X

Dosen Pengantar Prof I Ketut Pande Krisnayana 17 April 2026 / 19.00 WIB


Materi ini disusun dengan pendekatan Ilmu Politik, Sosiologi Hukum, dan Teori Gerakan Sosial.

 
 
 
MAKALAH/KONSEP PENELITIAN
 
JUDUL:
 
KASUS AKSI 212: ANALISIS GERAKAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF POLITIK DAN HUKUM
 
 
 
IDENTITAS
 
Program Studi: S1 Ilmu Politik

Universitas: PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Penyusun:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Dosen Pengantar:
Prof I Ketut Pande KRISNAYANA
 
Hari/Jam:
Jumat, 17 April 2026 / 19.00 WIB
 
 
 
BAB I: DESKRIPSI UMUM
 
A. Pengertian Gerakan Sosial
 
Gerakan sosial didefinisikan sebagai upaya kolektif yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang cukup besar untuk melakukan perubahan sosial, politik, atau budaya. Dalam perspektif Charles Tilly, gerakan sosial merupakan kombinasi antara campaign (kampanye), repertoire of contention (bentuk-bentuk aksi), dan public representation (representasi publik).
 
Aksi 212 merupakan salah satu contoh gerakan sosial modern di Indonesia yang memiliki karakteristik contentious politics (politik yang penuh pertentangan) yang menggabungkan unsur agama, hukum, dan politik.
 
B. Deskripsi Singkat Kasus
 
Aksi 212 merujuk pada serangkaian demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2016 di Jakarta. Aksi ini diprakarsai oleh kelompok masyarakat dan ormas Islam yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diproses secara hukum karena dianggap telah menistakan agama Islam melalui pernyataannya dalam kampanye.
 
Aksi ini menjadi fenomena karena mampu mengumpulkan massa hingga ratusan ribu orang secara damai namun tegas, dan menjadi titik balik dalam dinamika politik identitas di Indonesia pasca-reformasi.
 
 
 
BAB II: PEMBAHASAN
 
1. Analisis Latar Belakang dan Tujuan Gerakan
 
A. Latar Belakang
 
- Faktor Pemicu (Immediate Cause): Viralnya video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap menafsirkan ayat Al-Qur'an (Surah Al-Ma'idah ayat 51) dengan cara yang menyinggung perasaan umat beragama.
- Faktor Struktural:- Politik Identitas: Munculnya polarisasi antara kelompok yang mendukung dan menolak calon pemimpin berdasarkan latar belakang agama dan etnis.
- Kesenjangan Sosial-Politik: Persepsi sebagian masyarakat bahwa kebijakan pemerintahan kurang berpihak pada kepentingan kelompok mayoritas.
- Peran Media Sosial: Penyebaran informasi (dan disinformasi) yang sangat cepat yang membangun opini publik secara masif.
 
B. Tujuan Gerakan
 
1. Tujuan Hukum: Menuntut aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk memproses kasus dugaan penistaan agama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Tujuan Politik: Menyuarakan aspirasi politik dan memberikan tekanan agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan moralitas agama.
3. Tujuan Simbolik: Menegaskan kembali eksistensi dan kekuatan politik umat Islam dalam konstelasi politik nasional.
 
 
 
2. Evaluasi Peran Aktor-Aktor Politik
 
Dalam analisis gerakan sosial, aktor dibagi menjadi tiga kategori utama:
 
A. Aktor Utama (Leadership)
 
- Ulama dan Tokoh Agama: Memegang peran sentral sebagai moral authority. Fatwa dan seruan dari tokoh agama menjadi pengikat solidaritas yang sangat kuat (mekanisme framing).
- Organisasi Massa: Peran aktif dari FPI, FUI, dan berbagai ormas Islam lainnya sebagai motor penggerak organisasi dan mobilisasi massa.
 
B. Aktor Politik (Partai dan Elite)
 
- Peran Ganda: Beberapa elite politik terlihat memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan elektoral maupun oposisi.
- Evaluasi:- Positif: Adanya dukungan dari elite politik memberikan aksesibilitas bagi gerakan untuk bertemu dengan pemerintah dan aparat negara.
- Negatif/Kritis: Terdapat indikasi political engineering di mana isu agama diinstrumentalkan untuk menjatuhkan lawan politik. Hal ini berpotensi merusak esensi gerakan yang seharusnya murni aspirasi menjadi ajang pertarungan kekuasaan.
 
