X
S1: ILMU POLITIK ~ IMPEACHMENT (PEMAKZULAN)

 MATERI KULIAH
 
IMPEACHMENT: PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
Disusun Oleh:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Dosen Pengantar:
PROF I KETUT PANDE KRISHNAYANA
 
 
 
PROGRAM STUDI S1 ILMU POLITIK
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY

Rabu, 8 April 2026 | 18.00 WIB
 
 
 
BAB I
 
PENDAHULUAN
 
A. Deskripsi Umum
 
Impeachment atau dalam konteks hukum tata negara Indonesia dikenal dengan istilah Pemakzulan, merupakan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan sebelum masa jabatannya berakhir.
 
Secara definisi, impeachment bukanlah sekadar pemecatan biasa, melainkan sebuah proses politik dan hukum yang dilakukan oleh lembaga legislatif terhadap kepala negara dan kepala pemerintahan atas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Dasar. Mekanisme ini lahir dari prinsip Checks and Balances (Sistem Pengawasan dan Keseimbangan Kekuasaan), yang memastikan tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki kekuasaan absolut dan dapat bertindak sewenang-wenang.
 
Di Indonesia, pemakzulan bukan berarti penahanan atau hukuman penjara, melainkan pemberhentian dari jabatan kenegaraan. Namun, setelah diberhentikan, yang bersangkutan masih dapat dijerat dengan proses hukum pidana biasa.
 
 
 
BAB II
 
PEMBAHASAN
 
A. Prosedur dan Mekanisme Pemakzulan
 
Proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sepihak dan memiliki prosedur yang panjang, bertahap, dan ketat. Berikut adalah alurnya:
 
1. Inisiasi oleh DPR:
Usul pemberhentian diajukan oleh DPR kepada MPR. Usulan ini harus didukung oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir dan harus disertai dengan alasan yang jelas.
2. Pemeriksaan oleh MPR:
MPR kemudian membentuk badan atau komisi khusus untuk memeriksa usul tersebut. Dalam tahap ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden berhak memberikan keterangan atau pembelaan diri.
3. Sidang Paripurna MPR:
Keputusan akhir untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan diambil dalam Sidang Paripurna MPR. Keputusan ini sah jika disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota MPR yang hadir dalam sidang tersebut.
 
B. Alasan Pemakzulan
 
Berdasarkan UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan:
 
1. Tindak Pidana Kejahatan: Melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.
2. Pelanggaran Hukum: Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perbuatan Tercela: Melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
4. Tidak Lagi Memenuhi Syarat: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam UUD dan undang-undang.
 
 
 
BAB III
 
ANALISA HUKUM
 
A. Asas Hukum dan Prinsip
 
Secara yuridis, analisa terhadap institusi pemakzulan ini menegaskan beberapa prinsip penting:
 
1. Prinsip Supremasi Konstitusi:
Bahwa Presiden adalah pejabat tinggi negara yang tunduk pada hukum dan konstitusi, bukan di atas hukum. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
2. Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat):
Mekanisme ini membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat dikontrol dan dijatuhi sanksi konstitusional berupa pemberhentian jabatan.
3. Pemisahan Kekuasaan:
Terlihat jelas pembagian peran: DPR sebagai inisiator, MPR sebagai pengambil keputusan, dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara jika terjadi perbedaan penafsiran hukum.
 
B. Kritik dan Dinamika Hukum
 
Dalam praktiknya, mekanisme impeachment seringkali menjadi tarik-ulur antara kepentingan politik dan kepatutan hukum. Analisa hukum menekankan bahwa:
 
- Proses harus murni berdasarkan bukti hukum yang sah, bukan sekadar ketidakpuasan politik (political motive).
- Hak asasi manusia dan hak atas pembelaan diri (recht van verdediging) bagi Presiden/Wakil Presiden harus tetap dihormati selama proses berlangsung.
- Keputusan MPR bersifat final dan mengikat (final and binding) dalam ranah konstitusional.
 
 
 
BAB IV
 
DASAR HUKUM
 
Berikut adalah landasan hukum yang mengatur mengenai Pemakzulan atau Impeachment di Indonesia:
 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 
- Pasal 7A:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan oleh MPR menurut Undang-Undang Dasar, apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
- Pasal 7B:
Mengatur mengenai tata cara pengajuan usul pemberhentian oleh DPR kepada MPR dan syarat kuorum persetujuan.
 
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Sebagai landasan jika terjadi sengketa kewenangan atau penafsiran hukum terkait proses pemakzulan.
 
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3)
Mengatur lebih lanjut mengenai tata tertib dan mekanisme prosedur sidang.
 
