X

Dosen Pengantar:

Prof I KETUT WINADA / Selasa, 21 April 2026 | 18.00 WIB


Studi Kasus Ilmu Hukum (LLB) dengan topik Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum bagi Debitur, disusun secara akademis dan komprehensif sesuai standar S1.

 
 
 
MAKALAH STUDI KASUS HUKUM
 
KEABSAHAN PERJANJIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILEGAL
 
Disusun Oleh:
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II
INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Dosen Pengantar:
Prof I KETUT WINADA
 
Hari/Tanggal:
Selasa, 21 April 2026 | 18.00 WIB
 
 
 
BAB I: POSISI KASUS DAN PERTANYAAN HUKUM
 
A. Fakta Hukum
 
1. Identitas Pihak: Rani, seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang berdomisili di Surabaya.
2. Peristiwa: Rani meminjam dana sebesar Rp1.000.000 melalui aplikasi bernama "Dana Cepat" untuk keperluan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
3. Perjanjian: Jangka waktu pinjaman (tenor) adalah 7 hari dengan bunga yang diterapkan sebesar 0,8% per hari. Sehingga total kewajiban pembayaran menjadi Rp1.560.000.
4. Pelanggaran: Rani terlambat membayar selama 2 hari. Akibatnya, ia mendapatkan perlakuan berupa teror dari Debt Collector (DC). DC menyebarkan data KTP dan foto selfie Rani ke grup WhatsApp keluarga serta menghubungi dosennya.
5. Status Legalitas: Diketahui bahwa aplikasi "Dana Cepat" tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta alamat kantor tidak jelas keberadaannya.
6. Akibat: Rani mengalami stres berat dan tidak dapat mengikuti perkuliahan selama 1 minggu. Orang tua Rani akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
 
B. Pertanyaan Hukum
 
Berdasarkan fakta di atas, rumusan masalah yang akan dibahas adalah:
 
1. Apakah perjanjian pinjaman antara Rani dan aplikasi "Dana Cepat" sah secara hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)?
2. Perbuatan apa saja yang dilakukan oleh Debt Collector yang melanggar ketentuan hukum positif di Indonesia?
3. Upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh Rani untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan?
 
 
 
BAB II: DASAR HUKUM YANG RELEVAN
 
Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan analisis:
 
Aspek Hukum Dasar Hukum Pasal Kunci Pokok Pengaturan 
Hukum Perdata KUHPerdata Pasal 1320 Syarat sahnya perjanjian (Sepakat, Cakap, Objek Jelas, Sebab Halal). 
Hukum Perdata KUHPerdata Pasal 1335 Perjanjian batal demi hukum jika sebabnya tidak halal atau dilarang undang-undang. 
Fintech/P2P POJK No. 10/POJK.05/2022 Pasal 7 & 29 Wajib terdaftar OJK; Bunga maksimal 0,4% per hari; Aturan penagihan yang beretika. 
Hukum Pidana KUHP Pasal 335 Pidana perbuatan tidak menyenangkan atau memaksa. 
Hukum ITE UU No. 11/2008 jo. UU 19/2016 Pasal 27 ayat (4) Larangan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa hak. 
Perlindungan Data UU No. 27/2022 (PDP) Pasal 65 Sanksi berat bagi pelanggaran privasi data pribadi. 
Perlindungan Konsumen UU No. 8/1999 Pasal 4 & 18 Hak konsumen atas keamanan dan larangan klausula baku yang merugikan. 
Perbankan UU No. 21/2011 (OJK) Pasal 8 & 105 Pidana menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin. 
 
 
 
BAB III: ANALISIS DAN PEMBAHASAN HUKUM
 
A. Analisis Keabsahan Perjanjian Pinjol
 
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dikatakan sah jika memenuhi 4 syarat:
 
1. Sepakat: Terpenuhi, karena Rani telah menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi.
2. Cakap: Terpenuhi, karena Rani berusia 20 tahun (dewasa).
3. Hal Tertentu: Terpenuhi, karena objek pinjaman jelas (Rp1.000.000).
4. Sebab yang Halal: TIDAK TERPEHULI.
 
