X
S3 PhD ILMU HUKUM (Hukum Perkawinan Internasional) 
 
Mata Kuliah: Hukum Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan dalam Konteks Hukum Keluarga dan Hukum Perdata Internasional
 
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Penyusun: Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD

Dosen Pengantar: Prof I WAYAN MURJANA

Hari/Jam: Jum'at 3 April 2026 / 19.00 wib Indonesia / 07.00 PM
 
 
I. DESKRIPSI MATA KULIAH
 
Nama Mata Kuliah: Hukum Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan
Kode Mata Kuliah: [Akan ditetapkan oleh universitas]
SKS: 4 (3 tatap muka, 1 praktikum/penelitian)
Tingkat: S3 Ilmu Hukum
Semester: 2 (Ganjil/Genap sesuai kalender akademik)
 
Tujuan Pembelajaran:
 
1. Menyelidiki dan menganalisis aspek hukum perkawinan internasional secara mendalam, termasuk masalah konflik hukum antar yurisdiksi.
2. Memahami struktur, validitas, dan dampak hukum perjanjian perkawinan dalam konteks nasional dan internasional.
3. Mengkaji hubungan antara hukum perkawinan internasional dengan hukum keluarga dan hukum perdata internasional secara komprehensif.
4. Mengembangkan kemampuan untuk merumuskan solusi hukum terhadap kasus-kasus kompleks terkait perkawinan lintas negara dan perjanjian perkawinan.
 
Materi Pokok Pembelajaran:
 
- Pengantar hukum perkawinan internasional dan perkembangan normatif internasional di bidangnya
- Konflik hukum dalam masalah pembentukan, keabsahan, dan pembubaran perkawinan lintas negara
- Perjanjian perkawinan: definisi, elemen hukum, jenis, dan validitas menurut berbagai sistem hukum
- Hak dan kewajiban pihak dalam perkawinan berdasarkan hukum nasional dan konvensi internasional
- Hubungan antara perjanjian perkawinan dengan hukum warisan, harta bersama, dan tanggung jawab hukum
- Perlindungan hukum bagi anak dalam perkawinan internasional
- Putusan pengadilan internasional dan nasional terkait kasus perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan
- Tantangan hukum kontemporer dalam perkawinan internasional (seperti perkawinan antar negara dengan sistem hukum berbeda, migrasi keluarga, dan isu hak asasi manusia)
 
 
 
II. PEMBAHASAN MATERI: HUKUM PERKAWINAN INTERNASIONAL DAN PERJANJIAN PERKAWINAN
 
A. Hukum Perkawinan Internasional
 
Hukum perkawinan internasional merupakan cabang hukum perdata internasional yang mengatur masalah perkawinan yang melibatkan unsur lintas negara (seperti pihak yang memiliki kewarganegaraan berbeda, tinggal di negara berbeda, atau perkawinan yang dibentuk di luar yurisdiksi tempat tinggal pihak).
 
Aspek Utama:
 
1. Pembentukan Perkawinan:
- Kriteria keabsahan perkawinan menurut hukum negara asal masing-masing pihak dan negara tempat perkawinan dibentuk
- Pengakuan terhadap perkawinan yang dibentuk di luar yurisdiksi suatu negara berdasarkan prinsip komitas internasional dan konvensi seperti Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages (1962)
2. Konflik Hukum:
- Masalah penentuan yurisdiksi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa perkawinan
- Prinsip lex loci celebrationis (hukum tempat perkawinan dibentuk), lex domicilii (hukum tempat tinggal), dan lex patriae (hukum negara kewarganegaraan) dalam penentuan hukum yang berlaku
- Peran pengadilan internasional dan badan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa lintas negara
3. Pembubaran Perkawinan (Cerai):
- Yurisdiksi pengadilan dalam kasus cerai lintas negara
- Pengakuan putusan cerai antar negara berdasarkan konvensi seperti Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil and Commercial Matters
- Isu hak asuh anak, pembagian harta, dan uang makan dalam cerai internasional
 
B. Perjanjian Perkawinan
 
Perjanjian perkawinan (dikenal juga sebagai prenuptial agreement atau marriage contract) adalah kesepakatan antara pihak yang akan menikah atau yang sudah menikah mengenai pengaturan hak dan kewajiban mereka terkait harta, warisan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkawinan.
 
