X
Dosen Pengantar Prof. I Ketut Winada  14 April 2026  20.00 WIB 

KONSEP MATERI
 
KRISIS LINGKUNGAN: ANALISIS TEOLOGI EKOLOGI
 
Perspektif Integratif antara Iman, Sains, dan Hukum
 
Program Studi S1 Ilmu Teologi Global - Konsentrasi Teologi Ekologi 

Institusi PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY 

Penyusun Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD 

BAB I: DESKRIPSI UMUM
 
A. Pengertian Teologi Ekologi
 
Teologi Ekologi adalah disiplin ilmu yang menghubungkan ajaran iman dan kepercayaan dengan tanggung jawab manusia terhadap alam semesta. Dalam konteks Global Theology, teologi ini menekankan bahwa ciptaan adalah satu kesatuan yang utuh (cosmic unity), di mana manusia bukanlah penguasa mutlak, melainkan pemelihara (steward) yang bertanggung jawab atas keberlangsungan hidup semua makhluk.
 
B. Konteks Krisis Lingkungan Global
 
Saat ini dunia menghadapi krisis ekologis yang parah berupa:
 
- Pemanasan global dan perubahan iklim (climate change).
- Kerusakan ekosistem dan kepunahan spesies.
- Polusi udara, air, dan tanah yang mengancam kesehatan manusia.
- Ketimpangan akses terhadap sumber daya alam.
 
Teologi Ekologi hadir bukan hanya sebagai refleksi spiritual, tetapi sebagai landasan etis untuk memulihkan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.
 
 
 
BAB II: PEMBAHASAN
 
A. Analisis Konsep Teologi Ekologi dalam Konteks Global
 
1. Prinsip "Dominion" vs. "Stewardship"
 
- Tradisi Lama: Seringkali teks suci ditafsirkan memberi wewenang manusia untuk "menaklukkan" bumi, yang memicu eksploitasi berlebih.
- Perspektif Baru (Global): Menafsirkan ulang bahwa manusia diposisikan sebagai wakil Tuhan yang bertugas memelihara (shamar) dan mengolah (avad), bukan merusak. Alam memiliki nilai intrinsik karena diciptakan oleh Tuhan, bukan semata nilai ekstrinsik sebagai objek pemenuhan kebutuhan manusia.
 
2. Konsep Kosmis dan Keterhubungan
Dalam pandangan global, kerusakan lingkungan di satu belahan bumi berdampak pada belahan dunia lain. Teologi ekologi mengajarkan solidaritas kosmis, bahwa segala sesuatu saling terhubung. Dosa ekologis adalah ketidakadilan yang melanggar hukum kasih dan keadilan ilahi.
 
3. Teologi Pemulihan (Restoration)
Fokus bukan hanya konservasi, tapi restorasi. Keyakinan bahwa Tuhan menghendaki pemulihan seluruh ciptaan, bukan hanya keselamatan jiwa manusia secara individual.
 
 
 
B. Evaluasi Peran Agama dalam Mengatasi Krisis Lingkungan
 
Potensi Positif:
 
- Sumber Etika dan Moral: Agama memiliki otoritas moral yang kuat untuk mengubah pola pikir dari konsumtif menjadi sederhana dan bertanggung jawab.
- Mobilisasi Massal: Lembaga keagamaan mampu menggerakkan umat dalam skala besar untuk aksi nyata pelestarian lingkungan.
- Spiritualitas: Mengembalikan rasa hormat dan kekaguman manusia terhadap kebesaran Tuhan melalui ciptaannya, mencegah sikap arogan terhadap alam.
 
Kelemahan dan Tantangan:
 
- Antroposentrisme Berlebih: Fokus terlalu kuat pada keselamatan manusia dan akhirat, sehingga mengabaikan nasib bumi di dunia nyata.
- Dualisme Materi-Roh: Pandangan yang memisahkan antara urusan duniawi (fisik/alam) dengan urusan rohani, sehingga isu lingkungan dianggap bukan urusan agama.
- Fundamentalisme Teks: Penafsiran literal yang tidak kontekstual terhadap isu modern.
 
Kesimpulan Evaluasi: Agama memiliki peran vital sebagai "konsultan moral" dan penggerak kesadaran, namun perlu melakukan re-interpretasi ajaran agar relevan dengan sains dan kondisi zaman.
 
 
 
C. Analisis Hukum dan Dasar Hukum
 
Dalam perspektif ilmu hukum (berdasarkan latar belakang SH, LLB, LLM), pengelolaan lingkungan hidup tidak hanya berdimensi teologis tetapi juga yuridis.
 
