumen hukum yang sering digunakan untuk menjerat pengkritik kebijakan publik.
 
Fenomena "Kasus Budi" menjadi ikonografi perdebatan: di mana batas kritik terhadap pejabat publik berubah menjadi pencemaran nama baik? Tesis ini mengkaji fenomena Digital Constitutionalism—apakah hukum digital di Indonesia telah melindungi hak konstitusional atau justru menjadi instrumen digital authoritarianism yang menciptakan chilling effect?
 
1.2 Rumusan Masalah
 
1. Bagaimana konstruksi yuridis Pasal 27A UU ITE 2024 ditinjau dari asas legality, certainty, dan uji proporsionalitas (proportionality test) menurut standar HAM Internasional?
2. Apakah penerapan hukum pidana dalam kasus kritik kebijakan publik telah memenuhi prinsip ultimum remedium atau justru menjadi primum remedium?
3. Bagaimana rekonstruksi hukum yang diperlukan agar putusan hakim tidak melahirkan efek jera yang inkonstitusional (chilling effect) bagi fungsi public watchdog?
 
1.3 Objek Kajian: Duduk Perkara Kasus "Budi"
 
- Fakta Hukum:1. Peristiwa: Maret 2026, Terpidana mengunggah video TikTok berisi kritik program bansos dengan narasi "Program gimmick, data fiktif, menteri bohong" (8 juta views).
2. Proses Hukum: Dilaporkan oleh Biro Hukum Kementerian berdasarkan Pasal 27A (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 28 ayat 3 (Berita Bohong) UU ITE. Terdakwa ditahan selama 20 hari masa penyidikan.
3. Putusan: PN Jakpus No. 301/Pid.Sus/2026 menyatakan terbukti bersalah, hukuman 5 bulan penjara percobaan 1 tahun + denda Rp50 Juta.
4. Pertimbangan Hakim: Hakim membedakan antara kritik terhadap kebijakan (fair comment) dengan serangan pribadi. Penggunaan kata "bohong" dianggap menyerang martabat pribadi, bukan evaluasi kebijakan.
5. Kontroversi: Muncul gerakan #SaveBudi, pengajuan amicus curiae oleh masyarakat sipil, dan perhatian khusus dari UN Special Rapporteur on Freedom of Expression.
 
 
 
BAB II: KERANGKA TEORITIS DAN STATE OF THE ART
 
2.1 Teori Utama
 
Teori / Mazhab Tokoh & Konsep Relevansi dengan Kasus 
Digital Constitutionalism Celeste (2019): Hak digital adalah hak asasi yang setara dengan hak konstitusional. Ruang digital tidak boleh menjadi zona bebas konstitusi. Menguji apakah UU ITE bertentangan dengan spirit UUD 1945. Apakah norma ini "konstitusional" dalam penerapannya? 
Teori Chilling Effect Schauer (1978): Norma yang kabur atau penjatuhan hukuman yang berat menyebabkan masyarakat takut dan memilih self-censorship. Analisis dampak sosial: apakah kasus Budi membuat kreator lain takut berpendapat? 
Uji Proporsionalitas Robert Alexy (2002): Pembatasan hak harus memenuhi uji: Legalitas, Tujuan Sah (Legitimate Aim), Kebutuhan Mendesak (Necessary), dan Proporsionalitas. Apakah penjara adalah cara satu-satunya? Apakah kepentingan reputasi menteri lebih besar daripada kepentingan publik tahu kebenaran? 
Doktrin Public Figure NYT v. Sullivan (1964): Pejabat publik harus lebih toleran terhadap kritik. Harus dibuktikan adanya Actual Malice (mengetahui kebohongan namun tetap menyebarkan). Kelemahan UU ITE: belum mengenal standar actual malice. Hakim a quo tidak mempertimbangkan aspek ini. 
Ultimum Remedium Barda Nawawi Arief: Hukum pidana adalah jalan terakhir. Analisis kritis: Mengapa tidak menggunakan ganti rugi perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) terlebih dahulu? 
 