Analisis:
Meskipun 3 syarat pertama terpenuhi, syarat keempat ("sebab yang halal") dilanggar secara nyata.
 
- Bunga yang Memberatkan: Bunga yang diterapkan adalah 0,8% per hari, yang mana jauh melampaui batas maksimal yang diizinkan oleh OJK yaitu 0,4% per hari (POJK 10/2022). Secara tahunan, bunga ini mencapai 292%, yang tergolong usury atau riba yang dilarang.
- Izin Usaha: Karena aplikasi tidak terdaftar di OJK, maka kegiatan usaha ini adalah kegiatan ilegal dan dilarang oleh hukum.
 
Kesimpulan Analisis:
Karena "sebab" atau kausa dari perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang, maka perjanjian tersebut adalah Batal Demi Hukum (nietig) berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata.
Akibatnya, Rani secara hukum hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000 dan tidak wajib membayar bunga yang telah ditetapkan tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bunga pinjol ilegal tidak dapat ditagih.
 
 
 
B. Analisis Perbuatan Hukum Debt Collector (DC)
 
Tindakan DC yang menyebarkan data pribadi dan melakukan teror merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan pasal pidana:
 
1. Pelanggaran Privasi Data (UU ITE & UU PDP):
Menyebarkan KTP dan foto ke pihak ketiga tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan Pasal 65 UU PDP. Ini adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
2. Perbuatan Tidak Menyenangkan (KUHP):
Tindakan meneror, mengancam, dan menghubungi pihak ketiga (keluarga/dosen) untuk menekan debitur masuk dalam ranah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.
3. Pelanggaran Aturan Penagihan (POJK):
Berdasarkan POJK 10/2022, penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur secara langsung, pada jam 08.00 - 20.00 WIB, dan dilarang menggunakan cara-cara yang mempermalukan atau mengancam.
 
 
 
BAB IV: UPAYA HUKUM DAN PENYELESAIAN
 
Berdasarkan analisis di atas, Rani memiliki beberapa opsi upaya hukum:
 
1. Jalur Pidana
 
- Tindakan: Melaporkan pihak aplikasi dan DC ke Polres/Polda setempat (Unit Cyber Crime).
- Tuntutan: Memproses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE, UU PDP, dan KUHP.
- Bukti: Screenshot chat, rekaman suara, bukti transfer, dan tangkapan layar aplikasi.
 
2. Jalur Perdata
 
- Tindakan: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
- Tuntutan:- Menyatakan perjanjian batal demi hukum.
- Menghapus kewajiban pembayaran bunga.
- Menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas tekanan psikis yang dialami.
 
3. Jalur Administratif
 
- Tindakan: Melapor ke Satgas Waspada Investasi atau Satgas PASTI OJK.
- Tujuan: Agar aplikasi tersebut segera diblokir oleh Kominfo dan ditindak tegas oleh OJK karena beroperasi tanpa izin.
 
 
 
BAB V: KESIMPULAN DAN SARAN
 
A. Kesimpulan
 
1. Perjanjian pinjaman antara Rani dan "Dana Cepat" tidak sah secara hukum karena cacat hukum pada "sebab" (causa) yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan OJK. Rani cukup mengembalikan pokok utang.
2. Tindakan Debt Collector telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian data, penyebaran data pribadi, dan perbuatan tidak menyenangkan.
3. Rani memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk melakukan pembelaan dan menuntut ganti rugi baik secara pidana maupun perdata.
 
B. Saran
 
1. Bagi Masyarakat: Wajib mengecek legalitas perusahaan jasa keuangan melalui website resmi www.ojk.go.id sebelum melakukan transaksi.
2. Bagi Mahasiswa: Meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak pada pinjaman yang memberatkan.
3. Bagi Penegak Hukum: Perlu menindak tidak hanya pelaku lapisan bawah (DC), tetapi juga pemilik modal di balik pinjol ilegal tersebut sesuai UU Perbankan.
 