 
 
BAB V
 
KESIMPULAN
 
Impeachment atau pemakzulan merupakan instrumen hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berfungsi sebagai rem pengendali kekuasaan eksekutif.
 
Kesimpulan dari materi ini adalah:
 
1. Pemakzulan bukanlah proses menghukum secara fisik, melainkan memutus hubungan hukum dan wewenang sebagai Presiden/Wakil Presiden karena telah melanggar batas konstitusi.
2. Prosesnya sangat ketat dan membutuhkan persetujuan mayoritas yang kuat, yang menunjukkan bahwa pemberhentian ini bukanlah hal yang mudah dan sewenang-wenang.
3. Dasar hukum utamanya terdapat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang menjamin adanya keadilan hukum dan keadilan politik bagi penyelenggara negara maupun rakyat.
 
Institusi ini menjamin bahwa jabatan Presiden adalah amanah yang dapat dicabut jika pengemban amanah tersebut berkhianat pada negara dan konstitusi.
 
 
 
"Vivat Academia, Vivant Professores, Vivant Studentes!"
Berikut adalah pengembangan materi kuliah dengan pendalaman teori, analisis hukum yang lebih tajam, serta kajian spesifik mengenai kemungkinan penerapan mekanisme pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden saat ini.
 
 
 
BAB II
 
PEMBAHASAN (PENGEMBANGAN MATERI)
 
A. Teori dan Konsep Dasar Impeachment
 
1. Teori Tanggung Jawab Pemerintahan
Dalam sistem presidensial, Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui konstitusi. Namun, karena rakyat tidak bisa bertindak setiap saat, maka kedaulatan tersebut diwakili oleh lembaga perwakilan (MPR). Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan eksekutif bukanlah kekuasaan mutlak, melainkan kekuasaan yang diperoleh melalui mandat konstitusional yang dapat dicabut jika terjadi pelanggaran serius.
 
2. Prinsip Supremacy of Constitution
Konsep pemakzulan lahir dari paham bahwa Konstitusi adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun pejabat negara, termasuk Kepala Negara, yang berada di atas hukum. Jika Presiden melanggar UUD, maka hubungan hukum antara rakyat dan Presiden putus, sehingga legitimasi kekuasaannya gugur secara hukum.
 
3. Sifat Impeachment: Politico-Judicial
Proses pemakzulan memiliki sifat ganda:
 
- Aspek Hukum: Harus memenuhi unsur-unsur pidana atau pelanggaran hukum yang teruji buktinya.
- Aspek Politik: Keputusan akhir diambil melalui mekanisme politik (voting) di lembaga legislatif.
Analisis Kritis: Di sinilah letak kerentanannya. Jika mayoritas politik di parlemen mendukung pemerintah, peluang pemakzulan sangat kecil secara politis, meskipun secara yuridis bukti pelanggaran sangat kuat.
 
 
 
B. Urgensi dan Hambatan Prosedural
 
Proses pemakzulan dirancang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh legislatif. Namun, ketatnya prosedur ini seringkali menjadi perdebatan akademis:
 
- Syarat Kuorum: Membutuhkan 2/3 suara. Ini adalah ambang batas yang sangat tinggi (supermajority).
- Prinsip Due Process of Law: Presiden berhak diadili secara fair, tidak bisa dimakzulkan hanya karena perbedaan pandangan politik atau ketidakpopuleran kebijakan.
 
 
 
BAB III
 
ANALISA HUKUM YURIDIS DAN POLITIS
 
A. Analisis Mendalam Terhadap Alasan Pemakzulan
 
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, analisis hukum terhadap alasan pemberhentian adalah sebagai berikut:
 
1. Melakukan Tindak Pidana Kejahatan
Secara hukum formil, ini berarti adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Presiden telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan (misalnya: korupsi, makar, pelanggaran HAM berat, atau tindak pidana lainnya) sebagaimana diatur dalam KUHP atau undang-undang khusus.
 
2. Melanggar Hukum
Cakupannya lebih luas dari sekadar pidana. Ini mencakup pelanggaran UUD, UU, atau peraturan lainnya. Contohnya: menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bertentangan dengan UUD, atau membuat kebijakan yang melanggar undang-undang sektoral.
 
3. Perbuatan Tercela
Ini adalah klausul moralitas. Unsur ini bersifat open legal policy. Perbuatan tercela diukur berdasarkan norma agama, kesusilaan, dan rasa keadilan masyarakat. Jika tindakan Presiden dianggap merendahkan martabat jabatan presiden atau bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
 
4. Tidak Lagi Memenuhi Syarat
Misalnya, dikemudian hari ditemukan bukti bahwa saat pencalonan atau pelantikan, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif atau hukum yang berlaku, atau kehilangan hak pilihnya karena putusan pengadilan.
 
