X
Dosen Pengantar:
Prof I Ketut Pande Krishnayana / SELASA 21 April 2026 / 19.00 WIB

Berikut adalah Konsep Lengkap Studi Kasus dengan penekanan khusus pada Analisis Hukum Positif, HAM Internasional, dan Yurisprudensi, sesuai dengan kurikulum S1 Ilmu Hukum / LLB dan Teologi Global.
 
 
 
STUDI KASUS: DIALOG ANTAR AGAMA DALAM KONFLIK IDENTITAS
 
Topik: Penggunaan Simbol Keagamaan di Ruang Publik Universitas
Program: S1 Ilmu Hukum (LLB) & S1 Teologi Global
Universitas: PDKS ROS PBX Alexandrina Victoria II International University
 
 Disusun Oleh:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Dosen Pengantar:
Prof I Ketut Pande Krishnayana
 
Hari/Jam: SELASA 21 April 2026 / 19.00 WIB
 
ANALISIS HUKUM SECARA TERPERINCI
 
A. Kualifikasi Peristiwa dalam Pandangan Hukum
 
Secara yuridis, peristiwa pemasangan spanduk dan simbol keagamaan di ruang publik universitas masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara (pengaturan lingkungan kampus) dan Hukum Hak Asasi Manusia (konflik hak-hak dasar).
 
Ada dua hak konstitusional yang berbenturan (collision of rights):
 
1. Hak Positif: Hak untuk memeluk agama dan menyatakan keyakinan (Freedom of Religion or Belief).
2. Hak Negatif: Hak untuk tidak dipaksa atau tidak terpapar simbol yang tidak diyakini (Freedom from Religion).
 
 
 
B. Dasar Hukum dan Analisis Penerapannya
 
1. Tingkat Konstitusi (UUD 1945)
 
- Pasal 28E Ayat (1): "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
- Pasal 28E Ayat (2): "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
- Pasal 28J Ayat (2): "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
 
Analisis Hukum:
Konstitusi menjamin ekspresi keagamaan, namun tidak mutlak. Hak tersebut dapat dibatasi demi ketertiban umum dan hak orang lain. Argumen "kampus netral" sebenarnya adalah penafsiran terhadap batasan ini agar hak kelompok lain tidak terganggu.
 
2. Tingkat Undang-Undang
 
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM- Pasal 22: Menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Pasal 23: Menegaskan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam agama.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi- Menekankan bahwa pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kampus harus menjadi ruang yang kondusif dan inklusif.
 
3. Tingkat Hukum Internasional (ICCPR)
 
- Pasal 18 ICCPR:- Ayat 1: Melindungi kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Termasuk kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan itu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain di muka umum.
- Ayat 3: Menyatakan bahwa kebebasan untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan apabila diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, ketertiban, kesehatan atau moral, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.
 
Analisis Hukum:
Pemasangan simbol adalah bentuk manifestation (perwujudan). Namun, jika simbol tersebut menciptakan suasana yang tidak nyaman atau terkesan mendominasi kelompok minoritas (termasuk non-religius), maka hal tersebut dapat dianggap melanggar hak orang lain dan dapat dibatasi sesuai Pasal 18 ayat 3.
 
4. Yurisprudensi & Putusan Mahkamah Konstitusi
 
- Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016:
Memperkuat posisi bahwa negara mengakui keberadaan aliran kepercayaan selain 6 agama resmi. Implikasi hukumnya: Jika ruang publik dibuka untuk simbol agama, maka secara fairness dan equality before law, simbol kepercayaan juga harus diakui, dan hak non-religius juga harus dihargai.
- Kasus Lautsi v. Italy (ECHR, 2011):
Pengadilan Eropa memutuskan bahwa keberadaan salib di kelas tidak melanggar HAM karena dianggap sebagai simbol budaya/tradisi, bukan alat indoktrinasi. Namun, keputusan ini menekankan bahwa negara harus tetap menjaga netralitas dalam kehidupan publik.
- Kasus Kokkinakis v. Greece:
Menegaskan perbedaan antara "witnessing" (bersaksi) dengan "improper proselytism" (dakwah yang memaksa/menggunakan tekanan). Simbol yang pasif (spanduk ucapan) berbeda dengan ajakan aktif yang bersifat memaksa.
 
 
 
C. Tinjauan Yuridis terhadap SK Rektor
 
Kebijakan Rektor berupa "Pajang Bergilir" memiliki kekuatan hukum sebagai Peraturan Internal (Regeling) yang mengikat warga kampus.
 