Aspek Utama:
 
1. Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan:
- Prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata (pacta sunt servanda)
- Batasan yang ditetapkan oleh hukum negara untuk melindungi kepentingan pihak yang lebih lemah dan kepentingan publik
- Pengakuan internasional terhadap perjanjian perkawinan berdasarkan konvensi seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (dalam konteks prinsip kontrak yang berlaku umum)
2. Elemen Hukum yang Harus Dipenuhi:
- Kesepakatan bebas tanpa paksaan atau penipuan
- Kedua pihak memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian
- Isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum positif dan norma kesusilaan
- Dibuat dengan bentuk yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
3. Dampak Hukum Perjanjian Perkawinan:
- Pengaturan pembagian harta selama perkawinan dan pada saat pembubaran perkawinan
- Penentuan hak dan kewajiban terkait warisan
- Pengecualian atau pembatasan tanggung jawab pihak dalam hal tertentu
- Dampak terhadap hak anak dalam perkawinan
 
C. Hubungan dengan Hukum Keluarga dan Hukum Perdata Internasional
 
- Hukum Keluarga: Perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan tidak dapat dipisahkan dari aturan hukum keluarga yang mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, terutama terkait anak dan harta keluarga. Hukum keluarga nasional dan internasional memberikan batasan dan perlindungan yang harus dihormati dalam setiap perjanjian perkawinan.
- Hukum Perdata Internasional: Menyediakan kerangka kerja untuk menangani konflik hukum antar yurisdiksi, menentukan yurisdiksi yang tepat, dan mengatur pengakuan serta pelaksanaan putusan dan perjanjian lintas negara.
 
 
 
III. ANALISA HUKUM TERPERINCI
 
A. Dasar Hukum Nasional dan Internasional
 
1. Konvensi Internasional:
- Universal Declaration of Human Rights Pasal 16 (hak untuk menikah dan mendirikan keluarga)
- Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages (1962)
- Convention on the Rights of the Child Pasal 9-11 (perlindungan anak dalam kasus perkawinan dan pemisahan keluarga)
- Hague Convention on the Law Applicable to Matrimonial Property Regimes (1978)
- Hague Convention on the Recognition of Divorces and Legal Separations (1970)
2. Hukum Nasional Indonesia (sebagai contoh yurisdiksi):
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Bab tentang Perkawinan dan Kontrak
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Perkawinan
3. Hukum Nasional Lainnya (contoh perbandingan):
- Sistem hukum common law (misalnya Inggris, Amerika Serikat) yang memberikan fleksibilitas lebih besar terhadap perjanjian perkawinan
- Sistem hukum sipil Eropa yang memiliki aturan khusus mengenai pengaturan harta perkawinan dan perjanjian perkawinan
 
B. Analisa Kasus dan Isu Kontemporer
 
1. Kasus Perkawinan Lintas Kewarganegaraan:
- Contoh: Pasangan dengan kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat yang menikah di Singapura, kemudian mengalami sengketa mengenai pembagian harta saat cerai. Analisa mencakup penentuan yurisdiksi, hukum yang berlaku, dan pengakuan putusan antar negara.
- Temuan: Konflik sering muncul karena perbedaan aturan mengenai harta bersama dan perjanjian perkawinan antara sistem hukum yang berbeda.
2. Perjanjian Perkawinan yang Bertentangan dengan Hukum Lokal:
- Contoh: Perjanjian perkawinan yang menyatakan tidak ada harta bersama, namun bertentangan dengan ketentuan hukum negara tempat tinggal pihak yang satu. Analisa mencakup validitas perjanjian dan perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah.
- Temuan: Perjanjian perkawinan hanya sah jika tidak bertentangan dengan hukum publik dan norma kesusilaan negara yang memiliki yurisdiksi.
3. Tantangan Isu Migrasi Keluarga:
- Masalah perlindungan hak anak ketika salah satu orang tua tinggal di negara lain, serta pengaturan hak mengunjungi anak dan uang makan.
- Temuan: Perlu kerja sama internasional yang erat antara negara-negara untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi keluarga yang mengalami migrasi.
 
