X
S3 PHD HUKUM WARIS & PERBEDAAN AGAMA DALAM PEWARISAN 
 
 
MATERI KULIAH S3 ILMU HUKUM (PHD)
 
ANALISA KOMPARATIF: HUKUM WARIS ISLAM, BW, DAN DAMPAK PERBEDAAN AGAMA
 
Program Studi: Ilmu Hukum (S3)
Konsentrasi: Hukum Waris Islam & Burgerlijk Wetboek (BW)

Universitas: PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
 
 
I. IDENTITAS MATA KULIAH
 
- Penyusun: Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD

- Dosen Pengantar: PROF ABDURRAHMAN

- Hari/Tanggal: Kamis, 9 April 2026
- Waktu: 19.00 WIB / 07.00 PM
 
 
 
II. DESKRIPSI MATA KULIAH
 
Mata kuliah ini membahas secara mendalam dan komparatif mengenai sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, khususnya antara Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata (BW). Fokus kajian meliputi asas-asas hukum, mekanisme pembagian, serta penyelesaian sengketa yang kerap muncul dalam praktik.
 
Materi juga menyoroti isu krusial mengenai status pewaris yang berbeda agama, sebuah topik yang sering menjadi perdebatan hukum dan yurisprudensi. Pendekatan yang digunakan adalah analisis doktrin, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
 
 
III. PEMBAHASAN UTAMA
 
A. SENGKETA HUKUM WARIS ISLAM
 
Pengertian:
Sengketa waris Islam adalah perselisihan antara ahli waris mengenai hak, bagian, atau kualifikasi seseorang untuk menerima harta peninggalan, yang penyelesaiannya berpedoman pada Al-Qur'an, Al-Hadits, dan Ijtihad Ulama.
 
Penyebab Umum Sengketa:
 
1. Masalah Kewalian & Pernikahan: Sering terjadi sengketa apakah seorang wanita memerlukan wali atau tidak, yang berdampak pada sah tidaknya pernikahan dan status anak sebagai ahli waris.
2. Status Anak: Perselisihan mengenai status anak sah, anak luar nikah, atau anak angkat dalam mendapatkan hak waris.
3. Harta Bersama: Tidak jelasnya batasan antara harta pribadi pewaris dan harta gono-gini dengan istri/suami yang masih hidup.
4. Azas Zakat & Wasiat: Sengketa mengenai kewajiban mengeluarkan zakat atau wasiat sebelum harta dibagi.
5. Perbedaan Mazhab: Perbedaan cara perhitungan antara Mazhab Syafi'i yang umum di Indonesia dengan mazhab lain.
 
Dasar Hukum:
 
- Al-Qur'an: Surah An-Nisa ayat 7, 8, 11, 12, dan 176.
- Al-Hadits: Riwayat Bukhari dan Muslim mengenai kewarisan.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 171 sampai 187 (Inpres No. 1 Tahun 1991).
- Hukum Acara: Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
 
 
 
B. SENGKETA HUKUM WARIS BW (PERDATA BELANDA)
 
Pengertian:
Sengketa waris menurut BW adalah perselisihan yang diselesaikan berdasarkan sistem hukum perdata barat yang bersifat universal, individual, dan tertutup.
 
Penyebab Umum Sengketa:
 
1. Validitas Testament (Wasiat): Sengketa mengenai sah atau tidaknya surat wasiat yang dibuat pewaris.
2. Golongan Ahli Waris: Perselisihan mengenai siapa yang masuk dalam kelompok ahli waris (Golongan I, II, III, atau Negara).
3. Legitieme Portie: Sengketa mengenai hak bagian mutlak anak terhadap harta peninggalan orang tua, meskipun tidak disebutkan dalam wasiat.
4. Harta Peninggalan: Sengketa mengenai aset apa saja yang masuk dalam boedel (harta warisan).
 
Dasar Hukum:
 
- Burgerlijk Wetboek (BW): Buku II Pasal 833 s.d. 1095.
- Asas: Van Bloede Is Geen Vererving (Hanya keturunan darah yang mewarisi).
- Sistem: Sistem Universal (ahli waris mewarisi seluruh harta dan utang).
 
