X
S1: ILMU TEOLOGI GLOBAL ~ SEJARAH AGAMA 
 
 
📚 MATERI PERKULIAHAN
 
Program Studi: S1 Ilmu Teologi Global

Universitas: PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Penyusun:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Dosen Pengantar:
PROF I KETUT WINADA
 
Hari/Jam: Rabu, 8 April 2026 / 18.00 WIB
 
 Berikut adalah tambahan materi pembahasan SEJARAH ISLAM untuk melengkapi konsep perkuliahan S1 Ilmu Teologi Global yang telah disusun sebelumnya.
 
 
 
1. PEMBAHASAN SEJARAH
 
E. SEJARAH ISLAM
 
Asal Usul dan Perkembangan Awal
 
Islam adalah agama samawi yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW. Sejarah Islam bermula di Kota Mekkah, Arab Saudi, pada tahun 610 M ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama di Gua Hira'.
 
- Arti Kata: Islam berasal dari bahasa Arab yang berarti tunduk, patuh, dan damai. Seorang pemeluknya disebut Muslim.
- Rukun Iman & Rukun Islam: Dasar ajarannya tertuang dalam 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam yang menjadi pondasi kehidupan spiritual dan sosial umatnya.
- Kitab Suci: Al-Qur'an yang diyakini sebagai firman Allah yang mutlak kebenarannya, serta Al-Hadits sebagai penjelasannya.
 
Perkembangan dan Penyebaran
 
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, Islam berkembang sangat pesat melintasi benua melalui jalur perdagangan, dakwah, dan penaklukan yang bijaksana, hingga membentuk peradaban Islam yang masyhur di dunia.
 
Masuk ke Indonesia:
Islam masuk ke Nusantara diperkirakan sejak abad ke-7 hingga ke-13 M melalui jalur damai:
 
1. Gujarat (India)
2. Arab
3. Persia
4. Cina
 
Penyebarannya dilakukan oleh para Wali Songo dan pedagang dengan cara syiar, yaitu pendekatan budaya, seni, dan perdagangan tanpa kekerasan, sehingga mudah diterima oleh masyarakat lokal.
 
 
 
2. ANALISA HUKUM DAN DASAR HUKUM
 
A. Dasar Hukum Formal
 
1. UUD 1945 Pasal 29: Menempatkan Islam sebagai salah satu agama yang dilindungi negara.
2. UU No. 1 Tahun 1965: Islam tercatat sebagai agama resmi pertama yang diakui di Indonesia.
3. Peraturan Perundang-undangan: Terdapat Kementerian Agama yang secara khusus mengurusi urusan keislaman, pendidikan, haji, dan syariah.
 
B. Analisa Hukum Materiil (Sumber Hukum Islam)
 
Dalam perspektif Teologi dan Hukum Islam (Fiqh), sumber hukum bersumber dari:
 
- Al-Qur'an: Sumber utama dan pertama.
- Al-Hadits: Tindakan dan perkataan Nabi.
- Ijma': Kesepakatan ulama.
- Qiyas: Penalaran logis terhadap kasus yang belum ada ketentuannya secara eksplisit.
 
Penerapan Hukum:
 
- Hukum Ibadah: Mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (Shalat, Puasa, Zakat, dll). Bersifat mutlak dan tidak boleh diubah.
- Hukum Muamalah: Mengatur hubungan sesama manusia (ekonomi, sosial, perkawinan, waris). Dalam praktiknya di Indonesia, hukum ini diselaraskan dengan Hukum Positif Negara (KUHP, KUHPerdata) melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI).
 
 
 
3. KESIMPULAN (LENGKAP)
 
Dengan ditambahkannya materi Islam, maka kesimpulan keseluruhan menjadi:
 
1. Islam adalah agama wahyu yang membawa ajaran kedamaian dan ketundukan kepada Sang Pencipta, yang masuk dan berkembang di Indonesia melalui jalur budaya yang santun dan toleran.
2. Secara Hukum Positif, Islam memiliki kedudukan yang sangat kuat dan diakui negara, serta memiliki sistem hukum (Fiqh) yang lengkap mengatur kehidupan dunia dan akhirat.
3. Kesatuan Makna:- Islam & Kristen/Katolik: Bersumber dari Wahyu Ilahi, mengajarkan ketakwaan dan cinta kasih.
- Konghucu: Mengajarkan etika sosial dan keadilan.
- Dharmo Gandul: Mengajarkan keselarasan batin dan alam.
Semua ini membentuk mozaik spiritual yang kaya, di mana hukum negara hadir sebagai payung pelindung agar semua dapat berjalan berdampingan secara harmonis.
 