Kelegaan Hukum (Legalitas):
 
1. Prinsip Non-Diskriminasi: Kebijakan ini memperlakukan semua kelompok agama dan keyakinan setara. Tidak ada yang didominasi.
2. Solusi Ultra Petita: Menjawab tuntutan kelompok ateis/humanis dengan memberikan ruang ekspresi yang sama (misalnya simbol kemanusiaan atau filosofis), sehingga tidak melanggar asas kesetaraan.
3. Kepastian Hukum: Adanya aturan yang jelas menghindari konflik horizontal di kemudian hari.
 
 
 
KESIMPULAN
 
1. Kesimpulan Yuridis
Secara hukum positif Indonesia dan hukum HAM internasional, pemajangan simbol keagamaan di ruang publik universitas diperbolehkan sebagai bentuk manifestasi kebebasan beragama. Namun, hak ini bukanlah hak absolut. Pembatasan diperbolehkan apabila bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak kelompok lain agar tidak merasa tertekan atau terpinggirkan.
 
2. Kesimpulan Teologis & Sosial
Konsep "Ruang Publik Netral" tidak berarti ruang yang "kosong dari nilai", melainkan ruang yang "adil bagi semua nilai".
 
- Simbol keagamaan dalam konteks ini lebih tepat dikategorikan sebagai Ekspresi Budaya dan Identitas daripada ritual ibadah murni, sehingga layak hadir di ruang publik asalkan tidak bersifat kultus atau memaksa.
- Model Rotasi dan Kesetaraan yang diterapkan Rektor adalah solusi terbaik yang memenuhi unsur keadilan distributif (distributive justice) dan selaras dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam serta Rahmatan lil 'Alamin.
 
3. Rekomendasi
Perlu dibuat SOP teknis yang jelas mengenai ukuran, lokasi, dan durasi pemajangan agar tidak terjadi dominasi visual satu kelompok atas kelompok lainnya, sehingga tercipta harmoni antara kebebasan berekspresi dan ketertiban bersama.


BAGIAN II: PEMBAHASAN LANJUT & ANALISIS KOMPARATIF
 
 
 
8. DISKUSI & ANALISIS INTERAKTIF (CLASS ACTIVITY)
 
Berikut adalah poin-poin diskusi untuk memancing pemikiran kritis mahasiswa S1 Hukum & Teologi:
 
A. Debat Konsep: "Netralitas" vs "Keadilan"
 
- Pandangan Sekuler: Netralitas berarti "Kosong" (Empty Public Space). Negara tidak boleh memihak atau menampilkan simbol agama manapun agar semua merasa setara.
- Pandangan Pluralis: Netralitas berarti "Adil" (Fair Representation). Negara netral jika memberikan panggung yang sama besar untuk semua, bukan menghapus keberadaan mereka.
 
Tanya Jawab:
Menurut Anda, model mana yang lebih cocok diterapkan di Indonesia yang ber-Pancasila?
 
B. Klasifikasi Simbol: Ibadah atau Ekspresi?
 
Mahasiswa diajak membedakan dua jenis simbol:
 
1. Simbol Ritual/Ibadah: Misalnya: Al-Qur'an terbuka saat shalat, Salib saat Ekaristi. Lokasi: Ruang Ibadah (Mushola/Kapel).
2. Simbol Identitas/Ucapan: Misalnya: Tulisan "Selamat Hari Raya", Logo Agama. Lokasi: Ruang Publik.
 
Kesimpulan Hukum:
Jika simbol tersebut masuk kategori Ucapan/Identitas, maka ia dilindungi oleh Kebebasan Berekspresi (Pasal 28E ayat 2 & UU ITE). Namun jika masuk kategori Ritual, maka sebaiknya dilakukan di ruang khusus ibadah agar tidak mengganggu yang tidak berpartisipasi.
 