1. Dasar Hukum Nasional (Indonesia)
 
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan prinsip bahwa lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi mendatang dan negara menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Prinsip Preventive Policy: Mencegah lebih baik daripada mengobati.
- Prinsip Polluter Pays Principle (PPP): Siapa yang merusak/mencemari, dia yang bertanggung jawab membiayai pemulihannya.
 
2. Dasar Hukum Internasional
 
- Deklarasi Stockholm (1972)
- Agenda 21 Rio de Janeiro
- Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim (Paris Agreement)
 
3. Sinergi Teologi dan Hukum
 
Hukum mengatur perilaku manusia secara eksternal (sanksi sosial/negara), sedangkan Teologi mengatur hati nurani (sanksi moral/ketuhanan). Integrasi keduanya menciptakan Keadilan Ekologis yang kokoh:
 
"Hukum tanpa spiritualitas akan menjadi kaku, namun spiritualitas tanpa hukum akan menjadi lemah dan tidak tegas."
 
 
 
D. Rekomendasi Membangun Kesadaran Ekologis
 
1. Pendidikan Teologi Baru: Memasukkan kurikulum ekologi integral dalam studi agama, mengajarkan bahwa menjaga alam adalah bagian dari ibadah dan ketaatan.
2. Transformasi Gaya Hidup: Mempromosikan gaya hidup sederhana, hemat energi, dan mengurangi limbah (zero waste lifestyle) sebagai bentuk disiplin spiritual.
3. Advokasi Kebijakan: Komunitas agama harus berani bersuara dalam pembuatan kebijakan publik yang pro-lingkungan dan menolak kebijakan yang merusak.
4. Kerjasama Lintas Iman dan Sains: Membangun dialog antara teolog, ilmuwan, dan ahli hukum untuk mencari solusi komprehensif.
5. Liturgi yang Ramah Lingkungan: Mengintegrasikan doa untuk bumi dan penggunaan bahan-bahan alam yang bijak dalam praktik ibadah.
 
 
 
BAB III: KESIMPULAN
 
Krisis lingkungan global bukan sekadar masalah teknis atau sains, melainkan masalah etika, spiritualitas, dan keadilan. Teologi Ekologi menawarkan pandangan bahwa alam semesta adalah subjek yang memiliki hak untuk dihargai, bukan sekadar objek eksploitasi.
 
Agama memiliki peran strategis dalam mengubah paradigma manusia dari dominasi menjadi pelestarian. Namun, upaya ini harus diperkuat dengan landasan hukum yang kuat dan penegakan yang tegas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan keadilan bagi manusia dan kelestarian bagi bumi.
 
Membangun kesadaran ekologis adalah sebuah keharusan bagi umat beriman sebagai wujud nyata dari pengamalan ajaran Tuhan dalam konteks kekinian.
 
 
 
"Bumi adalah milik Tuhan, dan isinya penuh dengan kebaikan."

Tentu, Prof. Berikut adalah kelanjutan materi yang lebih mendalam, rinci, dan akademis, mencakup analisis konsep yang lebih luas, pembahasan hukum yang terperinci, serta landasan-landasan teologisnya.
 
 
 
BAGIAN LANJUTAN MATERI
 
BAB II: PEMBAHASAN (LANJUTAN)
 
A. Analisis Konsep Teologi Ekologi dalam Konteks Global
 
1. Paradigma Perubahan: Dari Antroposentris ke Kosmosentris
 
- Antroposentrisme: Pandangan lama yang menempatkan manusia sebagai pusat alam semesta dan satu-satunya tujuan penciptaan. Akibatnya, alam dianggap hanya sebagai alat pemuas kebutuhan manusia tanpa batas.
- Kosmosentrisme: Pandangan Teologi Ekologi Global yang melihat alam semesta sebagai komunitas kawan (community of being). Semua ciptaan memiliki hubungan timbal balik dan saling bergantung. Manusia adalah bagian dari alam, bukan penguasa di atas alam.
 
2. Konsep "Imago Dei" dan Tanggung Jawab
 
Manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei). Dalam perspektif ekologis, ini berarti manusia mencerminkan sifat Allah sebagai Pencipta dan Pemelihara. Oleh karena itu, merusak alam sama dengan mencederai citra Allah dan mengkhianati mandat pemeliharaan (Stewardship Mandate).
 