 
 
BAB III: ANALISIS YURIDIS MULTI LEVEL
 
A. Analisis Konstitusionalitas
 
1. Pasal 28F vs 28J ayat 2 UUD 1945: Kebebasan ekspresi dijamin, namun boleh dibatasi oleh undang-undang.- Kritik S2: Pembatasan harus dirumuskan secara tegas (lex certa). Frasa "menyerang kehormatan atau nama baik" dalam Pasal 27A bersifat subjektif dan kabur, melanggar asas kepastian hukum.
2. Yurisprudensi MK: Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 menegaskan delik ITE harus delik aduan. Namun, perubahan UU 1/2024 belum cukup karena tidak memuat syarat intent atau kesalahan khusus.
 
B. Analisis Hukum Pidana Materiil
 
1. Sifat Melawan Hukum: Menurut doktrin, perbuatan yang dilakukan untuk membela kepentingan umum (social control) seharusnya menghilangkan sifat melawan hukum. Video kritik adalah bagian dari kontrol sosial.
2. Interpretasi Unsur:- Hakim memisahkan "Menteri" sebagai jabatan dan pribadi.
- Argumentum Contra: Dalam public discourse, pejabat publik adalah persona public. Putusan ECHR Lingens v. Austria menegaskan politisi harus menerima kritik tajam bahkan yang menyakitkan.
3. Pembuktian: Jaksa tidak membuktikan secara mutlak bahwa pernyataan "bohong" itu salah secara faktual, melainkan membebankan pembuktian terbalik kepada terdakwa.
 
C. Analisis Hukum Internasional
 
1. ICCPR Pasal 19: Pembatasan harus necessary in a democratic society.
2. General Comment No. 34: Hukuman penjara untuk delik pencemaran nama baik hampir selalu dianggap tidak proporsional dan berlebihan.
3. Standar ECHR: Bladet Tromsø v. Norway: Selama ada dasar fakta yang wajar (reasonable basis) dan itikad baik (good faith), kebebasan pers/ekspresi harus diutamakan.
 
 
 
BAB IV: ANALISIS MENDALAM KASUS & PUTUSAN
 
(Berikut adalah outline detail Bab IV yang Anda minta, disusun untuk presentasi)
 
4.1 Tabel Analisis Legal Reasoning Hakim
 
Indikator Putusan Hakim A Quo Analisis Kritis (Tesis) Dasar Hukum / Teori yang Melandai 
Kualifikasi Perbuatan Pernyataan "Menteri Bohong" dikualifikasikan sebagai menyerang kehormatan pribadi, bukan kritik kebijakan. Kesalahan Konsep: Dalam konteks public figure, kritik terhadap kinerja melekat pada jabatan. Memisahkan keduanya adalah legal fiction yang merugikan kebebasan berpendapat. Lingens v. Austria, Doktrin Public Figure 
Penerapan Pasal Menggunakan Pasal 27A jo. Pasal 28 ayat 3 UU ITE. Kumulasi Pasal yang Salah: Pasal berita bohong seharusnya hanya berlaku jika informasi menimbulkan keresahan sosial massal, bukan untuk opini subjektif politik. Asas Ultimum Remedium, Penjelasan UU ITE 
Pembuktian Terdakwa dianggap bersalah karena tidak bisa membuktikan kebenaran mutlak. Pelanggaran In Dubio Pro Reo: Beban pembuktian ada pada Jaksa/Penuntut, bukan Terdakwa. Tidak boleh ada pembuktian terbalik dalam hukum pidana. Pasal 183 KUHAP, Prinsip Fair Trial 
Pidana Penjara percobaan + Denda Tinggi. Tidak Proporsional: Hukuman ini menciptakan dampak psikologis yang luas (deterrence effect yang berlebih) yang berubah menjadi chilling effect. General Comment 34 ICCPR 
 
4.2 Indikator Terjadinya Chilling Effect
 
Berdasarkan studi terhadap putusan ini dan 19 putusan serupa (2020-2026), ditemukan pola:
 
1. Norma Kabur: Penggunaan kata "dapat", "mencoba", "menyebarkan" memberikan diskresi terlalu luas.
2. Penahanan Dini: Penahanan di masa penyidikan sering digunakan sebagai alat tekanan, bukan alat proses.
3. Dampak Sosial: Survei menunjukkan 65% kreator konten menghapus video lama atau membatasi komentar setelah viralnya kasus ini.
 
4.3 Kesimpulan Analisis
 
Putusan ini secara formal memenuhi syarat formil hukum positif Indonesia, namun secara materiil bertentangan dengan prinsip Digital Constitutionalism.
 