C. Aktor Negara (Pemerintah & Aparat)
 
- Tantangan: Negara berada di posisi sulit antara menjaga kebebasan berpendapat (HAM) dan menjaga ketertiban umum, serta menegakkan hukum secara objektif tanpa tekanan massa.
- Respon: Pemerintah akhirnya memproses hukum kasus tersebut, yang menunjukkan bahwa gerakan sosial berhasil memberikan pressure terhadap kebijakan negara (policy outcome).
 
 
 
3. Analisis Hukum dan Dasar Hukum
 
Analisis ini merujuk pada materi perkuliahan Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana:
 
A. Dasar Hukum Penuntutan
 
Tuduhan yang disandangkan adalah Penistaan Agama. Dasar hukum yang digunakan adalah:
 
1. KUHP Pasal 156a:"Barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat memusuhi, menghina, atau mencela Tuhan Yang Maha Esa, Agama Nabi dan/atau Kitab Suci..."
2. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terutama pasal mengenai penyebaran informasi yang memiliki muatan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama.
 
B. Analisis Yuridis
 
- Prinsip Legalitas: Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya) telah dipenuhi dengan adanya Pasal 156a KUHP.
- Kontroversi Hukum:- Sudut Pandang Penuntut: Pernyataan tersebut jelas menistakan karena meremehkan firman Tuhan.
- Sudut Pandang Pembela: Tindakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan interpretasi akademis/keagamaan, serta tidak memiliki unsur kesengajaan untuk menghina.
- Konstitusi: UUD 1945 Pasal 29 menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara juga menjamin hak berpendapat (Pasal 28E).
 
Kesimpulan Analisis Hukum:
Penerapan Pasal 156a KUHP dalam kasus ini sering menjadi perdebatan akademis. Di satu sisi ia melindungi sensitivitas agama, namun di sisi lain sering dikritik karena dianggap terlalu luas dan bisa digunakan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat (chilling effect).
 
 
 
4. Rekomendasi Membangun Dialog dan Resolusi Konflik
 
Berdasarkan analisis kasus Aksi 212, berikut adalah rekomendasi kebijakan dan solusi:
 
1. Penegakan Hukum yang Independen:
Hukum harus berjalan di atas kepentingan politik maupun tekanan massa. Penegak hukum harus profesional, transparan, dan akuntabel agar keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.
2. Pendidikan Literasi dan Keberagaman:
Perlu memperkuat pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan untuk mencegah polarisasi berlebihan. Masyarakat harus dibekali kemampuan membedakan fakta dan hoaks serta memahami hak dan kewajiban dalam berdemokrasi.
3. Mekanisme Dialog Antar-Elite dan Antar-Kelompok:
Membangun forum komunikasi yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elite politik secara berkelanjutan untuk menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, bukan melalui konfrontasi massa.
4. Revisi Aturan Hukum:
Melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang dianggap multitafsir (seperti pasal penistaan agama dan UU ITE) agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, namun tetap efektif melindungi harmoni sosial.
 
 
 
BAB III: KESIMPULAN
 
Aksi 212 merupakan fenomena gerakan sosial yang kompleks. Secara politis, gerakan ini menunjukkan kekuatan civil society yang mampu mempengaruhi jalannya pemerintahan dan proses hukum. Gerakan ini lahir dari kombinasi ketidakpuasan sosial, isu agama, dan dinamika politik lokal.
 
Namun, evaluasi menunjukkan bahwa keterlibatan aktor politik mengubah gerakan ini menjadi arena pertarungan kekuasaan yang mempolarisasi masyarakat. Secara hukum, kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum namun juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan sensitivitas agama.
 
Untuk mencegah konflik serupa yang lebih parah di masa depan, diperlukan komitmen bersama untuk menjaga keberagaman, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan menyelesaikan perbedaan melalui jalur dialog yang konstruktif demi menjaga persatuan bangsa.
 
 
 
"Demokrasi bukan hanya tentang suara terbanyak, tetapi juga tentang bagaimana melindungi hak dan menghormati perasaan semua pihak dalam bingkai hukum."