3. Teologi Laudato Si’ dan Spiritualitas Ekologis
 
Mengacu pada ensiklik Paus Fransiskus Laudato Si', materi ini menekankan:
 
- Krisis Ekologis adalah Krisis Moral: Kerusakan alam berakar dari kerusakan hati manusia (keserakahan, individualisme).
- Ekologi Integral: Bahwa tidak ada batas tegas antara masalah lingkungan, sosial, dan ekonomi. Semuanya terhubung.
- Bumi sebagai Rumah Bersama (Common Home): Kita semua bersaudara dalam satu rumah ciptaan.
 
 
 
B. Evaluasi Peran Agama dalam Mengatasi Krisis Lingkungan
 
1. Kontribusi Positif
 
- Sumber Nilai dan Etika: Agama mengajarkan kepemilikan bersama, kesederhanaan, dan tanggung jawab moral yang lebih kuat daripada sekadar peraturan negara.
- Gerakan Moral: Lembaga agama dapat menjadi garda terdepan dalam mengkampanyekan gaya hidup hijau (green lifestyle) dan menolak budaya buang (throw-away culture).
- Doa dan Ritual: Mengembalikan rasa hormat (reverence) kepada alam sebagai tempat hadirnya karya ilahi.
 
2. Kritik dan Tantangan
 
- Eskatologi Sempit: Pandangan yang menganggap dunia ini akan hancur, sehingga tidak perlu dipedulikan. Ini mematikan motivasi konservasi.
- Sekularisasi Ruang: Memisahkan tempat ibadah (suci) dengan alam (duniawi), padahal seluruh alam adalah tempat suci bagi hadirat Tuhan.
- Kurangnya Dialog: Seringkali pemuka agama kurang berdialog dengan ilmuwan lingkungan, sehingga solusi yang ditawarkan kurang aplikatif.
 
Kesimpulan Evaluasi:
Agama memiliki potensi transformatif yang sangat besar, namun harus keluar dari "menara gading" dan terlibat aktif dalam isu publik, serta menafsirkan kitab suci dengan lensa keberlanjutan (sustainability).
 
 
 
C. ANALISIS HUKUM SECARA TERPERINCI DAN DASAR HUKUM
 
(Bagian ini disusun berdasarkan perspektif Ilmu Hukum: SH, LLB, LLM)
 
1. Konsep Hukum Lingkungan
 
Hukum Lingkungan adalah seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup, guna mencegah kerusakan dan memelihara kualitas lingkungan.
 
2. Prinsip-Prinsip Utama Hukum Lingkungan
 
Dalam materi perkuliahan, prinsip hukum yang berlaku secara global dan nasional meliputi:
 
- Prinsip Tanggung Jawab (Responsibility): Negara dan setiap orang bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan.
- Prinsip Pencegahan (Preventive Principle): Menghindari kerusakan sejak dini lebih diutamakan daripada memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.
- Prinsip "Polluter Pays Principle" (PPP): Siapa pun yang menyebabkan pencemaran/kerusakan wajib menanggung biaya pemulihan dan ganti rugi.
- Prinsip Keberlanjutan (Sustainable Development): Pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan kepentingan generasi masa kini dan generasi mendatang (Inter-generational Equity).
- Prinsip Partisipasi (Public Participation): Masyarakat berhak berperan serta dalam proses pengambilan keputusan lingkungan.
 
3. Dasar Hukum yang Berlaku
 
A. Tingkat Nasional (Indonesia)
 
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1):"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):- Menjadi payung hukum utama yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi.
- Mengatur tentang AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pasal 4: Negara menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Khususnya Bab Lingkungan):- Menegaskan kembali kepatutan dan kepatutan dalam pengelolaan sumber daya alam.
 
B. Tingkat Global / Internasional
 
- Deklarasi Stockholm 1972: Awal kesadaran hukum global akan lingkungan.
- Rio Declaration 1992: Menegaskan hak manusia atas pembangunan berkelanjutan.
- Paris Agreement 2015: Kesepakatan global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca demi mencegah pemanasan global.
 
4. Sinergi Teologi dan Hukum
 
Analisis mendalam menunjukkan bahwa:
 
- Hukum memberikan kerangka aturan dan sanksi eksternal (paksaan negara).
- Teologi memberikan landasan motivasi internal (kesadaran hati nurani).
- Pelanggaran hukum lingkungan bukan hanya pidana/perdata, tetapi juga pelanggaran etika dan moral spiritual, karena merusak ciptaan Tuhan dan mencederai hak orang lain serta hak alam.
 