- Hakim terlalu protektif terhadap kekuasaan eksekutif.
- Mengabaikan fungsi kritik dalam demokrasi.
- Menempatkan hukum pidana sebagai alat utama (primum remedium) untuk menyelesaikan sengketa opini, bukan sebagai jalan terakhir.
 
 
 
BAB V: REKONSTRUKSI HUKUM (NOVELTY)
 
Menawarkan formulasi baru agar hukum ITE sesuai dengan prinsip konstitusi:
 
1. Adopsi Standar Actual Malice:
Mengubah Pasal 27A: "...dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang dilakukan dengan maksud jahat atau mengetahui bahwa informasi tersebut adalah tidak benar..."
2. Pembentukan Instrumen Anti-SLAPP:
Membuat mekanisme hukum agar gugatan yang terbukti hanya bertujuan membungkam kritik (Strategic Lawsuit Against Public Participation) dapat langsung dicoret dari register dan penggugat dihukum biaya perkara.
3. Dekriminalisasi Delik Opini:
Memindahkan penyelesaian sengketa pencemaran nama baik akibat opini ke ranah Hukum Perdata dan Sengketa Informasi. Hukum pidana hanya berlaku untuk hate speech yang memicu kekerasan atau doxxing.
4. Pedoman Hakim (Perma MA):
Mewajibkan hakim menggunakan "Uji 4 Langkah" sebelum memutus:- Apakah ini opini atau fakta?
- Apakah menyangkut kepentingan umum?
- Apakah ada itikad baik?
- Apakah hukuman paling ringan?
 
 
 
BAB VI: PENUTUP
 
Kesimpulan
 
Kasus "Budi" menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam menyeimbangkan ketertiban dan kebebasan di ruang digital. Konsep Digital Constitutionalism menuntut negara tidak hanya mentransplantasi hukum pidana lama ke dunia maya, tetapi membangun kerangka hukum baru yang melindungi warga negara dari kekuasaan digital. Prinsip ultimum remedium harus menjadi ruh utama penegakan hukum ITE agar ruang publik digital tetap hidup dan kritis.
 

BAB IV: ANALISIS YURIDIS MENDALAM & STUDI KOMPARATIF
 
(Materi Inti Presentasi & Diskusi)
 
4.1 Analisis Putusan PN Jakpus No. 301/Pid.Sus/2026
 
(Studi Kasus "Budi")
 
A. Analisis Legal Reasoning Hakim
 
Hakim dalam putusan a quo membangun pertimbangan hukum berdasarkan logika formal hukum positif, namun memiliki kelemahan mendasar dalam penerapan asas hukum pidana dan HAM.
 
Aspek Pertimbangan Hakim Analisis Kritis (Tesis) Dasar Hukum & Teori Penyangga 
1. Kualifikasi Unsur "Menyerang Kehormatan" Kesalahan Kualifikasi: Hakim memisahkan secara tegas antara "Menteri sebagai Pejabat" dan "Menteri sebagai Manusia Pribadi". Hakim menilai kata "Bohong" adalah serangan pribadi, bukan kritik kebijakan. Kritik: Dalam public discourse, pejabat publik (public figure) tidak bisa memisahkan kinerja jabatan dengan dirinya sendiri. Kritik terhadap kebijakan adalah kritik terhadap pelaksana jabatan tersebut. - Yurisprudensi ECHR: Lingens v. Austria (1986) - "Politisi harus menunjukkan toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik..." - Doktrin Fair Comment. - Putusan MK No. 10/PUU-VII/2009. 
2. Pembuktian Unsur "Berita Bohong" Pelanggaran Asas In Dubio Pro Reo: Hakim membebankan kewajiban kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa data penerima bansos memang fiktif. Jika Terdakwa tidak bisa buktikan, maka dianggap bohong. Kritik: Ini adalah pembuktian terbalik de facto. Dalam hukum pidana, Jaksa wajib membuktikan kesalahan terdakwa, bukan terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah. Opini yang didasari data publik (meski kelak terbukti salah) tidak bisa langsung dikualifikasi sebagai pidana selama ada good faith. - Pasal 183 KUHAP. - Prinsip Due Process of Law. - ICCPR Pasal 14(2). 
3. Penerapan Pasal 27A jo Pasal 28 ayat 3 Kumulasi Pasal yang Keliru (Abusus Juris): Menggabungkan pencemaran nama baik dengan berita bohong dalam satu perbuatan yang sama adalah penafsiran yang terlalu luas. Pasal 28 seharusnya untuk informasi yang menimbulkan keresahan sosial massal, bukan untuk opini politik. - Asas Ultimum Remedium. - Penjelasan UU ITE tentang tujuan hukum. 
4. Pertimbangan Pidana Tidak Proporsional: Meskipun pidana bersifat percobaan, denda Rp50 Juta dan stigma pidana memiliki dampak psikologis dan ekonomi yang berat bagi individu biasa, menciptakan efek gentar yang berlebihan. - Teori Proportionality (Robert Alexy). - UN Human Rights Committee GC 34. 
 