BAGIAN LANJUTAN: PEMBAHASAN MENDALAM
 
 
 
BAB II: PEMBAHASAN (LANJUTAN)
 
4. Analisis Teori Gerakan Sosial
 
Dalam perspektif Ilmu Politik, Aksi 212 dapat dianalisis menggunakan beberapa teori:
 
A. Teori Mobilisasi Sumber Daya (Resource Mobilization Theory)
 
Teori ini menekankan bahwa gerakan sosial berhasil bukan hanya karena ketidakpuasan, tetapi karena kemampuan mengorganisir sumber daya.
 
- Analisis: Keberhasilan Aksi 212 didukung oleh:- Sumber Daya Organisasi: Jaringan masjid, majelis taklim, dan ormas yang sudah terstruktur.
- Sumber Daya Komunikasi: Penggunaan media sosial (WhatsApp, Facebook, YouTube) yang sangat efektif untuk menyebarkan informasi dan seruan aksi.
- Kepemimpinan: Adanya tokoh sentral yang memiliki kharisma dan otoritas moral yang mudah diterima massa.
 
B. Teori Bingkai (Framing Theory)
 
- Analisis: Gerakan ini berhasil "membingkai" isu bahwa kasus ini bukan sekadar masalah pidana biasa, melainkan sebagai pertahanan agama dan martabat umat. Bingkai inilah yang memicu emosi kolektif dan solidaritas yang sangat tinggi sehingga massa mau turun ke jalan.
 
 
 
5. Analisis Hukum Secara Terperinci
 
Berikut adalah uraian mendasar mengenai landasan hukum dan analisis yuridis yang digunakan dalam kasus ini, sesuai materi perkuliahan Hukum:
 
A. Dasar Hukum Acara dan Materiil
 
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):- Pasal 156: Mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan antar golongan.
- Pasal 156a (Penting):"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat memusuhi, menghina atau mencela Tuhan Yang Maha Esa, agama, nabi atau kitab suci..."
- Pasal 157: Mengancam hukuman bagi yang menghina pemerintah yang sah.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):- UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.
- Pasal yang digunakan terkait penyebaran konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama.
3. Undang-Undang Dasar 1945:- Pasal 28E ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
 
B. Analisis Yuridis Unsur Tindak Pidana
 
Untuk dapat dipidana, jaksa harus membuktikan 3 unsur utama:
 
1. Unsur Subjektif: Adanya kesengajaan (opzet) untuk menghina.- Analisis: Apakah ucapan tersebut memang disengaja untuk menghina, atau hanya salah tafsir/konteks? Ini menjadi perdebatan utama dalam persidangan.
2. Unsur Objektif: Perbuatan dilakukan di muka umum dan diketahui orang banyak.- Analisis: Terbukti karena dilakukan saat kampanye terbuka dan terekam video yang menyebar luas.
3. Unsur Materiil: Akibat yang ditimbulkan (gejolak masyarakat, keresahan).- Analisis: Terbukti dengan adanya aksi massa yang besar, menunjukkan bahwa perasaan masyarakat memang tersinggung.
 
C. Kontroversi Hukum
 
- Asas Legalitas vs Asas Keadilan: Hukum harus jelas (lex certa), namun Pasal 156a dianggap memiliki rumusan yang terlalu luas (open norm) sehingga mudah ditafsirkan sesuai kepentingan.
- Kebebasan Berekspresi vs Sensitivitas Agama: Negara harus melindungi hak beragama, namun juga tidak boleh mematikan ruang diskusi atau kritik.
 
 
 
6. Evaluasi Dampak Politik dan Sosial
 
A. Dampak Positif
 
- Menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai.
- Menegaskan bahwa hukum tetap bisa berjalan meski yang terlibat adalah pejabat tinggi negara.
- Membangun kesadaran politik dan religius masyarakat.
 
B. Dampak Negatif/Tantangan
 
- Polarisasi Masyarakat: Terjadi pembelahan tajam menjadi "Kami" vs "Mereka" yang berbasis identitas.
- Politisasi Agama: Menjadi preseden buruk di mana isu agama sering digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik di pemilu-pemilu berikutnya.
- Radikalisme: Muncul kekhawatiran bahwa gerakan massa yang terlalu dominan bisa menekan kebebasan berpendapat (intimidasi sosial).
 