 
 
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang beragama Yahudi, Nashrani, dan Shabi'in (pengikut agama benar), barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan beramal saleh, mereka akan mendapat pahala di sisi Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 62)
 
 
📖 DESKRIPSI MATA KULIAH
 
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman komparatif dan holistik mengenai perkembangan sejarah, doktrin, dan posisi hukum dari berbagai sistem kepercayaan dan agama yang memiliki pengaruh besar di Indonesia dan dunia.
 
Dalam perspektif Ilmu Teologi Global, mahasiswa diajak untuk tidak hanya memahami ritual, tetapi juga membedah aspek filosofis, historis, dan yuridis dari:
 
1. Kekristenan (Kristen & Katolik)
2. Konfusianisme (Konghucu)
3. Kearifan Lokal (Dharmo Gandul)
 
Studi ini menekankan pada prinsip Eklektisisme Teologis dan Hukum Kebebasan Beragama, serta bagaimana keempat sistem ini hidup berdampingan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
 
 
1. PEMBAHASAN SEJARAH
 
A. SEJARAH KRISTEN (PROTESTAN)
 
Asal Usul dan Perkembangan
Kekristenan Protestan lahir dari gerakan Reformasi Gereja pada abad ke-16 (1517 M) yang dipelopori oleh Martin Luther di Jerman. Gerakan ini bertujuan mengembalikan ajaran gereja kepada murni sesuai Alkitab, menolak otoritas mutlak Paus saat itu, dan menekankan hubungan pribadi manusia dengan Tuhan.
 
- Prinsip Utama (Sola Scriptura): Alkitab adalah satu-satunya sumber otoritas kebenaran. Tidak ada perantara selain Yesus Kristus.
- Penyebaran: Menyebar luas di Eropa Utara, Amerika, dan masuk ke Indonesia melalui misi zending (misionaris) dari Belanda dan Jerman.
- Ciri Khas: Struktur organisasi lebih fleksibel, menekankan pada persekutuan, dan penggunaan bahasa daerah/bahasa nasional dalam ibadah sejak awal penyebarannya.
 
B. SEJARAH KATOLIK
 
Asal Usul dan Perkembangan
Gereja Katolik mengklaim sejarahnya berlanjut langsung dari gereja perdana yang didirikan oleh Isa Almasih dan diteruskan oleh para Rasul, khususnya Santo Petrus. Kata "Katolik" berarti "Universal" atau "Menyeluruh".
 
- Struktur: Memiliki hirarki yang sangat jelas dan terpusat: Paus sebagai penerus petrus, Uskup, Imam, hingga umat.
- Tradisi: Menggunakan dua sumber ajaran: Alkitab dan Tradisi Suci serta Magisterium (Pengajaran Gereja).
- Ritual: Mengenal 7 Sakramen dan memiliki liturgi yang sangat terstruktur serta sakral.
- Di Indonesia: Gereja Katolik hadir sejak masa penjajahan Portugis dan Spanyol, serta berkembang pesat di bawah perlindungan Konkordat dengan pemerintah kolonial maupun negara merdeka.
 
C. SEJARAH KONGHUCU
 
Asal Usul dan Perkembangan
Konghucu (Konfusianisme) lahir di Tiongkok Kuno pada masa Dinasti Zhou (551–479 SM), didirikan oleh Kong Qiu atau Kong Fuzi.
 
- Filosofi: Ajaran ini bukan hanya soal ritual, melainkan sistem tata kelola kehidupan sosial, moral, dan spiritual. Tujuannya menciptakan manusia yang berbudi luhur (Junzi) dan masyarakat yang harmonis.
- Kitab Suci: Si Shu (Empat Kitab) dan Wu Jing (Lima Kitab).
- Inti Ajaran:1. Ren (Cinta Kasih/Budi luhur)
2. Yi (Keadilan)
3. Li (Tata Krama/Aturan)
4. Zhi (Kebijaksanaan)
5. Xin (Kepercayaan)
- Status: Diakui sebagai agama resmi ke-6 di Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 1965 jo. Keputusan Presiden.
 