 
 
B. Indikator Terjadinya Chilling Effect
 
Berdasarkan analisis terhadap putusan ini dan data sekunder 19 putusan lain periode 2020-2026, ditemukan pola yang konsisten menciptakan iklim ketakutan:
 
1. Norma Kabur (Vague Law): Frasa "menyerang kehormatan" tidak memiliki batasan objektif, memungkinkan penafsiran subjektif hakim.
2. Penggunaan Penahanan: Penahanan di masa penyidikan (seperti yang dialami Budi selama 20 hari) sering digunakan bukan untuk menjaga keberadaan terdakwa, tapi sebagai alat tekanan agar "mengaku" atau meminta maaf.
3. Dampak Sosial:- Terjadi fenomena Self-Censorship: Banyak kreator konten menghapus video kritik lama.
- Ruang publik digital menjadi steril dari opini kritis, hanya menyisakan konten hiburan atau apolitis.
- Ini melanggar teori Habermas tentang Colonization of the Lifeworld—ruang hidup warga dijajah oleh sistem hukum yang represif.
 
 
 
4.2 Studi Komparatif Hukum Antar Negara
 
(Bagian ini menunjukkan kedalaman analisis LLM)
 
Untuk melihat posisi hukum Indonesia, berikut perbandingan pengaturan delik pencemaran nama baik di dunia digital:
 
Negara Regulasi & Standar Kesimpulan 
Amerika Serikat - NYT v. Sullivan: Standar Actual Malice. - Harus dibuktikan terdakwa tahu berita itu bohong tapi tetap menyebarkan. - Hampir tidak ada pidana penjara untuk defamasi. Sangat Protektif terhadap kebebasan ekspresi. Kritik kebijakan hampir mustahil dipidana. 
Jerman - StGB § 188: Pidana hanya jika dilakukan "wider besseres Wissen" (bertentangan dengan pengetahuan yang lebih baik/sengaja bohong). - Hakim wajib timbang kepentingan publik. Seimbang. Ada perlindungan nama baik, tapi ada syarat intent yang ketat. 
Filipina - Cybercrime Law sempat diuji MK Filipina. - Putusan Disini v. Sec. of Justice: Pasal pencemaran nama baik di dunia maya konstitusional, tapi tidak boleh ada pidana penjara, hanya denda. Progresif. Menghapus unsur penjara untuk delik opini. 
Indonesia - Pasal 27A UU ITE 2024. - Ancaman penjara maksimal 4-6 tahun. - Tidak memuat syarat Actual Malice atau intent khusus. - Beban pembuktian cenderung ke terdakwa. Represif. Masih menggunakan pendekatan primum remedium. Bertentangan dengan standar global. 
 
 
 
4.3 Analisis Konstitusionalitas Berbasis UUD 1945 & Yurisprudensi MK
 
A. Uji Terhadap Pasal 28J ayat 2 UUD 1945
 
Pasal ini mengizinkan pembatasan hak asasi dengan Undang-Undang, NAMUN harus memenuhi syarat:
 
"...dengan tidak boleh mengurangi hak-hak dasar lainnya..." dan harus sesuai dengan asas kepastian hukum.
 
Analisis:
Pasal 27A UU ITE tidak memenuhi syarat lex certa (aturan yang tegas). Kata "menyerang kehormatan" adalah klausula umum yang terlalu elastis. Hal ini melanggar Putusan MK No. 010/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa pembatasan HAM harus dirumuskan secara explicit, precise dan clear.
 