 
 
IV. KESIMPULAN
 
1. Hukum perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan merupakan bidang hukum yang kompleks dan terus berkembang, yang melibatkan interaksi antara hukum nasional dan internasional.
2. Dasar hukum utama berasal dari konvensi internasional dan peraturan perdata nasional masing-masing negara, dengan prinsip utama melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat, terutama anak dan pihak yang lebih lemah.
3. Perjanjian perkawinan dapat menjadi alat yang efektif untuk mengatur hak dan kewajiban pihak, namun harus dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan norma publik dan hak asasi manusia.
4. Tantangan utama dalam bidang ini adalah mengatasi konflik hukum antar yurisdiksi, memastikan pengakuan putusan dan perjanjian lintas negara, serta mengakomodasi perkembangan sosial dan budaya yang terus berubah.
5. Diperlukan kerja sama internasional yang lebih erat dan pengembangan normatif hukum yang adaptif untuk mengatasi masalah yang muncul dalam perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan di era globalisasi saat ini.Baik, mari kita lanjutkan pengembangan konsep ini, memperdalam analisa hukum dan menambahkan bagian yang relevan untuk program S3.
 
V. ANALISA MENDALAM: DINAMIKA DAN TANTANGAN HUKUM
 
A. Konflik Norma dan Pilihan Hukum (Choice of Law)
 
1. Konflik Norma Substantif:
- Keabsahan Perkawinan: Perbedaan usia minimum perkawinan, larangan perkawinan tertentu (misalnya poligami, perkawinan sejenis), dan syarat-syarat formal (pendaftaran, saksi) antar negara seringkali menimbulkan permasalahan. Misalnya, perkawinan poligami yang sah di satu negara mungkin tidak diakui di negara lain yang monogami.
- Rezim Harta Perkawinan: Sistem pemisahan harta, persatuan harta, atau percampuran terbatas. Perbedaan ini krusial saat pembubaran perkawinan, terutama jika tidak ada perjanjian perkawinan.
- Perlindungan Anak: Perbedaan definisi "kepentingan terbaik anak" atau hak asuh antara dua yurisdiksi.
- Contoh Analisa: Jika sepasang suami istri berkewarganegaraan Indonesia (monogami) dan Mesir (poligami) melangsungkan perkawinan poligami di Mesir, bagaimana status perkawinan kedua/ketiga mereka jika mereka kemudian tinggal dan bercerai di Indonesia? Analisa akan mengkaji prinsip ordre public (ketertiban umum) dan public policy dalam hukum perdata internasional.
2. Pilihan Hukum (Choice of Law Rules):
- Prinsip Umum:
- Lex loci celebrationis: Hukum tempat perkawinan dilangsungkan (untuk formalitas).
- Lex domicilii atau Lex patriae: Hukum domisili atau hukum kewarganegaraan (untuk substansi dan kapasitas).
- Lex situs: Hukum tempat benda berada (untuk harta tidak bergerak).
- Fleksibilitas dan Keterbatasan: Beberapa negara memungkinkan pihak untuk memilih hukum yang berlaku atas perkawinan mereka, terutama untuk rezim harta perkawinan. Namun, pilihan ini sering dibatasi oleh mandatory rules (ketentuan hukum yang wajib ditaati) dan public policy negara forum.
- Peran Konvensi Den Haag: Konvensi Den Haag tentang Hukum yang Berlaku untuk Rezim Harta Perkawinan (1978) dan Konvensi tentang Hukum yang Berlaku untuk Perceraian dan Pemisahan Hukum (1970) memberikan kerangka yang mencoba menyatukan pendekatan negara-negara terhadap pilihan hukum dalam kasus lintas batas.
 
