X
S2 LLM PERKULIAHAN KEJAHATAN KRIMINOLOGI DAN BOIKOT PERANG
 
Program S2 Ilmu Hukum LLM
 
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Penyusun: Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD

Dosen Pengantar: Prof I Ketut Winada 
Hari/Jam: Rabu, 1 April 2026 / 18.00 WIB (06.00 PM)
 
 
 
I. DESKRIPSI MATERI
 
A. Latar Belakang
 
Kejahatan kriminologi sebagai studi multidisiplin tentang penyebab, bentuk, dan tanggapan terhadap kejahatan memiliki relevansi krusial dalam konteks global, terutama ketika terkait dengan tindakan yang memiliki dimensi internasional seperti boikot perang. Boikot perang sendiri muncul sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap konflik bersenjata, namun seringkali menimbulkan perdebatan hukum apakah termasuk kategori kejahatan atau sebagai hak dasar manusia yang dilindungi.
 
B. Ruang Lingkup Materi
 
1. Definisi dan konsep dasar kejahatan dalam kriminologi dan hukum internasional
2. Jenis-jenis kejahatan terkait konflik bersenjata
3. Konsep boikot perang: sejarah, bentuk, dan tujuan
4. Dasar hukum yang mengatur kejahatan terkait perang dan boikot
5. Analisis korelasi antara kejahatan kriminologi dan praktik boikot perang
6. Perspektif hukum nasional Indonesia dan hukum internasional terkait isu tersebut
 
C. Tujuan Pembelajaran
 
1. Mahasiswa mampu membedakan konsep kejahatan dalam kriminologi dan hukum positif
2. Mahasiswa dapat mengidentifikasi dasar hukum yang mengatur tindakan terkait perang dan boikot
3. Mahasiswa mampu menganalisis apakah boikot perang termasuk kategori kejahatan atau hak yang dilindungi
4. Mahasiswa dapat merumuskan argumen hukum yang kuat terkait isu yang menjadi perdebatan
 
 
 
II. PEMBAHASAN MATERI
 
A. Kejahatan Kriminologi: Konsep dan Ruang Lingkup
 
- Definisi Kriminologi: Studi ilmiah tentang kejahatan, pelaku kejahatan, dan sistem penegakan hukum. Berbeda dengan ilmu hukum yang fokus pada aturan hukum, kriminologi meneliti penyebab sosial, psikologis, dan ekonomi di balik terjadinya kejahatan.
- Kategori Kejahatan dalam Konteks Perang:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan (seperti pembantaian, pemerkosaan massal)
- Kejahatan perang (seperti penggunaan senjata terlarang, penyerangan terhadap warga sipil)
- Kejahatan agresi (pendeklarasian perang tanpa alasan yang sah menurut hukum internasional)
- Penyebab Kejahatan Terkait Perang: Faktor politik, ekonomi, budaya, serta dinamika kekuasaan yang menyebabkan terjadinya konflik dan pelanggaran hukum.
 
B. Boikot Perang: Konsep dan Sejarah
 
- Definisi Boikot Perang: Tindakan penolakan sukarela atau terorganisir terhadap partisipasi dalam perang, baik secara langsung (seperti penolakan untuk wajib militer) maupun tidak langsung (seperti boikot produk yang digunakan untuk keperluan perang).
- Sejarah Boikot Perang: Muncul secara signifikan pada masa Perang Dunia I dan II, dengan gerakan anti-perang yang menyebar di berbagai negara. Di beberapa negara, boikot perang dianggap sebagai bentuk pengkhianatan, namun di negara lain dianggap sebagai hak dasar manusia untuk menentang kekerasan.
- Bentuk Boikot Perang:
- Penolakan wajib militer (conscientious objector)
- Boikot perusahaan yang memproduksi persediaan perang
- Demonstrasi damai dan kampanye untuk mengakhiri perang
- Penolakan untuk membayar pajak yang digunakan untuk membiayai perang
 