 
BAGIAN LANJUTAN: PEMBAHASAN MENDALAM & ANALISIS YURIDIS
 
7. ANALISIS PERBANDINGAN: PINJOL LEGAL VS ILEGAL
 
Untuk memperdalam pemahaman, penting membedakan kedudukan hukum antara pinjol legal dan ilegal:
 
Kriteria Pinjol Legal (Terdaftar OJK) Pinjol Ilegal (Tidak Terdaftar) 
Status Perjanjian Sah & Mengikat (Pasal 1338 KUHPerdata) Batal Demi Hukum (Nietig) 
Bunga Maksimal 0,4% per hari (termasuk bunga + biaya admin) Bisa 0,8% - 1%+ per hari (Melanggar POJK) 
Data Pribadi Dilindungi UU PDP & POJK Sering disalahgunakan & disebar 
Cara Penagihan Diatur ketat (Jam 08.00-20.00, tidak boleh teror) Anarkis, meneror kontak, menyebar data 
Sengketa Bisa mediasi LAPS SJK atau Pengadilan Harus lewat jalur pidana/polisi 
Kewajiban Debitur Wajib bayar pokok + bunga sesuai kesepakatan Hanya wajib bayar Pokok Utama saja 
 
 
 
8. PEMBAHASAN TAMBAHAN: TENTANG KLAUSULA BAKU
 
Dalam kasus Rani, saat mendaftar ia hanya menekan tombol "Setuju" / "Agree" tanpa membaca isi kontrak secara detail.
 
Analisis Hukum:
Hal ini disebut Perjanjian Baku atau Standar Contract.
 
- Berdasarkan Pasal 18 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memuat klausula baku yang:1. Memindahkan beban risiko yang seharusnya ditanggung perusahaan ke konsumen.
2. Menyatakan pengecualian tanggung jawab perusahaan.
3. Memberikan hak kepada perusahaan untuk mengubah syarat sepihak.
- Dalam kasus pinjol ilegal, bunga yang sangat tinggi dan aturan denda yang memberatkan seringkali dianggap sebagai klausula baku yang tidak adil dan batal demi hukum.
 
 
 
9. ANALISIS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
 
Selain jeratan pidana, tindakan DC dan perusahaan juga dapat digugat secara Perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata:
 
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."
 
Unsur yang terpenuhi:
 
1. Ada perbuatan (Menyebar data, meneror).
2. Perbuatan itu salah/salah hukum (Melanggar UU ITE & KUHP).
3. Ada kerugian (Rani stres, tidak kuliah, nama baik tercemar).
4. Ada hubungan kausalitas (Kerugian terjadi karena ulah DC).
 
Akibatnya: Rani berhak menuntut Ganti Rugi (baik materiil maupun immateriil) kepada pelaku.
 
 
 
10. POIN DISKUSI & PEMIKIRAN HUKUM (Untuk Presentasi)
 
Berikut adalah poin-poin krusial yang bisa dijadikan bahan diskusi kelas:
 
A. Paradoks "Sepakat" vs "Cacat Hukum"
 
- Pertanyaan: Rani kan sudah klik "Setuju", kenapa perjanjiannya bisa batal?
- Jawaban: Kebebasan berkontrak (Pasal 1338) itu tidak mutlak. Ia dibatasi oleh asas Pacta Sunt Servanda yang harus tetap sesuai hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jika isinya melanggar undang-undang (seperti bunga berlebih dan usaha tanpa izin), maka kesepakatan itu batal demi hukum.
 
B. Tanggung Jawab Teknologi
 
- Penggunaan aplikasi berbasis digital menimbulkan masalah baru: sulitnya menemukan subjek hukum yang nyata (siapa pemiliknya?). Di sinilah peran UU ITE dan Polda Cyber sangat penting untuk melacak jejak digital dan server.
 