 
 
C. PEMBAGIAN WARIS BEDA AGAMA: ANALISA KOMPARATIF
 
Ini adalah inti permasalahan hukum yang paling kompleks. Berikut analisa perbedaan mendasar:
 
1. Menurut Hukum Waris Islam
 
Prinsip Dasar:
 
- Tidak saling mewarisi: Berdasarkan kaidah fiqih "Al-muslim la yarits al-kafir wal kafir la yarits al-muslim" (Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan sebaliknya).
- Dasar ini bersumber dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.
 
Perkembangan Hukum Positif di Indonesia:
 
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 173: Menegaskan bahwa "Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena pembunuhan."
- Konsekuensi: Jika salah satu pihak berbeda agama, maka tidak mendapat bagian harta warisan sama sekali menurut jalur hukum waris Islam. Namun, mereka bisa mendapatkan hak melalui Wasiat Wajib (maksimal 1/3) atau hibah selama pewaris masih hidup, namun bukan sebagai "ahli waris".
 
2. Menurut Hukum Waris BW
 
Prinsip Dasar:
 
- Agama tidak menjadi penghalang: BW tidak memandang perbedaan agama sebagai alasan untuk menghapus hak mewarisi.
- Yang dilihat adalah hubungan kekeluargaan (bloedverwantschap) dan perkawinan yang sah secara hukum negara/sipil.
 
Analisa:
 
- Seorang anak yang berbeda agama dengan orang tuanya, atau suami istri beda agama, tetap berhak menjadi ahli waris dan mendapatkan bagian sesuai hukum BW.
- Hukum BW bersifat sekuler, sehingga faktor keyakinan tidak masuk dalam unsur penentuan hak waris.
 
 
 
IV. ANALISA HUKUM DARI MATERI PERKULIAHAN
 
Berdasarkan paparan di atas, dapat ditarik analisa hukum sebagai berikut:
 
1. Perbedaan Filosofi:- Hukum Islam memandang warisan sebagai Hak Ilahiah yang diatur secara rinci, sehingga syarat agama menjadi sangat fundamental sebagai syarat sahnya pewarisan.
- Hukum BW memandang warisan sebagai Hak Perdata Sipil, yang berfokus pada hubungan hukum dan kemanusiaan, sehingga agama tidak menjadi penghalang.
2. Status Hukum Beda Agama:- Dalam Hukum Islam, perbedaan agama menyebabkan falasul hakk (gugurnya hak).
- Dalam Hukum BW, perbedaan agama tidak mempengaruhi hak, selama hubungan hukumnya sah.
3. Penyelesaian Sengketa:- Sengketa Islam menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
- Sengketa BW menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
- Namun, dalam kasus beda agama sering terjadi konflik kewenangan (Positive Conflict) yang memerlukan putusan Mahkamah Agung.
 
 
 
V. KESIMPULAN
 
1. Hukum Waris Islam dan BW memiliki karakteristik yang sangat berbeda, mulai dari dasar hukum, asas, hingga mekanisme pembagian. Islam bersifat terbuka (menentukan bagian masing-masing), sedangkan BW bersifat tertutup (menentukan siapa saja yang berhak).
2. Perbedaan agama menjadi penghalang mutlak dalam Hukum Waris Islam, sehingga pihak yang berbeda agama tidak mendapatkan hak waris, kecuali melalui wasiat atau hibah.
3. Sebaliknya, dalam Hukum Waris BW, perbedaan agama tidak menjadi penghalang, selama hubungan darah atau perkawinan terbukti sah secara hukum perdata.
4. Penyelesaian sengketa di Indonesia sangat bergantung pada status hukum para pihak dan asas yang digunakan, baik itu asas hukum Islam maupun asas hukum perdata barat yang masih berlaku.
 Berikut adalah kelanjutan materi dengan pendalaman Studi Kasus Konkret dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang disusun secara akademis untuk level S3 (Doktor).
 