C. Hubungan Antara Kejahatan Kriminologi dan Boikot Perang
 
- Perspektif yang Menganggap Boikot Perang Sebagai Kejahatan:
- Melanggar hukum positif negara yang sedang dalam keadaan perang (misalnya hukum tentang wajib militer atau pengkhianatan negara)
- Dapat dianggap sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara
- Dalam beberapa kasus, dapat membantu pihak musuh sehingga dianggap sebagai kejahatan perang
- Perspektif yang Menganggap Boikot Perang Sebagai Hak yang Dilindungi:
- Berdasarkan prinsip hak atas kehidupan dan damai menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin oleh hukum
- Tindakan yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan perang
 
 
 
III. ANALISIS HUKUM
 
A. Dasar Hukum Internasional
 
1. Pakt Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter) Tahun 1945:
- Pasal 2(4) melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kedaulatan atau integritas teritorial negara lain.
- Namun, tidak secara eksplisit mengatur tentang boikot perang; perdebatan terjadi apakah boikot termasuk bentuk penegakan prinsip damai atau pelanggaran kewajiban negara.
2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Tahun 1948:
- Pasal 18: Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.
- Pasal 19: Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikannya.
- Pasal 20: Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
- Prinsip-prinsip ini menjadi dasar argumen bahwa boikot perang sebagai bentuk perwujudan hak tersebut.
3. Piagam Hukum Perang Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahannya:
- Mengatur perlindungan warga sipil dan pesawat perang yang tidak aktif dalam konflik.
- Tidak melarang boikot perang, namun melarang tindakan yang membahayakan upaya bantuan kemanusiaan atau keamanan warga sipil.
4. Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Tahun 1998:
- Mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
- Boikot perang tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang diatur oleh ICC.
 
B. Dasar Hukum Nasional Indonesia
 
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara wajib membela tanah air dengan segenap jiwa dan raga."
- Pasal 28E ayat (1): "Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir dan hati nurani, serta menyatakan pendapat dengan lisan, tulisan, dan gambar serta dengan cara lain."
- Pasal 28I ayat (4): "Setiap orang berhak menolak perintah yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia."
- Ada konflik potensial antara kewajiban membela tanah air dan hak atas kebebasan berpikir serta penolakan perintah yang tidak sah.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI):
- Pasal 27 mengatur tentang wajib militer dan penolakan karena alasan hati nurani (conscientious objector), namun implementasinya masih terbatas.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia:
- Mengakui dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
- Menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai, yang dapat menjadi dasar bagi boikot perang yang dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum.
 
C. Analisis Konkret
 
- Ketidakjelasan Hukum: Baik hukum internasional maupun nasional tidak secara eksplisit mengklasifikasikan boikot perang sebagai kejahatan atau hak yang mutlak dilindungi. Klasifikasi tergantung pada konteks, cara pelaksanaan, dan tujuan dari boikot tersebut.
- Kriteria Pembeda:
- Jika boikot dilakukan dengan cara yang damai dan tidak membahayakan keamanan negara atau warga sipil, maka cenderung dianggap sebagai hak yang dilindungi.
- Jika boikot dilakukan dengan cara yang mengganggu operasi pertahanan negara yang sah atau membantu pihak musuh, maka dapat dianggap sebagai kejahatan menurut hukum positif.
- Peran Kriminologi: Kriminologi membantu menganalisis apakah boikot perang memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat atau justru berkontribusi pada pencegahan kejahatan terkait perang.
 
 
 
IV. KESIMPULAN
 
1. Kejahatan kriminologi dan boikot perang adalah dua konsep yang memiliki hubungan kompleks, dengan pandangan yang beragam tergantung pada konteks hukum dan sosial.
2. Dasar hukum internasional dan nasional Indonesia memberikan kerangka yang dapat digunakan untuk menilai apakah boikot perang termasuk kejahatan atau hak yang dilindungi, namun terdapat ketidakjelasan yang perlu diatasi melalui interpretasi yang tepat dan kebijakan yang jelas.
3. Boikot perang yang dilakukan secara damai dan bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum internasional serta hak asasi manusia tidak dapat dianggap sebagai kejahatan, melainkan sebagai bentuk partisipasi sipil yang positif.
4. Namun, jika boikot perang dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum, keamanan negara, atau membantu pihak musuh dalam perang yang sah menurut hukum, maka dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan yang perlu ditindaklanjuti.
5. Perlu adanya klarifikasi hukum lebih lanjut dan pemahaman yang baik tentang prinsip kriminologi dan hak asasi manusia untuk mengelola isu boikot perang dengan tepat dan adil.LANJUTAN MATERI PERKULIAHAN
 