B. Validitas dan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Lintas Batas
 
1. Syarat Formal dan Material:
- Formalitas: Perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat formal negara tempat dibuatnya perjanjian tersebut. Namun, apakah perjanjian itu akan diakui dan ditegakkan di negara lain? Ini melibatkan masalah renvoi dan pengakuan hukum asing.
- Materiil: Substansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan public policy atau ordre public dari negara tempat perjanjian itu akan ditegakkan. Misalnya, perjanjian yang membatasi hak anak secara tidak wajar atau yang sepenuhnya melepaskan hak alimentasi (tunjangan) mungkin tidak akan ditegakkan di banyak yurisdiksi.
2. Perlindungan Pihak yang Lebih Lemah:
- Undue Influence dan Coercion: Pengadilan seringkali memeriksa apakah perjanjian perkawinan dibuat secara sukarela dan tanpa paksaan. Dalam konteks internasional, perbedaan bahasa, budaya, dan akses terhadap penasihat hukum dapat meningkatkan risiko ketidakseimbangan kekuatan.
- Kewajiban Pengungkapan Penuh (Full Disclosure): Banyak yurisdiksi mensyaratkan pengungkapan penuh aset dan kewajiban oleh kedua belah pihak sebelum penandatanganan perjanjian perkawinan untuk memastikan keadilan.
3. Kasus Studi Implementasi:
- Contoh: Sepasang warga negara Jerman dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pranikah di Jerman yang menyatakan pemisahan harta. Setelah pindah ke California, AS, mereka bercerai. Hukum California memiliki standar ketat untuk validitas perjanjian pranikah (misalnya, masing-masing pihak harus memiliki penasihat hukum independen). Akankah perjanjian Jerman tersebut diakui sepenuhnya di California?
- Analisa: Mengkaji doktrin comity, pengakuan putusan asing, dan bagaimana pengadilan di negara forum akan menafsirkan dan menerapkan hukum asing, terutama jika bertentangan dengan kebijakan publik lokal.
 
C. Perlindungan Anak dalam Konteks Perkawinan Internasional
 
1. Hak Asuh dan Akses (Custody and Access Rights):
- Konflik Yurisdiksi: Perbedaan dalam sistem hukum keluarga dapat menyebabkan konflik yurisdiksi dalam menentukan hak asuh dan akses. Konvensi Den Haag tentang Penculikan Anak Internasional (1980) bertujuan untuk mencegah penculikan anak lintas batas dan memastikan pengembalian anak ke yurisdiksi tempat tinggal mereka.
- Kepentingan Terbaik Anak: Prinsip sentral dalam semua keputusan terkait anak. Bagaimana prinsip ini diinterpretasikan di berbagai yurisdiksi dan bagaimana hal itu mempengaruhi perjanjian perkawinan yang mencakup ketentuan tentang anak.
2. Tunjangan Anak (Child Support):
- Penentuan dan Penegakan: Perbedaan dalam perhitungan tunjangan anak antar negara dan tantangan dalam penegakan putusan tunjangan anak lintas batas.
- Konvensi Den Haag tentang Penegakan Tunjangan Anak (2007): Memfasilitasi pengakuan dan penegakan putusan tunjangan anak secara internasional.
 
D. Peran Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat dalam Perkawinan Internasional
 
1. Pluralisme Hukum: Di beberapa negara, seperti Indonesia, hukum perkawinan merupakan perpaduan antara hukum negara (UU No. 1 Tahun 1974), hukum agama (termasuk hukum Islam bagi pemeluknya), dan hukum adat.
2. Perkawinan Campuran dan Hukum Islam: Bagaimana perkawinan antara seorang Muslim dan non-Muslim diatur jika salah satu pihak berasal dari negara dengan sistem hukum Islam yang kuat? Bagaimana dengan pengakuan perkawinan siri atau perkawinan yang tidak tercatat secara resmi di negara lain?
3. Implikasi Perjanjian Perkawinan: Dapatkah perjanjian perkawinan mengatur masalah yang secara tradisional diatur oleh hukum agama atau adat, dan bagaimana hal itu akan ditegakkan di yurisdiksi sekuler atau yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda?
 