D. SEJARAH KEPERCAYAAN JAWI KUNO (DHARMO GANDUL)
 
Asal Usul dan Filosofi
Dharmo Gandul adalah istilah untuk kepercayaan asli Nusantara yang tumbuh jauh sebelum agama-agama besar masuk. Disebut "Gandul" karena tidak memiliki kitab suci tertulis (codex), melainkan bersumber dari Wangsit, Wewarah, dan Tradisi Lisan yang diwariskan turun-temurun.
 
- Konsep Ketuhanan: Meyakini adanya Hyang Widhi Wasa atau Sang Hyang Tunggal (Tuhan Yang Maha Esa) yang bersifat transenden dan imanen.
- Praktik: Memuja Tuhan dan menghormati leluhur serta kekuatan alam. Tempat ibadah bukan bangunan permanen seperti gereja atau masjid, melainkan di Punden, Pesanggrahan, atau tempat keramat.
- Karakteristik: Bersifat sinkretis dan adaptif, menjadi "jiwa" dari budaya Jawa yang mengajarkan keselarasan antara Budi, Basa, dan Batin.
- Status: Diakui negara sebagai "Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" dan dilindungi konstitusi.
 
 
 
2. ANALISA HUKUM DAN DASAR HUKUM
 
Dalam kajian Ilmu Teologi dan Hukum Tata Negara, keempat materi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan saling melengkapi dalam sistem hukum Indonesia.
 
A. Dasar Hukum Formal (Konstitusi & Perundang-undangan)
 
1. UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2):"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Analisis: Pasal ini secara eksplisit melindungi baik Agama (Kristen, Katolik, Konghucu) maupun Kepercayaan (Dharmo Gandul).
2. UU No. 1 Tahun 1965
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Undang-undang ini menjadi payung hukum diakuiinya 6 agama resmi, termasuk Kristen, Katolik, dan Khonghucu.
3. Keputusan Presiden & Peraturan Menteri
Mengatur secara teknis pelaksanaan kebebasan beragama, termasuk pengakuan terhadap aliran kepercayaan yang kini dapat dicantumkan dalam kolom KTP-el ("Penghayat Kepercayaan").
4. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) & (2):
Jaminan hak asasi manusia untuk memeluk agama dan berkeyakinan.
 
B. Analisa Hukum Materiil & Filosofis
 
1. Hukum Wahyu vs Hukum Alam
 
- Kristen & Katolik: Berlandaskan Hukum Wahyu (Revelation Law) yang bersumber dari Firman Tuhan dalam Alkitab. Hukum ini bersifat mutlak dan normatif bagi pemeluknya.
- Konghucu: Menggabungkan Hukum Moral dan Hukum Sosial. Ajaran Li (Tata Krama) berfungsi sebagai hukum tertulis yang mengatur perilaku manusia agar selaras dengan alam semesta.
- Dharmo Gandul: Berlandaskan Hukum Alam atau Lex Naturalis. Hukumnya bersumber dari keselarasan antara Microcosmos (Manusia) dan Macrocosmos (Alam Semesta). Pelanggaran terhadap nilai-nilai ini dianggap melanggar hukum karma dan keseimbangan alam.
 
2. Legalitas dan Status
 
- Secara hukum positif, Kristen, Katolik, dan Konghucu memiliki status sebagai AGAMA.
- Secara hukum positif, Dharmo Gandul memiliki status sebagai ALIRAN KEPERCAYAAN.
- Keduanya memiliki kedudukan hukum yang setara dan dilindungi negara. Tidak ada satu yang lebih tinggi atau lebih rendah secara hukum negara.
 
3. Hukum Perdata dan Administrasi
 
- Ajaran-ajaran ini menjadi dasar hukum dalam pencatatan pernikahan, waris, dan adat istiadat. Negara mengakui upacara perkawinan menurut agama dan kepercayaan masing-masing sebagai sah secara hukum negara.
 