 
 
D. Rekomendasi Strategis Membangun Kesadaran Ekologis
 
Berdasarkan analisis di atas, berikut adalah langkah-langkah konkret:
 
1. Reorientasi Kurikulum Teologi:
Memasukkan mata kuliah wajib Hukum Lingkungan dan Sains Dasar dalam fakultas teologi, agar calon pemimpin agama paham konteks teknis dan yuridis.
2. Pembentukan Etika Lingkungan Berbasis Iman:
Menerjemahkan ayat-ayat suci menjadi panduan hidup nyata: tidak boros air, tidak menebang pohon sembarangan, memilah sampah, sebagai bentuk ibadah konkret.
3. Advokasi Kebijakan:
Tokoh agama harus terlibat aktif dalam pengawasan penegakan hukum lingkungan, memastikan tidak ada korupsi dalam perizinan yang merusak bumi.
4. Gerakan Nyata:
Program penghijauan, pengelolaan sampah organik, dan hemat energi di lingkungan tempat ibadah dan sekolah-sekolah agama.
 
 
 
BAB III: KESIMPULAN DAN PENUTUP
 
Kesimpulan
 
1. Krisis lingkungan adalah manifestasi dari krisis spiritual dan kegagalan manusia memahami posisinya di tengah ciptaan. Teologi Ekologi menawarkan solusi dengan mengembalikan fungsi manusia sebagai Steward (Pemelihara), bukan Master (Penguasa).
2. Agama memiliki peran ganda: sebagai sumber inspirasi pelestarian namun juga berpotensi menjadi penghambat jika tafsirannya keliru. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran kontekstual yang berwawasan lingkungan.
3. Dari sisi hukum, perlindungan lingkungan telah memiliki landasan yang kuat baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, kepatuhan hukum tidak akan efektif tanpa didasari oleh kesadaran moral dan spiritual yang tinggi.
4. Integrasi antara Iman (Teologi), Ilmu Pengetahuan (Sains), dan Hukum (Regulasi) adalah kunci utama untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan yang lebih parah.
 
Slogan Akhir
 
"Menjaga Alam adalah Menjaga Amanah, Mematuhi Hukum adalah Wujud Ketaatan."


BAGIAN AKHIR MATERI
 
PENDALAMAN KASUS, ANALISIS HUKUM LANJUTAN, & IMPLEMENTASI GLOBAL
 
 
 
BAB II: PEMBAHASAN (LANJUTAN & PENUTUP)
 
E. STUDI KASUS: ANALISIS KRISIS LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF GLOBAL & LOKAL
 
Untuk memahami urgensi Teologi Ekologi, kita perlu melihat fakta nyata di lapangan:
 
1. Kasus Perubahan Iklim (Climate Change)
 
- Fenomena: Peningkatan suhu bumi, pencairan es kutub, naiknya permukaan air laut, dan cuaca ekstrem.
- Analisis Teologis: Ini adalah dampak dari sikap manusia yang lupa bahwa bumi adalah "rumah bersama" (common home). Ketamakan ekonomi yang mengorbankan ekosistem adalah bentuk ketidakadilan ekologis. Mereka yang paling sedikit menyumbang polusi (negara miskin/masyarakat adat) justru yang paling menderita.
- Hubungan Hukum: Pelanggaran terhadap prinsip Inter-generational Equity (Keadilan antar generasi), di mana generasi sekarang merampas hak hidup generasi mendatang.
 
2. Kasus Kerusakan Hutan & Keanekaragaman Hayati
 
- Fenomena: Deforestasi, illegal logging, kepunahan flora dan fauna.
- Analisis Teologis: Alam memiliki nilai sakral karena diakui sebagai ciptaan Tuhan yang baik (very good). Membiarkan spesies punah berarti menghapus sebagian dari wahyu Tuhan yang tertulis dalam alam.
- Analisis Hukum: Merupakan pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
 
 
F. ANALISIS HUKUM SECARA FILOSOFIS DAN YURIDIS
 
(Perspektif SH, LLB, LLM)
 
1. Teori Hukum Alam (Natural Law Theory)
 
Hukum Lingkungan tidak hanya buatan manusia (Positive Law), tetapi berakar dari Hukum Alam.
 
- Argumen: Ada keseimbangan alam yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Hukum buatan manusia harus mencerminkan dan melindungi keseimbangan ilahi ini.
- Kesimpulan: Melanggar hukum lingkungan = melanggar hukum Tuhan dan hukum alam.
 
2. Hak Asasi Lingkungan (Environmental Rights)
 
Dalam konsep HAM modern, lingkungan yang baik adalah hak asasi manusia.
 