VI. METODOLOGI PENELITIAN UNTUK DISERTASI S3
 
A. Pendekatan Penelitian:
 
1. Pendekatan Normatif-Dogmatis: Menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, dan konvensi internasional.
2. Pendekatan Komparatif: Membandingkan sistem hukum berbagai negara terkait isu perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan.
3. Pendekatan Kasus (Case Study): Menganalisis kasus-kasus hukum yang spesifik (baik putusan pengadilan maupun studi hipotetis) untuk menguji penerapan teori dan peraturan.
4. Pendekatan Yuridis-Sosiologis (opsional): Jika relevan, dapat menganalisis dampak sosial dari peraturan hukum atau praktik perjanjian perkawinan.
 
B. Desain Penelitian:
 
1. Identifikasi Masalah: Merumuskan pertanyaan penelitian yang spesifik dan terukur (misalnya, "Bagaimana putusan pengadilan Indonesia mengakui dan menegakkan perjanjian perkawinan yang dibuat di negara dengan sistem Common Law?").
2. Studi Pustaka: Mengumpulkan dan menganalisis literatur primer (peraturan, putusan) dan sekunder (buku, jurnal ilmiah) dari berbagai yurisdiksi.
3. Pengumpulan Data: Selain studi pustaka, dapat mencakup wawancara dengan praktisi hukum (pengacara, hakim) yang memiliki pengalaman di bidang ini (jika menggunakan pendekatan empiris).
4. Analisa Data: Menggunakan metode analisis hukum yang sesuai (misalnya, interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, historis) untuk menarik kesimpulan yang valid.
5. Pengembangan Teori/Konsep Baru: Pada tingkat S3, diharapkan adanya kontribusi baru terhadap pengembangan ilmu hukum, baik berupa teori, model, atau rekomendasi kebijakan.
 
C. Contoh Topik Disertasi:
 
1. "Rezim Hukum Harta Perkawinan Campuran di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional dan Perjanjian Perkawinan: Studi Komparatif dengan Sistem Hukum Belanda dan Singapura."
2. "Perlindungan Hukum Anak dalam Perceraian Lintas Batas: Analisis Implementasi Konvensi Den Haag tentang Penculikan Anak Internasional di Indonesia dan Tantangannya."
3. "Validitas Perjanjian Perkawinan Pra-nikah Lintas Negara dan Penegakannya di Yurisdiksi Berbeda: Studi Kasus Perkawinan Indonesia-Australia."
4. "Dinamika Public Policy dalam Pengakuan Perkawinan Poligami Internasional di Negara-negara Monogami: Analisis Hukum dan Etika."
 
VII. REKOMENDASI DAN ARAH PENGEMBANGAN HUKUM
 
1. Harmonisasi Hukum: Pentingnya upaya harmonisasi hukum perkawinan dan perjanjian perkawinan melalui konvensi internasional baru atau protokol tambahan untuk konvensi yang ada, untuk mengurangi konflik hukum.
2. Edukasi Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pasangan yang akan menikah secara internasional, mengenai implikasi hukum dari perkawinan mereka dan pentingnya perjanjian perkawinan yang sah.
3. Penguatan Kapasitas Peradilan: Pelatihan khusus bagi hakim dan praktisi hukum mengenai kompleksitas hukum perdata internasional dalam kasus perkawinan.
4. Reformasi Legislasi Nasional: Mendorong pembaharuan undang-undang nasional untuk lebih mengakomodasi fenomena perkawinan internasional dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi perjanjian perkawinan. Ini termasuk kemungkinan adopsi lebih banyak konvensi internasional atau pengembangan hukum perdata internasional yang lebih komprehensif.
5. Peran Teknologi: Eksplorasi bagaimana teknologi (misalnya, smart contracts berbasis blockchain) dapat digunakan dalam pendaftaran perkawinan atau perjanjian perkawinan internasional, meskipun ini masih merupakan bidang yang berkembang dan memerlukan kerangka hukum yang jelas.
 