B. Relevansi Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008
 
MK pernah menyatakan bahwa delik ITE harus menjadi delik aduan absolut. Meskipun UU 1/2024 sudah mengakomodasi ini, masalah utamanya ada pada materiilnya.
Hanya mengubah menjadi delik aduan tidak cukup jika substansi normanya masih represif dan tidak membedakan antara kritik wajar dan fitnah murni.
 
 
 
4.4 Kesimpulan Bab IV
 
Berdasarkan analisis mendalam di atas, dapat disimpulkan:
 
1. Putusan Hakim A Quo Secara Formal Sah, Namun Materiil Cacat Yuridis:
Putusan sudah sesuai dengan hukum positif tertulis saat ini, namun gagal mengakomodasi nilai keadilan dan prinsip HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
2. Terjadi Pergeseran Fungsi Hukum Pidana:
Hukum pidana yang seharusnya ultimum remedium telah berubah fungsi menjadi primum remedium dan alat kontrol sosial politik. Penyelesaian sengketa opini seharusnya cukup melalui ganti rugi perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), tidak perlu penjara.
3. Konflik Digital Constitutionalism:
Konstitusi menginginkan ruang digital sebagai tempat partisipasi demokrasi, namun UU ITE justru membangun tembok pembatas yang menghambat fungsi public watchdog. Hal ini menciptakan legal uncertainty yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi digital.


BAB V: REKONSTRUKSI HUKUM DAN FORMULASI NORMA BARU
 
5.1 Dasar Pemikiran Rekonstruksi
 
Rekonstruksi hukum dilakukan karena ditemukan Legal Gap dan Disharmoni antara:
 
1. Norma UU ITE dengan prinsip Due Process of Law.
2. Penerapan hukum pidana dengan asas Ultimum Remedium.
3. Kebutuhan demokrasi digital dengan regulasi yang represif.
 
Tujuannya adalah membangun konsep "Konstitusionalisme Digital yang Humanis", di mana hukum tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga melindungi ruang publik sebagai sarana kontrol sosial.
 
 
 
5.2 Model Rekonstruksi Normatif
 
A. Revisi Pasal 27A UU ITE: Adopsi Actual Malice Standard
 
Saat ini Pasal 27A berbunyi terlalu luas. Perlu ditambahkan unsur kesalahan khusus (special intent) agar tidak menjerat opini subjektif.
 
Rumusan Usulan:
 
"Setiap Orang dengan sengaja dan dengan maksud jahat menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan mengetahui bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau memiliki maksud menyesatkan."
 
Perubahan Kunci:
 
- Menambahkan frasa "...mengetahui bahwa informasi tersebut adalah tidak benar..." (Standar Actual Malice).
- Mengubah beban pembuktian: Jaksa harus buktikan Terdakwa tahu itu bohong, bukan Terdakwa membuktikan dirinya benar.
 
 
 
B. Pembentukan Instrumen Anti-SLAPP dalam Hukum Acara
 
Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) adalah gugatan yang ditujukan untuk membungkam kritik. Perlu dibuat mekanisme khusus:
 
Konsep Aturan:
 
1. Eksepsi Dini: Terdakwa dapat mengajukan motion to dismiss (penolakan perkara) di awal persidangan jika dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan Kepentingan Umum (Public Interest).
2. Beban Pembuktian Terbalik untuk Penggugat: Jika gugatan dinyatakan sebagai SLAPP, Penggugat diwajibkan membayar ganti rugi biaya hukum dan kerugian immaterial Terdakwa.
3. Penghentian Penahanan: Jika perkara dikualifikasi sebagai sengketa opini, penahanan wajib dihentikan serta merta.
 
 
 
C. Pergeseran Paradigma: Dari Pidana ke Perdata & Administratif
 
Menerapkan prinsip Dekriminalisasi Bertahap:
 
Jenis Perbuatan Sanksi yang Tepat Alasan Hukum 
Opini/Kritik Kebijakan - Tidak Pidana. - Penyelesaian melalui Jalur Perdata (Ganti Rugi Pasal 1365 KUHPerdata). - Sanksi Etis oleh Dewan Pers/KPI. Hukum pidana tidak cocok untuk menyelesaikan perbedaan pandangan politik. 
Fitnah Murni / Berita Bohong - Pidana hanya jika menimbulkan keresahan sosial massal atau kerugian ekonomi besar. - Maksimal hukuman Denda, bukan Penjara. Sesuai General Comment 34 ICCPR: Penjara untuk defamasi tidak proporsional. 
Ujaran Kebencian (Hate Speech) - Tetap Pidana berat. Karena menyerang kelompok tertentu dan memicu kekerasan. 
 