C. Perlindungan Hukum yang Progresif
 
- Dengan keluarnya UU PDP No. 27/2022, posisi debitur kini jauh lebih kuat. Penyebaran KTP dan foto bukan lagi sekadar "gangguan", tapi kejahatan serius dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
 
 
 
11. CONTOH PERTANYAAN & JAWABAN DISKUSI (Q&A)
 
Pertanyaan:
"Jika Rani tidak membayar sama sekali karena tahu itu ilegal, apakah Rani bisa dituntut balik?"
 
Jawaban:
Secara hukum positif Indonesia (Putusan MA & Yurisprudensi yang berlaku):
 
1. Rani tetap berkewajiban mengembalikan pokok uang yang diterima (Rp1.000.000), karena itu adalah hak milik orang lain yang diterima tanpa dasar hukum yang sah (Kondiktie).
2. Namun, Rani sama sekali tidak wajib membayar bunga, denda keterlambatan, atau biaya lainnya yang diminta oleh aplikasi tersebut karena perjanjiannya cacat hukum.
3. Jika mereka memaksa minta lebih dari pokok, itulah tindak pidana Pemerasan (Pasal 368 KUHP).
 
 
 
12. DAFTAR PUSTAKA (Referensi)
 
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016.
4. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
7. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3543 K/Pdt/2022.
8. Website Resmi OJK: ojk.go.id

Baik, berikut adalah lanjutan materi yang lebih mendalam, fokus pada Analisis Yuridis Mendalam, Teori Hukum, dan Studi Komparasi yang cocok untuk level S1 LLB.
 
 
 
BAGIAN LANJUTAN: ANALISIS YURIDIS LANJUTAN & TEORI HUKUM
 
13. ANALISIS MENGENAI ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
 
Dalam kasus Rani, terdapat benturan antara dua asas hukum yang penting dipahami mahasiswa:
 
A. Asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata)
 
"Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
 
- Argumen Pihak Pinjol: Rani sudah setuju, klik "agree", dan menerima uang. Jadi secara asas ini, Rani wajib bayar sesuai kesepakatan.
 
B. Asas Verborgen Gebrek (Cacat Tersembunyi) / Causa
 
- Argumen Hukum: Meskipun terlihat sah, perjanjian itu mengandung cacat hukum pada sebabnya (causa).
- Karena objek perjanjian bertentangan dengan undang-undang (bunga melebihi batas & usaha tanpa izin), maka asas Pacta Sunt Servanda tidak bisa diterapkan.
- Hukum mengutamakan Kepastian Hukum dan Keadilan, bukan sekadar kebebasan berkontrak yang merugikan satu pihak.
 
 
 
14. STUDI KOMPARASI: PUTUSAN PENGADILAN
 
Untuk memperkuat argumen, berikut adalah gambaran putusan pengadilan yang sering menjadi rujukan:
 
Contoh Putusan:
 
- Putusan MA No. 3543 K/Pdt/2022- Inti Putusan: Mahkamah Agung menegaskan bahwa bunga pinjaman online yang tidak wajar, memberatkan, dan melampaui ketentuan OJK adalah tidak dapat ditagih dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
- Dampak: Debitur hanya wajib mengembalikan pokok utang sesuai prinsip Kondiktie (perkaya diri tanpa alasan yang sah).
- Putusan PN Surabaya / PN Jakarta Selatan- Sering memutus bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindak pidana berat dan pelaku wajib ganti rugi moril.
 
 
 
15. ANALISIS TENTANG DELIK ADAAN DAN DELIK BIASA
 
Penting untuk mahasiswa hukum membedakan jenis pelaporan dalam kasus ini:
 
Jenis Pelanggaran Jenis Delik Cara Penanganan 
Penyebaran Data / Pencemaran Nama Baik Delik Aduan Hanya bisa diproses jika Rani atau kuasanya yang melapor. 
Pinjol Beroperasi Tanpa Izin Delik Biasa Polisi/OJK bisa langsung bertindak tanpa perlu laporan korban, karena merugikan kepentingan umum. 
Pengancaman / Teror Delik Biasa Bisa langsung diproses polisi. 
 