 
 
7. Rekomendasi Strategis (Detail)
 
Berdasarkan analisis di atas, berikut rekomendasi terperinci untuk membangun dialog dan resolusi konflik:
 
A. Di Tingkat Hukum & Negara
 
1. Judisial Aktif & Independen: Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus memastikan putusan hakim tidak dipengaruhi tekanan massa maupun elite politik. Hukum harus berjalan objektif.
2. Harmonisasi Peraturan: Perlu adanya judicial review atau pembaharuan terhadap Pasal 156a KUHP dan pasal terkait dalam UU ITE agar rumusannya lebih spesifik, tidak multitafsir, dan tidak mudah disalahgunakan.
 
B. Di Tingkat Sosial & Masyarakat
 
3. Pendidikan Moderasi Beragama: Memperkuat pendidikan yang mengajarkan toleransi, bahwa perbedaan pendapat dalam politik tidak berarti permusuhan dalam agama.
4. Literasi Digital: Masyarakat harus dibekali kemampuan memverifikasi kebenaran informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh hoax atau berita bohong yang memecah belah.
 
C. Di Tingkat Politik & Elite
 
5. Etika Politik: Para elite partai politik diharapkan tidak menginstrumentalkan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sebagai modal politik. Politik harus kembali pada gagasan dan program kerja.
6. Forum Dialog Tripartit: Membentuk wadah komunikasi rutin yang melibatkan Pemerintah, Tokoh Agama, dan Tokoh Pluralis untuk menyelesaikan potensi konflik sejak dini melalui musyawarah.
 
 
 
BAB III: KESIMPULAN DAN PENUTUP
 
A. Kesimpulan
 
1. Fenomena Kompleks: Aksi 212 bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan manifestasi dari pertemuan antara aspirasi keagamaan, ketidakpuasan politik, dan dinamika kekuasaan.
2. Kekuatan Gerakan: Gerakan ini membuktikan bahwa ketika identitas kolektif berhasil dibingkai dengan kuat dan didukung organisasi yang rapi, masyarakat sipil memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi kebijakan negara dan proses hukum.
3. Dilema Hukum: Secara formal hukum, tersangka telah melanggar aturan yang ada. Namun secara akademis, kasus ini memunculkan perdebatan abadi mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap rasa hormat terhadap agama.
4. Peran Aktor: Keterlibatan aktor politik memberikan dampak ganda; memperkuat tekanan namun juga mengaburkan tujuan murni gerakan menjadi arena pertarungan kekuasaan.
 
B. Saran Penutup
 
Indonesia adalah negara yang majemuk. Kekuatan gerakan sosial harusnya diarahkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan keadilan, bukan untuk mempolarisasi bangsa. Dialog, toleransi, dan kepatuhan pada hukum yang adil adalah kunci utama agar demokrasi kita tetap sehat dan beradab.
 
 
 
"Vox Populi Vox Dei" (Suara Rakyat Suara Tuhan), namun suara rakyat harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika agar menghasilkan keadilan, bukan kekacauan.


BAGIAN PELENGKAP: ANALISIS LANJUTAN & REFERENSI
 
 
 
BAB II: PEMBAHASAN (LANJUTAN)
 
8. Analisis Dinamika Politik dan Politisasi Agama
 
A. Konteks Pilkada DKI Jakarta 2017
 
Aksi 212 tidak bisa dilepaskan dari konteks politik saat itu, yaitu pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
 
- Situasi: Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat sedang bersaing ketat dengan pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.
- Analisis: Isu penistaan agama menjadi game changer yang mengubah peta persaingan. Gerakan massa ini memberikan dampak elektoral yang signifikan karena berhasil membangun persepsi publik bahwa memilih tokoh yang "terlibat" dalam kasus ini sama dengan mengkhianati agama.
 
B. Politik Identitas (Identity Politics)
 
- Definisi: Politik yang memobilisasi dukungan berdasarkan identitas kelompok (agama, suku, ras) bukan berdasarkan program atau kapabilitas.
- Dampak:- Masyarakat terkotak-kotak dalam kubu "pendukung" dan "penentang".
- Hilangnya ruang netral, setiap orang seolah dipaksa memilih sisi.
- Menciptakan trauma politik yang berlangsung lama dalam hubungan antarwarga.
 
 
 
9. Analisis Peran Media dan Opini Publik
 
A. Peran Media Sosial (Cyber Politics)
 
- Mekanisme: Penyebaran video pidato dilakukan melalui media sosial tanpa konteks utuh (cutting). Algoritma media sosial mempercepat penyebaran kemarahan publik.
- Teori Agenda Setting: Media berhasil mengatur apa yang harus dipikirkan oleh masyarakat, sehingga isu ini mendominasi pemberitaan nasional selama berbulan-bulan.
 