 
 
9. ANALISIS KOMPARATIF HUKUM (STUDI BANDING)
 
Untuk memperluas wawasan Global Theology, kita bandingkan kasus Surabaya ini dengan hukum di negara lain:
 
Aspek Kasus Surabaya (Indonesia) Kasus Lautsi (Italia) Kasus Prancis (Laïcité) 
Filosofi Bhinneka Tunggal Ika / Pancasila Identitas Budaya & Sejarah Sekularisme Ketat 
Simbol di Sekolah/Kampus Diperbolehkan secara bergilir & adil Diperbolehkan (Salib sebagai simbol budaya) Dilarang keras (Hijab, silib, yarmulke dilarang) 
Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 28E & 28J Konvensi ECHR Pasal 9 Prinsip Separation ekstrem 
Hak Non-Religius Dihargai dengan sistem rotasi Dianggap tidak terganggu selama tidak dipaksa Dijamin dengan ruang kosong total 
 
Pelajaran Hukum:
Tidak ada satu model "benar" secara global. Indonesia memilih jalan tengah yang disebut "Demokrasi Religius" atau "Pluralisme Konstitusional", di mana agama hadir publik namun dikendalikan oleh aturan hukum yang adil.
 
 
 
10. TINJAUAN KRITIS: HAK ATAS "KEBEBASAN DARI AGAMA" (FREEDOM FROM RELIGION)
 
Seringkali terabaikan, kelompok Humanis/Ateis memiliki dasar hukum yang kuat:
 
- ICCPR Pasal 18 ayat 2: "No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice."
- General Comment No. 22: Menegaskan bahwa hak beragama termasuk hak untuk tidak memeluk agama manapun.
 
Analisis Situasi:
Jika di lobi universitas hanya dipajang simbol satu agama terus menerus, secara psikologis dan hukum bisa dianggap sebagai "coercive environment" (lingkungan yang memaksa) atau setidaknya mengintimidasi posisi minoritas. Oleh karena itu, SK Rektor tentang Rotasi adalah langkah hukum yang sangat tepat untuk mencegah pelanggaran hak asasi ini.
 
 
 
11. REKOMENDASI KEBIJAKAN & SOLUSI HUKUM
 
Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah rumusan solusi yang bisa ditawarkan Universitas:
 
A. Solusi Yuridis
 
1. Legalisasi Aturan: SK Rektor perlu diperjelas menjadi Peraturan Rektor yang memuat SOP:- Jadwal pemajangan (siapa kapan).
- Ukuran dan desain (harus proporsional, tidak mendominasi).
- Isi konten (hanya ucapan selamat/identitas, tidak boleh mengandung ajaran doktrinal yang memecah belah).
2. Zonasi Ruang:- Zona Netral: Area yang benar-benar bebas simbol (misal: ruang kelas, aula utama).
- Zona Ekspresi: Area khusus untuk papan pengumuman/spanduk hari besar.
- Zona Sakral: Mushola, Kapel, dll.
 
B. Solusi Dialogis (Teologi Praktik)
 
Menerapkan metode "Dialog Perbedaan":
 
- Tidak mencari siapa yang benar secara teologi, tapi mencari apa yang adil secara hukum dan sosial.
- Simbol agama hadir bukan untuk menunjukkan kekuasaan, tapi untuk menunjukkan identitas dan saling menghargai (Recognitio).
 
 
 
12. KESIMPULAN AKHIR MATERI
 
1. Simpulan Hukum Positif
Pemasangan simbol keagamaan di ruang publik universitas tidak dilarang, bahkan dilindungi oleh UUD 1945 dan Hukum Internasional sebagai wujud kebebasan beragama dan berekspresi. Namun, hak ini memiliki batasan (limitation) ketika mulai mengganggu hak orang lain atau menciptakan dominasi.
 
2. Simpulan Teologi Global
Konsep Imago Dei (Kristen), Tauhid (Islam), dan Kemanusiaan (Sekuler) sepakat bahwa martabat manusia harus dihormati. Memaksakan simbol atau melarang simbol sama-sama bisa menjadi ketidakadilan. Solusi terbaik adalah Keadilan Distributif: Ruang publik milik bersama, maka panggungnya harus dibagi sama rata.
 
3. Jawaban atas Konflik
Model "Rotasi Bergilir" yang diterapkan Rektor adalah solusi yang paling konstitusional, paling humanis, dan paling sesuai dengan semangat dialog antar-agama. Model ini mengubah konflik menjadi kolaborasi visual.
 
 
 
"Hukum ada untuk melindungi kebebasan, bukan untuk menindas keyakinan; dan Teologi ada untuk mengajarkan kasih, bukan untuk memamerkan kuasa."