 
 
BAGIAN II: STUDI KASUS & PENYELESAIAN SENGKETA
 
 
 
VI. STUDI KASUS KOMPARATIF
 
Berikut adalah simulasi kasus nyata yang sering terjadi dalam praktik peradilan untuk dianalisis secara hukum:
 
KASUS 1: SENGKETA WARIS KARENA PERBEDAAN AGAMA
 
Latar Belakang:
Seorang pewaris bernama Bapak H. Amir beragama Islam, meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Ia meninggalkan ahli waris:
 
1. Istri (Ibu Ani) - Islam
2. Anak 1 (Ali) - Islam
3. Anak 2 (Sita) - Pindah agama menjadi Kristen/Katolik
 
Pertanyaan Hukum:
Bagaimana pembagian harta warisan jika diselesaikan menurut Hukum Islam dan menurut Hukum BW?
 
ANALISA & SOLUSI:
 
Aspek Menurut Hukum Waris Islam (KHI) Menurut Hukum Waris BW 
Status Anak Sita Tidak berhak mewarisi sebagai ahli waris. Berdasarkan Pasal 173 KHI dan Hadits, agama menjadi syarat mutlak. Berhak mewarisi penuh. BW tidak mengenal diskriminasi berdasarkan agama. Yang dilihat hanya hubungan darah/keturunan. 
Pembagian Harta dibagi hanya antara Ibu Ani dan Ali. Sita tidak mendapat bagian sama sekali melalui jalur waris. Harta dibagi rata antara Ibu Ani, Ali, dan Sita. 
Solusi Alternatif Sita hanya bisa mendapatkan harta melalui Wasiat Wajib (maksimal 1/3 dari harta) jika Bapak Amir membuat wasiat, atau Hibah saat masih hidup. Tidak memerlukan wasiat khusus, hak sudah melekat secara otomatis. 
Yurisprudensi Mengacu pada Putusan MA yang menegaskan perbedaan agama menghilangkan hak waris. Mengacu pada asas Van Bloede Is Geen Vererving. 
 
 
 
KASUS 2: SENGKETA STATUS ANAK & PERNIKAHAN SIRI
 
Latar Belakang:
Seorang pria memiliki hubungan dengan seorang wanita tanpa akta nikah catatan sipil, hanya nikah siri, dan memiliki seorang anak laki-laki. Setelah pria itu meninggal, anak tersebut mengaku sebagai ahli waris, namun ditolak oleh keluarga sah pria tersebut.
 
Pertanyaan Hukum:
Apakah anak tersebut berhak mewaris?
 
ANALISA:
 
- Menurut Hukum Islam:- Jika pernikahan siri tersebut bisa dibuktikan sah menurut hukum Islam (ada wali, saksi, ijab kabul), maka anak tersebut adalah anak sah dan berhak mewaris serta ibunya berhak sebagai janda.
- Jika tidak bisa dibuktikan, maka anak tersebut hanya memiliki nasab dengan ibunya (waladul firasy), dan hanya mewarisi dari ibunya, tidak dari ayahnya.
- Menurut Hukum BW:- Sangat ketat. BW hanya mengakui anak yang lahir dari perkawinan yang tercatat secara sah (akte kelahiran & akte perkawinan).
- Anak hasil pernikahan siri dianggap anak luar nikah dan tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya maupun keluarga ayahnya. Sehingga sama sekali tidak berhak mewarisi dari si ayah menurut BW.
 
 
 
KASUS 3: SENGKETA WASIAT VS LEGITIME PORTIE
 
Latar Belakang:
Seorang pewaris membuat testament (wasiat) di hadapan notaris yang isinya memberikan seluruh harta kepada anak yang paling berbakti, dan tidak memberikan apa-apa kepada anak yang dianggap tidak berbakti meskipun masih hidup.
 
ANALISA:
 
- Konsep Legitieme Portie (Bagian Mutlak):- Menurut Pasal 913 BW, anak memiliki hak mutlak yang tidak boleh dicabut sebesar 1/2 dari bagian yang seharusnya diterima jika pewaris meninggal tanpa wasiat.
- Penyelesaian: Meskipun wasiat mengatakan "tidak diberi", anak tersebut tetap bisa menuntut ke pengadilan untuk mengambil hak Legitieme Portie-nya. Wasiat tidak boleh melanggar hak ini.
- Dalam Hukum Islam:- Pewaris hanya boleh mewasiatkan maksimal 1/3 dari harta untuk pihak yang bukan ahli waris.
- Jika wasiat melebihi 1/3 atau memberikan harta kepada orang yang sudah menjadi ahli waris, maka wasiat itu batal atau harus mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya.
 