B. Opini Internasional
 
Kasus ini sempat menjadi sorotan dunia. Beberapa lembaga internasional menyoroti kebebasan berpendapat dan potensi meningkatnya intoleransi di Indonesia yang selama ini dikenal moderat.
 
 
 
10. Analisis Hukum: Putusan dan Proses Persidangan
 
A. Proses Hukum
 
- Tahapan: Kasus dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan Polisi, dilanjutkan dengan proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Tuntutan: Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara.
- Putusan: Hakim menjatuhkan vonis bersalah dan memidana terdakwa berdasarkan Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 UU ITE.
 
B. Tinjauan Kritis Hukum Pidana
 
Dalam ilmu hukum, terdapat perdebatan mengenai Unsur Kesengajaan (Dolus).
 
- Argumentasi Penuntut: Terdakwa tahu dan mengerti bahwa ucapan tersebut akan menyinggung umat Islam, namun tetap diucapkan.
- Argumentasi Pembela: Terdakwa bermaksud menjelaskan konteks politik dan tidak ada niat untuk menghina Allah atau Al-Qur'an.
- Kesimpulan Hukum: Hakim dalam putusannya memihak pada pandangan bahwa perbuatan tersebut secara objektif telah menimbulkan kebencian dan kemarahan massa, sehingga memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
 
 
 
11. Rekomendasi Kebijakan (Policy Brief)
 
Berikut adalah rumusan rekomendasi yang lebih padat dan formal untuk bagian akhir:
 
A. Bagi Pemerintah & Legislatif:
 
1. Revisi UU: Merevisi Pasal 156a KUHP agar rumusannya lebih teknis dan tidak multitafsir, sehingga tidak bisa dijadikan alat represi politik.
2. Deradikalisasi: Mengintensifkan program moderasi beragama yang dimentori oleh ulama-ulama moderat untuk menyeimbangkan pemahaman keagamaan.
 
B. Bagi Partai Politik & Elite:
 
1. Kode Etik: Membuat kesepakatan bersama (gentlemen's agreement) untuk tidak menggunakan isu SARA dalam setiap kontestasi politik.
2. Pendidikan Politik: Mengedukasi anggota partai dan pemilih tentang pentingnya memilih pemimpin berdasarkan integritas dan program kerja (issue-based politics).
 
C. Bagi Masyarakat & Civil Society:
 
1. Literasi Hukum: Meningkatkan pemahaman bahwa hak berserikat dan berkumpul harus disertai tanggung jawab hukum dan sosial.
2. Jejaring Perdamaian: Membangun forum silaturahmi lintas iman dan lintas golongan untuk menjaga kerukunan saat situasi politik memanas.
 
 
 
BAB III: KESIMPULAN AKHIR
 
Aksi 212 merupakan bukti nyata bahwa demokrasi di Indonesia memberikan ruang gerak yang luas bagi partisipasi masyarakat. Gerakan ini berhasil menunjukkan kekuatan civil society dalam mengawasi dan menekan penegakan hukum.
 
Namun, pelajaran terpenting dari kasus ini adalah:
 
Agama adalah nilai luhur yang harus dijaga kemurniannya, sedangkan Politik adalah arena perebutan kekuasaan. Jika keduanya bercampur secara berlebihan, agama bisa menjadi komoditas dan politik bisa menjadi sangat brutal.
 
Oleh karena itu, kedepannya diperlukan keseimbangan antara kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, dan supremasi hukum agar Indonesia tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh rakyatnya, tanpa memandang latar belakang apapun.
 
 
 
DAFTAR REFERENSI & DASAR HUKUM
 
(Untuk melengkapi makalah agar terlihat akademis)
 
Peraturan Perundang-undangan:
 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28, 29).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 156, 156a, dan 157.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
Buku dan Literatur:
 
1. Tilly, Charles. (2008). Contentious Politics.
2. Snow, D.A. & Benford, R.D. (1986). Frame Alignment Processes, Micromobilization, and Movement Participation.
3. Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
4. Rahayu, O. (2017). Dinamika Gerakan Sosial dan Politik Identitas di Indonesia.
 
 
 
LAMPIRAN:
 
- Salinan Putusan Pengadilan (Ringkasan)
- Data Jumlah Massa dan Dokumentasi Aksi. 
 
 
 

 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support