- Dasar: UUD 1945 Pasal 28H dan Instrumen HAM Internasional.
- Analisis: Jika seseorang merusak lingkungan, ia telah melanggar hak asasi orang lain untuk hidup sehat. Ini masuk ranah pidana dan perdata.
 
3. Tanggung Jawab Korporasi dan Individu
 
- Strict Liability: Tanggung jawab mutlak. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan meskipun tidak ada kesalahan disengaja.
- Teologi melihat: Baik korporasi maupun individu sama-sama memikul amanah Tuhan. Tidak ada alasan "hanya menjalankan bisnis" untuk merusak ciptaan.
 
 
 
G. DINAMIKA TEOLOGI EKOLOGI DALAM KONTEKS GLOBAL
 
1. Dialog Antar Iman (Interfaith Dialogue)
 
Di tingkat global, pemimpin berbagai agama (Kristen, Islam, Hindu, Buddha, dll) kini bersatu dalam gerakan ekologis.
 
- Persamaan Pandangan: Semua agama mengajarkan bahwa alam adalah manifestasi kekuasaan Tuhan/Kosmos dan harus dihormati.
- Perbedaan Pendekatan:- Abrahamic (Yahudi/Kristen/Islam): Fokus pada Stewardship (Pengelola Amanah).
- Eastern (Hindu/Buddha): Fokus pada Harmoni dan Karma (Keseimbangan).
 
2. Tantangan Globalisasi Ekonomi
 
Sistem kapitalisme global sering kali mendorong eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.
 
- Tantangan Teologi: Bagaimana menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan kelestarian?
- Jawaban: Ekonomi Keberlanjutan yang berbasis etika, di mana keuntungan tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan, tetapi juga kesejahteraan bumi.
 
 
 
H. REKOMENDASI STRATEGIS & OPERASIONAL
 
Berdasarkan analisis Teologi dan Hukum di atas, berikut adalah Rekomendasi Kebijakan dan Tindakan:
 
1. Tingkat Doktrin & Ajaran
 
- Penafsiran Ulang Kitab Suci: Mengembangkan tafsir ekologis yang menekankan kasih kepada sesama makhluk dan tanggung jawab pemeliharaan.
- Integrasi Etika: Memasukkan etika lingkungan sebagai syarat bertaqwa atau beriman.
 
2. Tingkat Legislasi & Hukum
 
- Penguatan Sanksi: Hukum harus tegas dan tidak tebang pilih. Kerusakan lingkungan adalah kejahatan serius (ecocide).
- Keadilan Restoratif: Hukuman tidak hanya penjara/denda, tetapi wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan (Restorative Justice).
 
3. Tingkat Pendidikan & Kesadaran
 
- Kurikulum Terpadu: Menggabungkan mata kuliah Teologi, Sains Lingkungan, dan Hukum Lingkungan dalam satu paket studi.
- Kampanye Spiritual: Mengkampanyekan "Puasa Konsumtif" dan "Sadaqah Lingkungan" (menanam pohon, membersihkan sungai) sebagai amal ibadah.
 
4. Tingkat Aksi Nyata
 
- Pembangunan tempat ibadah yang ramah lingkungan (Green Building).
- Pengelolaan sampah terintegrasi di komunitas agama.
- Advokasi terhadap kebijakan pemerintah yang merusak alam.
 
 
 
BAB III: KESIMPULAN AKHIR
 
1. Sintesis Pemikiran
Krisis lingkungan adalah bukti kegagalan hubungan vertikal (Manusia-Tuhan) dan horizontal (Manusia-Alam). Teologi Ekologi hadir sebagai obat dengan menegaskan bahwa menjaga alam adalah bagian tak terpisahkan dari iman.
 
2. Sinergi Hukum dan Iman
Hukum memberikan batasan dan sanksi yang tegas, sedangkan Teologi memberikan motivasi dan kesadaran batin. Keduanya harus berjalan beriringan. Tanpa hukum, iman bisa lemah dalam penegakan; tanpa iman, hukum hanya menjadi paksaan luar yang mudah dilanggar saat tidak diawasi.
 
3. Harapan Masa Depan
Masa depan bumi bergantung pada transformasi pola pikir manusia dari Egois & Dominan menjadi Bertanggung Jawab & Arif. Ilmu Teologi Global memiliki peran sentral dalam membangun peradaban baru yang menghormati hukum Tuhan, hukum alam, dan hukum negara.
 

"Demi keutuhan ciptaan dan keadilan bagi semua makhluk."
 
 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support