 
 
16. PEMBAHASAN TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
 
Mengapa kasus ini masuk dalam Hukum Perlindungan Konsumen?
 
Karena Rani adalah konsumen yang menggunakan jasa layanan pembiayaan.
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 8/1999, Rani berhak atas:
 
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
3. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesian sengketa pelindungan konsumen secara tepat.
 
Analisis:
Tindakan DC yang meneror jelas melanggar hak atas "kenyamanan dan keamanan". Ini menjadi dasar kuat untuk gugatan ganti rugi immateriil (penderitaan batin).
 
 
 
17. SKEMA ALUR PENYELESAIAN SENGKETA (Visualisasi)
 
Berikut alur yang bisa disajikan di slide presentasi:
 
text
[ TERJADI MASALAH ]
        |
        v
[ KUMPUL BUKTI ] -> Screenshot, Rekaman, Bukti Transfer
        |
        +-----------------------------+
        | |
 [ LAPOR POLISI ] [ GUGAT PERDATA ]
 (Pidana ITE & KUHP) (Batal Perjanjian & Ganti Rugi)
        | |
        +-----------------------------+
        |
        v
 [ LAPOR KE OJK / KOMINFO ]
   (Blokir Aplikasi)
        |
        v
 [ HASIL AKHIR ]
 - Rani bayar POKOK SAJA
 - Pelaku dituntut Pidana
 
 
 
 
18. POIN KRITIK DAN SARAN (Untuk Bab Penutup)
 
Kritik Terhadap Hukum Saat Ini:
 
1. Regulasi yang lambat: Perkembangan teknologi jauh lebih cepat daripada pembentukan undang-undang.
2. Yurisdiksi: Banyak pinjol ilegal berbasis di luar negeri, sehingga sulit dieksekusi.
3. Sanksi Administratif: Masih dirasa kurang berat dibandingkan keuntungan yang didapat pelaku.
 
Saran Pembaharuan Hukum:
 
1. Perlu adanya aturan yang lebih tegas mengenai Digital Due Diligence.
2. Pemerintah harus memperketat verifikasi aplikasi di Play Store/App Store.
3. Sosialisasi UU PDP No. 27/2022 agar masyarakat tahu bahwa menyebar KTP adalah kejahatan serius.
 
 Berikut adalah Kumpulan Kasus Nyata Pinjol Ilegal yang terjadi di Indonesia, lengkap dengan fakta, modus operandi, dan putusan hukum yang relevan untuk bahan pembelajaran S1.
 
 
 
BAGIAN: STUDI KASUS NYATA & PUTUSAN PENGADILAN
 
20. KASUS NYATA 1: "DOMPET SELEBRITI" & "PINJAMAN LANCAR"
 
(Dibongkar Bareskrim Polri, November 2025) 
 
A. Fakta Kasus
 
- Pelaku: Jaringan yang beroperasi di bawah naungan PT Odeo Teknologi Indonesia.
- Korban: Lebih dari 400 orang di seluruh Indonesia.
- Modus:1. Menawarkan pinjaman cepat melalui aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.
2. Meminta akses penuh ke kontak dan galeri HP korban.
3. Menerapkan bunga sangat tinggi dan tenor singkat.
4. Jika telat atau sudah lunas pun, mereka tetap menagih dengan cara teror.
 
B. Kejahatan yang Dilakukan
 
- Pemerasan Berkelanjutan: Salah satu korban berinisial HFS sudah melunasi utang pada November 2022, namun tetap diteror hingga tahun 2025.
- Penyebaran Data & Pencemaran Nama Baik: Menyebarkan data KTP dan foto pribadi ke kontak keluarga dan teman.
- Modus Paling Kejam: Membuat foto manipulasi dengan menyisipkan wajah korban ke dalam gambar konten pornografi, lalu mengirimkannya ke keluarga untuk memeras.
 