BAGIAN III: PENUTUP & MATERI TAMBAHAN
 
 
 
13. RANGKUMAN MATERI (SINOPSIS)
 
Dalam studi kasus ini, kita mempelajari pertemuan antara Teologi, Hukum Tata Negara, dan Hukum HAM Internasional. Inti permasalahannya adalah benturan antara hak untuk mengekspresikan agama (Freedom of Religion) dengan hak untuk hidup dalam ruang publik yang netral (Freedom from Religion).
 
Poin Kunci:
 
- Hak Tidak Mutlak: Kebebasan beragama dijamin konstitusi, namun dibatasi oleh hak orang lain dan ketertiban umum (Pasal 28J UUD 1945 & Pasal 18 ayat 3 ICCPR).
- Klasifikasi Simbol: Simbol ucapan selamat adalah ekspresi budaya, bukan ritual ibadah, sehingga sah hadir di ruang publik.
- Solusi Terbaik: Model Rotasi & Kesetaraan adalah jalan tengah yang paling konstitusional dan inklusif, menjawab tuntutan kelompok agama, penghayat, maupun non-religius.
 
 
 
14. SOAL LATIHAN & STUDI KASUS TAMBAHAN
 
(Untuk menguji pemahaman mahasiswa)
 
Soal Esai:
 
1. Bandingkan konsep "Netralitas Negara" menurut Teologi Islam (La Ikraha fiddin) dan Teologi Sekuler!
2. Jika seorang mahasiswa memakai atribut agama besar saat ujian, apakah itu melanggar netralitas ruang ujian? Jelaskan menurut HAM!
3. Analisis mengapa putusan Lautsi v. Italy menjadi rujukan penting dalam kasus simbol di lembaga pendidikan?
 
Studi Kasus Mini:
 
"Di Universitas tersebut, kelompok Humanis ingin memasang poster dengan tulisan 'Good Without God'. Apakah ini harus diizinkan berdasarkan SK Rektor yang sama? Berikan argumen hukum Anda!"
 
 
 
15. DAFTAR PUSTAKA
 
(Format Standar Akademik LLB & Teologi)
 
A. Referensi Hukum & Perundang-undangan
 
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016.
- European Court of Human Rights, Case of Lautsi and Others v. Italy, Application no. 30814/06, Judgment 18 March 2011.
 
B. Referensi Teologi & Filsafat
 
- Moltmann, Jürgen. (1999). God in Public: A Political Theology for Public Life. SCM Press.
- Cox, Harvey. (1965). The Secular City: Secularization and Urbanization in Theological Perspective. Macmillan.
- Shihab, M. Quraish. (2006). Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat. Mizan.
- Ali Abdur Raziq. (1924/2012). Al-Islam wa Usul al-Hukm (Islam dan Prinsip-prinsip Pemerintahan).
 
C. Referensi Tambahan
 
- Templeton Foundation. (2010). Covenantal Pluralism: A Framework for Religious Liberty.
- Durkheim, Emile. The Elementary Forms of Religious Life.
 
 
 
16. SLIDE PENUTUP & UCAPAN TERIMA KASIH
 
 
 
🎓 MATERI SELESAI 🎓
 
"In Necessariis Unitas, In Dubiis Libertas, In Omnibus Caritas"
(Dalam hal yang pokok: Kesatuan, Dalam hal yang meragukan: Kebebasan, Dalam segala hal: Kasih)


BAGIAN IV: STUDI KOMPARATIF - KASUS NYATA
 
 
 
KASUS 1: KASUS SPANDUK "SELAMAT NATAL" DI UNIVERSITAS NEGERI
 
(Relevan langsung dengan skenario kita)
 
Lokasi: Universitas Negeri di Jawa Timur & Jawa Barat (Fenomena umum 2023-2025)
 
Fakta Kasus:
 
- Beberapa kampus negeri sempat melarang pemasangan atribut Natal di area publik dengan alasan "Kampus Netral" dan "Hindari SARA".
- Namun, mahasiswa kristen mengajukan keberatan, mengutip UU HAM dan Putusan MK yang menjamin kebebasan berekspresi.
- Di beberapa kampus, terjadi kompromi: Spanduk boleh dipasang, namun harus berbahasa Indonesia yang inklusif ("Selamat Hari Raya" bukan hanya "Natal"), dan ditempatkan di papan pengumuman mahasiswa, bukan dinding resmi institusi.
 
Analisis Hukum:
 
- Pemenang: Hak Berekspresi.
- Catatan Hukum: Selama tidak mengganggu ketertiban dan tidak memaksa, simbol agama di kampus negeri diperbolehkan sebagai bentuk partisipasi warga negara, bukan representasi resmi negara.
 