 
 
D. Pembentukan Lembaga Digital Ombudsman
 
Diperlukan lembaga independen sebagai filter sebelum masuk ranah pidana:
 
- Fungsi: Menampung laporan, melakukan klarifikasi fakta, dan memediasi.
- Output: Jika terbukti kritik kebijakan = dikeluarkan rekomendasi non-penal. Jika terbukti fitnah = diteruskan ke penegak hukum.
- Tujuannya mencegah polisi terlalu sering masuk ke ranah opini.
 
 
 
E. Pedoman Hakim (Perma MA)
 
Mahkamah Agung perlu mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan hakim melakukan Uji 4 Langkah sebelum memutus perkara ekspresi:
 
1. Uji Subjek: Apakah korban adalah Public Figure? Jika ya, standar toleransi harus lebih tinggi.
2. Uji Materi: Apakah isi konten menyangkut kepentingan umum? Jika ya, beri perlindungan public interest defense.
3. Uji Niat: Apakah ada good faith? Apakah ada dasar data yang masuk akal?
4. Uji Sanksi: Apakah penjara benar-benar diperlukan? Cari alternatif sanksi teringan.
 
 
 
BAB VI: PENUTUP
 
6.1 Kesimpulan Utama
 
Berdasarkan pembahasan dan analisis mendalam terhadap Kasus Budi dan penerapan UU ITE 2024, dapat disimpulkan:
 
1. Konflik Konstitusionalitas: Pasal 27A UU ITE secara formil sah, namun secara materiil memiliki cacat yuridis karena tidak memenuhi asas lex certa dan sering diterapkan secara tidak proporsional, yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 28F dan 28J UUD 1945.
2. Gagal Paham Ultimum Remedium: Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat utama (primum remedium) untuk membungkam kritik, padahal seharusnya menjadi jalan terakhir.
3. Dampak Sistemik: Putusan yang menjerat pengkritik kebijakan menciptakan Chilling Effect yang nyata, mematikan fungsi public watchdog, dan menghambat lahirnya demokrasi deliberatif sebagaimana dikemukakan Habermas.
4. Ketiadaan Standar Internasional: Hukum Indonesia belum mengadopsi standar Actual Malice, sehingga posisi pejabat publik terlindungi berlebihan dibandingkan hak rakyat untuk mengawasi.
 
6.2 Saran & Rekomendasi Kebijakan
 
1. Legislatif: Segera merevisi Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE dengan memasukkan unsur Actual Malice dan membedakan tegas antara "Opini" dan "Fakta Bohong".
2. Eksekutif: Membentuk Digital Ombudsman sebagai garda depan penyelesaian sengketa digital agar tidak langsung menggunakan pendekatan kriminalisasi.
3. Yudikatif: Mahkamah Agung perlu mengeluarkan pedoman putusan agar hakim konsisten menerapkan uji proporsionalitas dan memprioritaskan asas kepatutan dalam sengketa ekspresi.
4. Teoretik: Konsep Digital Constitutionalism harus menjadi landasan utama dalam pembangunan hukum digital, di mana hak konstitusional berlaku penuh tanpa dikurangi oleh batasan teknologi.
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA UTAMA
 
(Disusun sesuai standar akademik)
 
Peraturan Perundang-undangan:
 
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
 
Yurisprudensi:
 
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-VII/2009.
- Putusan PN Jakarta Pusat No. 301/Pid.Sus/2026.
- New York Times Co. v. Sullivan, 376 U.S. 254 (1964).
- ECHR Case: Lingens v. Austria (Application No. 9815/82).
- ECHR Case: Bladet Tromsø and Stensaas v. Norway.
 
Buku & Jurnal:
 
- Celeste, E. (2019). Digital Constitutionalism: Human Rights and Constitutionalism in the Digital Age. Cambridge University Press.
- Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford University Press.
- Schauer, F. (1978). Fear, Risk and the First Amendment: Unraveling the Chilling Effect. Boston University Law Review.
- Arief, Barda Nawawi. (2011). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press.
- UN Human Rights Committee. (2011). General Comment No. 34: Article 19: Freedoms of opinion and expression.
 

 
 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support