V. KASUS KONKRET DAN PEMBAHASAN
 
A. Kasus 1: Penolakan Wajib Militer di Norwegia
 
- Latar Belakang: Norwegia mengakui hak atas penolakan wajib militer karena alasan hati nurani sejak tahun 1917. Pelaku tidak dikenai sanksi pidana namun diwajibkan untuk melakukan pelayanan masyarakat sebagai pengganti.
- Analisis Hukum: Sesuai dengan prinsip UDHR Pasal 18, negara mengakui bahwa keyakinan individu dapat menjadi dasar untuk menolak partisipasi dalam perang. Dari sisi kriminologi, kebijakan ini mengurangi konflik antara negara dan warga yang memiliki prinsip damai, sehingga tidak menciptakan "kejahatan" dari tindakan yang sebenarnya merupakan ekspresi hak asasi manusia.
- Relevansi dengan Indonesia: Bisa menjadi referensi untuk pengembangan kebijakan tentang penolakan wajib militer yang lebih komprehensif di Indonesia.
 
B. Kasus 2: Boikot Produk Perang di Amerika Serikat (Perang Vietnam)
 
- Latar Belakang: Pada tahun 1960-an hingga 1970-an, gerakan anti-perang Vietnam melakukan boikot terhadap perusahaan yang memproduksi persediaan militer. Beberapa aktivis dituntut karena dianggap mengganggu operasi negara.
- Analisis Hukum: Pengadilan Amerika Serikat memutuskan bahwa boikot yang dilakukan secara damai termasuk dalam hak kebebasan berpendapat, namun jika melibatkan gangguan pada aktivitas bisnis yang sah dan menyebabkan kerugian materi, dapat dikenai tuntutan perdata. Dari sisi kriminologi, gerakan ini dianggap sebagai respons sosial terhadap ketidakadilan yang dirasakan dalam perang, bukan sebagai bentuk kejahatan.
 
C. Kasus 3: Tindakan Anti-Perang di Indonesia (Konteks Konflik Regional)
 
- Latar Belakang: Pada beberapa kesempatan, aktivis masyarakat Indonesia melakukan aksi damai untuk menentang konflik bersenjata di kawasan regional. Aksi tersebut selalu dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum.
- Analisis Hukum: Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E dan UU Hak Asasi Manusia, aksi tersebut dilindungi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berkumpul. Pihak berwenang tidak mengklasifikasikannya sebagai kejahatan karena tidak melanggar ketentuan hukum positif.
 
VI. IMPLIKASI HUKUM DAN KRIMINOLOGI
 
A. Implikasi untuk Sistem Hukum
 
1. Perlu adanya regulasi yang jelas tentang batasan dan hak dalam melakukan boikot perang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
2. Pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa terkait boikot perang yang melibatkan unsur hukum dan sosial.
3. Integrasi prinsip kriminologi dalam pembuatan kebijakan hukum untuk memahami dampak sosial dari setiap kebijakan terkait perang dan boikot.
 
B. Implikasi untuk Kriminologi
 
1. Penelitian lebih lanjut tentang hubungan antara kebijakan perang dan terjadinya kejahatan sosial.
2. Analisis dampak boikot perang terhadap pencegahan kejahatan terkait konflik bersenjata.
3. Pengembangan model pencegahan kejahatan yang berbasis pada prinsip perdamaian dan hak asasi manusia.
 
C. Implikasi untuk Masyarakat
 
1. Peningkatan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam konteks perang dan perdamaian.
2. Penguatan peran masyarakat sipil dalam memantau pelaksanaan hukum terkait konflik bersenjata.
3. Pendorongan budaya perdamaian sebagai alternatif untuk menyelesaikan konflik.
 