C. Kerugian & Hasil Penindakan
 
- Kerugian korban HFS saja mencapai Rp 1,4 Miliar karena terpaksa membayar berulang kali akibat ancaman.
- Polisi menangkap 7 tersangka dan menyita aset/dana sebesar Rp 14,28 Miliar.
- Pelaku dijerat dengan UU ITE, UU PDP, dan KUHP tentang pemerasan.
 
 
 
21. KASUS NYATA 2: CITIZEN LAWSUIT PINJOL
 
(Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024)
 
A. Latar Belakang
 
- 19 warga negara menggugat negara (Presiden, Menkominfo, OJK, dll) karena dianggap lalai melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
- Gugatan ini dikenal sebagai Citizen Lawsuit.
 
B. Isi Putusan MA yang Bersejarah
 
Mahkamah Agung MENGABULKAN gugatan tersebut dan memutuskan hal-hal penting: 
 
1. Negara Bertanggung Jawab: Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara, termasuk dari eksploitasi pinjol.
2. Perintah Tegas:- Memerintahkan Menkominfo untuk membuat regulasi agar aplikasi pinjol wajib punya izin OJK sebelum bisa diunduh di PlayStore/AppStore.
- Memerintahkan pembuatan sistem pengawasan data pribadi yang ketat.
- Memerintahkan penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
 
C. Signifikansi Hukum
 
Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang memperkuat posisi hukum konsumen dan mewajibkan negara lebih proaktif menindak pinjol ilegal.
 
 
 
22. KASUS NYATA 3: KARTEL BUNGA PINJOL
 
(Putusan KPPU Perkara No. 05/KPPU-I/2025, Maret 2026)
 
A. Fakta Unik
 
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 755 Miliar kepada 97 perusahaan pinjol.
- Mereka terbukti melakukan konspirasi atau kartel dengan menyepakati tarif bunga yang tinggi secara bersama-sama.
 
B. Pelanggaran
 
- Melanggar UU Anti Monopoli karena melakukan praktik pengaturan harga yang merugikan konsumen dan menghambat persaingan sehat.
 
 
 
23. ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS-KASUS DI ATAS
 
Berikut kaitan kasus nyata dengan teori hukum yang sudah dipelajari:
 
Aspek Hukum Kaitan dengan Kasus Nyata 
Keabsahan Perjanjian Dalam kasus "Dompet Selebriti", karena tidak ada izin OJK dan bunga tidak wajar, maka perjanjian Batal Demi Hukum. Korban hanya wajib kembalikan pokok. 
UU ITE & PDP Pembuatan foto manipulasi dan penyebaran data jelas melanggar Pasal 27 UU ITE dan Pasal 65 UU PDP dengan ancaman penjara 6 tahun. 
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tindakan meneror meski utang lunas memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga korban berhak menuntut ganti rugi moril yang besar. 
Delik Aduan vs Biasa Kasus penyebaran foto adalah Delik Aduan (harus dilapor korban), tapi operasional tanpa izin adalah Delik Biasa (polisi bisa langsung tangkap). 
 
 
 
24. PELAJARAN HUKUM DARI KASUS NYATA
 
1. Kesepakatan Bukan Segalanya: Meskipun korban klik "Setuju", jika sistemnya melanggar hukum dan norma kesusilaan, kontrak itu batal.
2. Data Pribadi adalah HAK: Memberikan akses kontak/galeri ke aplikasi ilegal adalah risiko besar yang bisa disalahgunakan sebagai alat pemerasan.
3. Bukti Digital Sangat Kuat: Screenshot chat, rekaman suara, dan bukti transfer adalah alat bukti sah yang mudah diajukan di pengadilan.
4. Perlindungan Hukum Semakin Kuat: Dengan adanya UU PDP 2022 dan Putusan MA 2024, posisi korban kini jauh lebih kuat daripada sebelumnya.
 
 
 
Penyusun:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support