VIII. IMPLIKASI ETIS, SOSIAL, DAN FILOSOFIS
 
Pada tingkat doktoral, pembahasan tidak hanya terbatas pada aspek legal-positivistik, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih luas dari hukum, termasuk etika, sosial, dan filosofis.
 
A. Dimensi Etika dalam Perkawinan Internasional dan Perjanjian Perkawinan
 
1. Keadilan Distributif: Bagaimana perjanjian perkawinan, terutama yang melintasi yurisdiksi, memastikan keadilan dalam pembagian aset dan kewajiban, terutama bagi pihak yang mungkin memiliki kekuatan negosiasi yang tidak seimbang?
2. Otonomi Individu vs. Perlindungan Sosial: Sejauh mana kebebasan individu untuk membuat perjanjian (termasuk yang mungkin merugikan diri sendiri di kemudian hari) harus dihormati versus kebutuhan masyarakat untuk melindungi individu dari eksploitasi atau konsekuensi yang tidak adil?
3. Hormat terhadap Martabat Manusia: Apakah perjanjian perkawinan atau ketentuan hukum tertentu, dalam konteks lintas negara, secara tidak langsung merendahkan martabat salah satu pihak atau anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut? Ini sering muncul dalam kasus-kasus di mana hukum satu negara mungkin memiliki standar yang lebih rendah dalam perlindungan hak perempuan atau anak dibandingkan negara lain.
 
B. Dampak Sosial dan Budaya
 
1. Pergeseran Norma Keluarga: Perkawinan internasional seringkali menciptakan keluarga multikultural, yang dapat mengikis atau mengubah norma-norma keluarga tradisional. Bagaimana hukum dapat mengakomodasi keragaman ini tanpa merusak nilai-nilai fundamental?
2. Integrasi Sosial dan Kohesi Komunitas: Bagaimana pengakuan dan penegakan hukum perkawinan internasional memengaruhi integrasi imigran atau warga negara yang menikah dengan warga negara asing ke dalam masyarakat baru mereka? Konflik hukum dapat menciptakan ketidakpastian dan menghambat integrasi sosial.
3. Peran Perjanjian Perkawinan dalam Perencanaan Keluarga Lintas Budaya: Perjanjian perkawinan dapat menjadi alat untuk mengelola ekspektasi dan konflik budaya yang potensial dalam perkawinan lintas negara, tetapi juga dapat menjadi sumber ketegangan jika tidak dirancang dengan peka terhadap perbedaan budaya.
 
C. Perspektif Filosofis Hukum
 
1. Positivisme vs. Hukum Alam: Apakah validitas suatu perkawinan atau perjanjian perkawinan semata-mata bergantung pada kepatuhan terhadap hukum positif suatu negara, atau adakah prinsip-prinsip hukum alam (misalnya, keadilan universal, hak asasi manusia) yang harus selalu ditegakkan, terlepas dari hukum positif setempat?
2. Filsafat Hak Asasi Manusia: Bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia universal (misalnya, hak atas perkawinan, hak atas kehidupan keluarga, hak anak) berinteraksi dengan dan membatasi otonomi negara dalam merumuskan hukum perkawinan dan perdata internasionalnya?
3. Kritik Feminis terhadap Hukum Perkawinan: Analisis kritis terhadap bagaimana hukum perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan dapat secara inheren bias atau tidak adil terhadap perempuan, terutama dalam sistem hukum yang didominasi oleh patriarki atau memiliki ketentuan yang diskriminatif.
 
IX. METODE PENGAJARAN DAN PEMBELAJARAN
 
Untuk program S3, metode pengajaran harus mendorong pemikiran kritis, penelitian independen, dan pengembangan argumen hukum yang canggih.
 