 
 
3. KESIMPULAN
 
1. Keberagaman adalah Rahmat: Sejarah membuktikan bahwa Kristen, Katolik, Konghucu, dan Dharmo Gandul memiliki akar sejarah yang berbeda namun bertujuan sama, yaitu mencari kebenaran dan kebaikan.
2. Kesetaraan Hukum: Dalam perspektif Ilmu Teologi Global dan Hukum Indonesia, keempat sistem keyakinan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi Undang-Undang Dasar. Perbedaan istilah "Agama" dan "Kepercayaan" adalah klasifikasi administratif, bukan penilaian teologis.
3. Nilai Universal:- Kristen & Katolik mengajarkan Cinta Kasih.
- Konghucu mengajarkan Keadilan & Tata Krama.
- Dharmo Gandul mengajarkan Keselarasan & Kesucian Batin.
Ketiganya bertemu pada satu titik: Menciptakan Manusia yang Beradab.
4. Tantangan Global: Memahami materi ini penting untuk membangun dialog antaragama, mencegah konflik, dan mewujudkan teologi yang inklusif, damai, serta beradab sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 
 
"Kebenaran itu satu, namun orang bijak menyebutnya dengan berbagai nama."
Berikut adalah KESIMPULAN GABUNGAN yang merangkum seluruh materi perkuliahan secara utuh, mencakup Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, dan Dharmo Gandul, ditinjau dari aspek sejarah, teologi, dan hukum.
 
 
 
4. KESIMPULAN UMUM
 
(Kompilasi Seluruh Materi)
 
Berdasarkan pembahasan sejarah dan analisa hukum terhadap kelima sistem keyakinan tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
 
1. KESATUAN DALAM KERAGAMAN (UNITY IN DIVERSITY)
 
Kelima sistem ini memiliki akar sejarah, cara ibadah, dan tradisi yang berbeda-beda, namun memiliki satu tujuan esensial:
 
- Islam, Kristen, Katolik: Mengajarkan hubungan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui wahyu dan hukum ilahi, serta hubungan horizontal melalui kasih sayang dan keadilan.
- Konghucu: Mengajarkan perbaikan diri dan tata krama sebagai jalan menuju kesucian moral dan keharmonisan sosial.
- Dharmo Gandul: Mengajarkan keselarasan batin dengan alam semesta dan Sang Pencipta melalui kesadaran spiritual.
 
Semua ini membuktikan bahwa Kebenaran itu Satu, namun diwahyukan dan diwariskan melalui berbagai jalur dan bahasa yang sesuai dengan budaya masing-masing.
 
2. KEDUDUKAN HUKUM YANG SETARA DAN TERLINDUNGI
 
Dalam perspektif Hukum Tata Negara Indonesia dan Ilmu Teologi Global:
 
- Islam, Kristen, Katolik, dan Konghucu memiliki status hukum sebagai AGAMA RESMI yang diakui secara eksplisit dalam UU No. 1 Tahun 1965 dan peraturan turunannya.
- Dharmo Gandul (Kepercayaan) memiliki status hukum sebagai ALIRAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA yang dilindungi kuat oleh UUD 1945 Pasal 29 dan Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia.
 
Analisa Hukum:
Perbedaan nomenklatur ("Agama" vs "Kepercayaan") semata-mata adalah klasifikasi administratif negara, bukan penilaian teologis mengenai tingkat kebenaran atau kesucian. Secara konstitusi, semua memiliki kedudukan yang sama, sah, dan dilindungi hukum pidana maupun perdata.
 
3. HARMONISASI SUMBER HUKUM
 
- Hukum Wahyu (Islam, Kristen, Katolik) dan Hukum Tradisi/Wangsit (Konghucu, Dharmo Gandul) dapat berjalan beriringan.
- Negara hadir sebagai penengah dan pelindung melalui konsep Hukum Positif, sehingga nilai-nilai spiritual tersebut dapat diterjemahkan menjadi tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan beradab.
 
4. PESAN MORAL DAN SPIRITUAL
 
Dalam pandangan Teologi Global, mempelajari kelima materi ini mengajarkan kita bahwa:
 
"Tidak ada jalan yang paling benar di antara jalan-jalan yang benar. Yang terpenting adalah ketulusan hati dalam beribadah, kejujuran dalam berhukum, dan kasih dalam bermasyarakat."
 
Semua ajaran ini sepakat bahwa manusia harus hidup bertakwa kepada Tuhan, berguna bagi sesama, dan menjaga keseimbangan alam semesta.
 
 
 
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang beragama Yahudi, Nashrani, dan Shabi'in, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan beramal saleh, mereka akan mendapat pahala di sisi Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati."
(QS. Al-Baqarah: 62)
 
"Kebenaran itu satu, orang bijak menyebutnya dengan berbagai nama."
 
— Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support