 
 
B. STUDI KASUS: ANALISIS KEMUNGKINAN PEMAKZULAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN GIBRAN RAKABUMING RAKA
 
Kajian Yuridis: Apakah Bisa Dimakzulkan?
 
Secara TEORITIS DAN KONSTITUSIONAL, JAWABANNYA ADALAH BISA.
 
Setiap Presiden dan Wakil Presiden, tanpa terkecuali, tunduk pada ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Tidak ada kekebalan hukum (immunity) yang mutlak selama menjabat, terutama jika berkaitan dengan pelanggaran berat.
 
Berikut adalah analisis skenario dan dasar hukum jika dikaji lebih dalam:
 
1. Dasar Kemungkinan: Asas Equality Before The Law
 
Hukum berlaku sama bagi semua orang. Baik Presiden Prabowo maupun Wakil Presiden Gibran, meskipun menjabat sebagai kepala negara, tetap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban konstitusional. Mekanisme impeachment dirancang khusus untuk situasi ini, di mana lembaga tertinggi negara pun bisa dijatuhkan jika melanggar aturan main negara.
 
2. Skenario Pelanggaran yang Memicu Pemakzulan
 
A. Terkait Masa Jabatan dan Konstitusi
Jika di kemudian hari terdapat upaya perpanjangan masa jabatan atau amandemen UUD yang dianggap melanggar spirit konstitusi atau dilakukan dengan cara-cara yang tidak konstitusional, hal ini dapat masuk dalam kategori "Melanggar Hukum" dan "Perbuatan Tercela" karena dianggap mengkhianati demokrasi.
 
B. Terkait Kebijakan Publik dan Hukum
Jika kebijakan yang diambil terbukti melanggar undang-undang secara sengaja, merugikan keuangan negara, atau merusak lingkungan hidup secara massal, hal ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana atau Pelanggaran Hukum.
 
C. Terkait Kelayakan Jabatan
Bagi Wakil Presiden Gibran, jika muncul bukti hukum yang sah mengenai persyaratan administrasi atau usia saat pencalonan yang dianggap cacat hukum secara permanen, atau jika terjadi peristiwa hukum yang membuatnya "Tidak Lagi Memenuhi Syarat" sebagai pejabat negara, maka mekanisme pemberhentian dapat diaktifkan.
 
3. Analisis Prosedur Politik & Hukum
 
Meskipun secara hukum BISA, namun secara POLITIS proses ini sangat berat karena:
 
- Kekuatan Parlemen: Pemakzulan membutuhkan inisiasi DPR dan persetujuan MPR. Jika partai-partai pendukung pemerintah menguasai mayoritas kursi, sangat sulit mencapai angka 2/3 suara yang disyaratkan.
- Beban Pembuktian: DPR harus memiliki bukti yang sangat kuat (strong evidence). Tidak bisa hanya berdasarkan isu atau sentimen politik semata. Harus ada temuan fakta hukum yang jelas.
 
Kesimpulan Analisis:
 
"Secara Norma Hukum Positif, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran SANGGUP DAN BISA dimakzulkan atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, sepanjang memenuhi rumusan delik dalam Pasal 7A UUD 1945 dan didukung oleh kekuatan politik serta bukti hukum yang sah. Hak konstitusi rakyat untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban pemimpin tetap terbuka seluas-luasnya sesuai koridor hukum."
 
 
 
BAB IV
 
DASAR HUKUM
 
1. UUD NRI Tahun 1945
 
- Pasal 1 Ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Pasal 7A: Mengatur alasan pemberhentian.
- Pasal 7B: Mengatur tata cara pengajuan dan persyaratan voting.
 
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Sebagai acuan jika pelanggaran berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan dan integritas pejabat negara.
 
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagai dasar jika alasan pemakzulan didasari oleh tindak pidana korupsi.
 
 
 
BAB V
 
KESIMPULAN
 
1. Impeachment adalah instrumen kontrol konstitusional yang bersifat luar biasa (extraordinary remedy) yang dirancang untuk menjaga integritas pemerintahan.
2. Analisis hukum menunjukkan bahwa alasan pemakzulan mencakup aspek pidana, administrasi, hingga moralitas.
3. Terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran: Secara yuridis formal, keduanya memiliki kedudukan yang sama dengan pejabat negara lainnya yang tunduk pada hukum. Oleh karena itu, secara hukum dimungkinkan dan sah untuk dilakukan proses pemakzulan bilamana terdapat bukti yang cukup dan memenuhi syarat formil serta materiil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, meskipun secara politik praktis proses tersebut memerlukan dukungan kekuatan yang signifikan di legislatif.
 
 
 
"Justitia Est Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribuendi"
(Keadilan adalah kehendak yang tetap dan abadi untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).
 
 
 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support