1. Diskusi Sokratik dan Seminar Interaktif: Mahasiswa akan diharapkan untuk membaca materi yang ditugaskan sebelumnya (putusan pengadilan, artikel jurnal, bab buku) dan berpartisipasi aktif dalam diskusi yang dipimpin oleh dosen. Fokus pada dekonstruksi argumen, identifikasi asumsi, dan eksplorasi implikasi.
2. Studi Kasus Lanjutan dan Debat: Menganalisis kasus-kasus hukum kompleks dari berbagai yurisdiksi, dengan mahasiswa mempresentasikan argumen hukum mereka sebagai penasihat, hakim, atau ahli hukum. Ini akan mencakup simulasi sidang arbitrase atau pengadilan internasional.
3. Penelitian Independen dan Penulisan Jurnal Ilmiah: Setiap mahasiswa akan diminta untuk mengembangkan topik penelitian yang spesifik dalam kerangka mata kuliah ini, melakukan penelitian mendalam, dan menghasilkan makalah setara jurnal ilmiah yang siap dipublikasikan.
4. Kuliah Pakar/Tamu: Mengundang praktisi hukum internasional, hakim dari pengadilan tinggi atau mahkamah agung, atau akademisi terkemuka dari universitas lain untuk memberikan wawasan tambahan.
5. Workshop Penulisan Hukum dan Metodologi Penelitian: Sesi khusus untuk mengasah keterampilan penulisan hukum akademik tingkat doktoral dan metodologi penelitian yang relevan untuk hukum perdata internasional.
 
X. EVALUASI DAN PENILAIAN
 
Penilaian akan dirancang untuk mengukur penguasaan materi, kemampuan analitis, dan kontribusi intelektual mahasiswa.
 
1. Partisipasi Aktif dalam Seminar (20%): Kualitas kontribusi dalam diskusi, kemampuan untuk mengajukan pertanyaan yang mendalam, dan keterlibatan kritis.
2. Presentasi Studi Kasus (25%): Kemampuan untuk menganalisis kasus secara komprehensif, merumuskan argumen hukum yang kuat, dan menyajikannya secara efektif.
3. Makalah Penelitian (40%): Kualitas penelitian independen, kedalaman analisis hukum, orisinalitas argumen, dan kualitas penulisan akademik. Makalah ini diharapkan memiliki standar publikasi jurnal ilmiah.
4. Ujian Akhir Komprehensif (15%): Ujian lisan atau tertulis yang mengevaluasi pemahaman menyeluruh mahasiswa tentang teori, prinsip, dan tantangan dalam hukum perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan.
 
XI. SUMBER REFERENSI UTAMA (Contoh)
 
- Buku:
- Swaak-Kop, M. (2007). International Private Law: A Sourcebook with Cases, Rules and Analysis. Kluwer Law International.
- Symonides, J. (2000). Human Rights: Concepts and Standards. UNESCO.
- Mills, R. A. (2018). International Family Law Practice. Oxford University Press.
- Jurnal Ilmiah:
- Journal of Private International Law
- International Journal of Law, Policy and the Family
- American Journal of Comparative Law
- Konvensi Internasional dan Dokumen PBB:
- Berbagai Konvensi Den Haag (termasuk tentang Matrimonial Property Regimes, Divorce and Legal Separations, Child Abduction, Child Support).
- Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
- Convention on the Rights of the Child (CRC)
- Peraturan Perundang-undangan Nasional:
- Undang-Undang Perkawinan, KUH Perdata, dan peraturan terkait lainnya dari berbagai yurisdiksi.
- Putusan Pengadilan:
- Putusan-putusan penting dari mahkamah agung nasional, pengadilan keluarga, dan pengadilan hak asasi manusia regional atau internasional (misalnya, ECtHR) yang berkaitan dengan perkawinan internasional dan perjanjian perkawinan.
 
 
 



 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support