 
 
KASUS 2: KASUS SALIB DI SEKOLAH - LAUTSI v. ITALY (2011)
 
(Rujukan Internasional Utama)
 
Lokasi: Italia
 
Fakta Kasus:
 
- Ibu Soile Lautsi (warga Finlandia) menggugat pemerintah Italia karena adanya lambang Salib yang dipajang permanen di dinding kelas sekolah negeri.
- Ia menuntut ruang kelas harus benar-benar netral agar anaknya tidak merasa dipengaruhi.
 
Putusan Pengadilan:
 
- European Court of Human Rights (ECHR) memutuskan: Salib TIDAK melanggar HAM.
- Alasan: Salib di Italia bukan sekadar simbol agama, tapi sudah menjadi simbol budaya dan sejarah negara. Kehadirannya bersifat pasif dan tidak mengandung indoktrinasi aktif.
 
Relevansi dengan Materi Kita:
Ini mendukung argumen bahwa simbol bisa dikategorikan sebagai Budaya, bukan hanya Ibadah. Jadi, boleh ada di ruang publik.
 
 
 
KASUS 3: KASUS "LAÏCITÉ" - LARANGAN SIMBOL AGAMA DI PRANCIS
 
(Konteks Hukum Perbandingan)
 
Lokasi: Prancis
 
Fakta Kasus:
 
- Prancis menerapkan sekularisme ekstrem (Laïcité).
- Melalui UU tahun 2004 dan 2010, Prancis melarang penggunaan jilbab, turban, yarmulke, dan salib besar di sekolah negeri dan ruang publik.
- Alasan: Negara harus benar-benar buta warna agama (Religion Blind) untuk menjamin kesetaraan.
 
Analisis:
 
- Model ini BERBEDA dengan Indonesia.
- Di Indonesia, model Prancis ini tidak bisa diterapkan karena bertentangan dengan Pancasila Sila ke-1 dan Pasal 28E UUD 1945 yang justru melindungi ekspresi agama.
 
 
 
KASUS 4: KASUS MASJID DI ATAS GEDUNG - JAKARTA
 
(Konflik Ruang Ibadah vs Ruang Publik)
 
Fakta Kasus:
 
- Sebuah gedung perkantoran/komersial mendirikan masjid dengan kubah dan menara yang sangat mencolok terlihat dari jalan raya.
- Warga sekitar dan pengelola gedung lain protes karena dianggap mengganggu estetika dan fungsi ruang komersial.
- Sisi lain: Itu adalah hak penyewa/penghuni untuk beribadah.
 
Hukum yang berlaku:
 
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Simbol ibadah boleh, tapi harus sesuai dengan zonasi dan peraturan teknis bangunan. Ini mirip dengan usulan kita tentang "Zonasi Ruang" di Universitas.
 
 
 
KASUS 5: KASUS PENOLAKAN SIMBOL PENHAYAT
 
(Relevansi dengan Putusan MK 97/PUU-XIV/2016)
 
Fakta Kasus:
 
- Seorang penganut aliran kepercayaan ingin memasang simbol keyakinannya di ruang umum atau memakai atribut khusus.
- Awalnya dilarang karena "bukan agama resmi".
- Setelah Putusan MK No. 97/2016, negara mengakui hak mereka setara dengan agama lain.
 
Implikasi Hukum untuk Skripsi:
Jika Universitas mengizinkan simbol Islam & Kristen, tapi melarang simbol Penghayat atau Humanis, maka itu bisa dianggap Diskriminasi dan melanggar asas Equality before the Law.
 
 
 
TABEL RINGKASAN ANALISIS KASUS
 
Nama Kasus Isu Utama Putusan / Hasil Pelajaran untuk Kampus 
Spanduk Natal (IDN) Netralitas vs Ekspresi Diizinkan selama tidak dominan Simbol ucapan = budaya 
Lautsi v. Italy Salib di kelas Diizinkan (Simbol Budaya) Tidak semua simbol = indoktrinasi 
Hukum Prancis Larangan atribut Dilarang total Model ini TIDAK cocok di Indonesia 
Masjid di Gedung Zonasi & IMB Boleh tapi ada aturan teknis Perlu SOP ukuran & lokasi 
Aliran Kepercayaan Pengakuan Hukum Diakui setara agama SK Rektor harus inklusif semua kelompok . 
 
 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support