VII. REKOMENDASI
 
1. Bagi Pemerintah Indonesia:
- Menyusun peraturan pelaksanaan yang jelas tentang penolakan wajib militer karena alasan hati nurani sesuai dengan UUD 1945.
- Mengembangkan kebijakan hukum yang mengatur bentuk-bentuk boikot perang yang diperbolehkan dan yang dilarang.
- Mengintegrasikan prinsip perdamaian dan hak asasi manusia dalam pendidikan hukum dan militer.
2. Bagi Dunia Akademik:
- Melakukan penelitian lebih lanjut tentang hubungan antara kejahatan kriminologi dan boikot perang di konteks Indonesia.
- Mengembangkan kurikulum perkuliahan yang memadukan ilmu hukum, kriminologi, dan studi perdamaian.
- Menyelenggarakan diskusi dan seminar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu ini.
3. Bagi Masyarakat:
- Meningkatkan pemahaman tentang hukum dan hak asasi manusia terkait perang dan boikot.
- Melakukan tindakan anti-perang dan boikot dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum.
- Mendukung upaya untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan diplomatik.LANJUTAN SELANJUTNYA: REFERENSI HUKUM, METODOLOGI PENELITIAN, DAN BAGIAN PENUTUP
 
VIII. REFERENSI HUKUM DAN TEORI KRIMINOLOGI
 
A. Sumber Hukum Primer
 
1. Hukum Internasional
- Pakt Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945)
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)
- Piagam Hukum Perang Jenewa (1949) dan Protokol Tambahan I, II, III
- Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional (1998)
- Konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Politik (1966)
2. Hukum Nasional Indonesia
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Kebebasan Berpendapat dan Berkumpul Secara Damai
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Militer
 
B. Teori Kriminologi yang Relevan
 
- Teori Konflik Sosial: Menjelaskan bahwa kejahatan seringkali merupakan hasil dari ketidakadilan sosial dan pertentangan kepentingan antara kelompok yang berkuasa dan yang tidak berkuasa
- Teori Kontrol Sosial: Menganalisis bagaimana norma sosial dan sistem hukum memengaruhi perilaku individu terkait tindakan yang dianggap kejahatan
- Teori Hak Asasi Manusia dalam Kriminologi: Menekankan bahwa upaya penanggulangan kejahatan harus sejalan dengan perlindungan hak dasar manusia
 
C. Referensi Literatur Ilmiah
 
- Becker, H.S. (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance
- Hagan, J. (2017). Criminology: The Core
- Cassese, A. (2008). International Criminal Law
- Soekarno, M.H. (1965). Perjuangan dan Pemikiran tentang Perdamaian Dunia
- Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (2020). Laporan Hak Asasi Manusia dan Konflik Bersenjata
 
IX. METODOLOGI PENELITIAN UNTUK ISU INI
 
A. Pendekatan Penelitian
 
- Pendekatan Yuridis-Normatif: Untuk menganalisis dasar hukum yang berlaku
- Pendekatan Sosiologis-Kriminologis: Untuk memahami dampak sosial dan penyebab terkait tindakan boikot perang
- Pendekatan Komparatif: Untuk membandingkan regulasi dan praktik di berbagai negara
 
B. Jenis dan Sumber Data
 
- Data Primer: Wawancara dengan ahli hukum, kriminolog, aktivis anti-perang, dan pihak berwenang terkait
- Data Sekunder: Dokumen hukum, buku ilmiah, jurnal akademik, laporan organisasi internasional, dan media massa yang kredibel
 
C. Teknik Analisis Data
 
- Analisis Hukum: Mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menafsirkan ketentuan hukum yang relevan
- Analisis Kriminologis: Menganalisis pola perilaku, dampak sosial, dan faktor penyebab terkait isu tersebut
- Analisis Komparatif: Membandingkan temuan dari berbagai sumber dan konteks untuk menarik kesimpulan yang umum dan spesifik
 
X. PENUTUP
 
Isu kejahatan kriminologi dan boikot perang tidak dapat dipandang secara sepihak. Di satu sisi, hukum memiliki peran untuk menjaga keamanan negara dan ketertiban umum, termasuk dalam konteks perang. Di sisi lain, prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai perdamaian yang menjadi dasar dari boikot perang juga perlu diperhatikan dengan serius.
 
Di Indonesia, dengan landasan Pancasila yang menjunjung tinggi perdamaian dunia dan hak asasi manusia, perlu adanya keseimbangan yang tepat antara kewajiban warga negara untuk membela tanah air dan hak mereka untuk menentang konflik yang tidak sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
 
Perkuliahan ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman akademik yang mendalam, tetapi juga menginspirasi mahasiswa untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil, damai, dan menghargai hukum serta hak asasi manusia.
 
 
 

 
 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support