 
 
VII. MEKANISME & CARA PENYELESAIAN SENGKETA
 
Berikut adalah tahapan hukum dalam menyelesaikan sengketa waris di Indonesia:
 
A. PENENTUAN WENANG (KOMPETENSI RELATIF)
 
Sebelum mengajukan gugatan, harus dipastikan dulu pengadilan mana yang berwenang memeriksa:
 
1. Pengadilan Agama (PA):- Berwenang jika para pihak semua beragama Islam.
- Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 49.
2. Pengadilan Negeri (PN):- Berwenang jika para pihak berbeda agama, atau semua beragama non-Muslim, atau memilih hukum perdata/BW.
- Dasar Hukum: HIR / Rbg.
 
B. TAHAPAN PENYELESAIAN
 
1. Penyelesaian Diluar Pengadilan (Non-Litigasi)
 
- Musyawarah Kekeluargaan: Upaya pertama dan utama untuk mencapai mufakat.
- Mediasi: Proses perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral.
- Arbitrase: Kesepakatan menyerahkan penyelesaian pada pihak tertentu yang dipilih bersama (jarang digunakan dalam waris, tapi dimungkinkan).
 
2. Penyelesaian Melalui Pengadilan (Litigasi)
 
Langkah-langkah Hukum:
 
- Langkah 1: Inventarisasi & Verificatie- Mendata seluruh harta dan utang pewaris.
- Dalam BW dikenal istilah Boedelbeschrijving.
- Langkah 2: Pembuktian Ahli Waris- Mengajukan Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kematian, Buku Nikah.
- Dalam Islam sering diperlukan surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/KUA.
- Langkah 3: Gugatan- Mengajukan gugatan "Pembagian Harta Warisan" atau "Pernyataan Sebagai Ahli Waris".
- Langkah 4: Eksekusi- Jika ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (INKRAHT) namun ada pihak yang menolak menyerahkan harta, dapat diajukan permohonan eksekusi (penyitaan dan penjualan lelang jika perlu).
 
 
 
VIII. ANALISA HUKUM LANJUTAN: KONFLIK NORMA & HUKUM YANG BERLAKU
 
Dalam kasus yang kompleks (misal: Pewaris Islam, Ahli Waris ada yang beda agama), sering terjadi pertanyaan: Hukum mana yang berlaku?
 
1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali:- Jika para pihak beragama Islam, maka Hukum Islam (KHI) yang berlaku, sehingga yang beda agama tidak dapat warisan.
2. Asas Perlakuan yang Sama:- Beberapa ahli hukum BW berargumen bahwa melarang seseorang mewarisi karena beda agama melanggar Pasal 27 UUD 1945 (persamaan hak). Namun Mahkamah Agung dalam Yurisprudensinya konsisten menegaskan bahwa dalam Hukum Islam, syarat agama adalah conditio sine qua non (syarat mutlak).
3. Solusi Hukum Progresif:- Hakim dalam memutus perkara dapat menggunakan asas Keadilan Sosial dengan mempertimbangkan pemberian nafkah atau hibah kepada pihak yang berbeda agama meskipun tidak mendapatkan hak waris, demi menghindari ketidakadilan yang mencolok.
 
 
 
IX. KESIMPULAN AKHIR
 
1. Studi kasus menunjukkan bahwa perbedaan agama dan status pernikahan adalah dua faktor dominan penyebab sengketa yang memiliki konsekuensi hukum sangat bertolak belakang antara sistem Islam dan BW.
2. Dalam penyelesaian sengketa, penentuan kewenangan pengadilan adalah langkah krusial awal untuk menghindari gugatan ditolak (N.O).
3. Konsep Legitieme Portie dalam BW dan konsep Wasiat Wajib dalam Islam memiliki kemiripan tujuan yaitu melindungi hak anak, namun dengan mekanisme dan batasan yang berbeda.
4. Penyelesaian sengketa waris tidak hanya membutuhkan penguasaan pasal-pasal, tetapi juga pemahaman mendalam tentang yurisprudensi dan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia.
 
 
 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support