X
Dosen Pengantar:
Prof ABDURRAHMAN / Senin, 20 April 2026 / 19.00 WIB


STUDI KASUS: SEJARAH AGAMA YAHUDI, PERKEMBANGAN KONFLIK ISRAEL–PALESTINA, DAN UPAYA PERDAMAIAN DUNIA
 
Program Studi: S1 Ilmu Teologi Global

Universitas: PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
 
Penyusun:
Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno SH BSc S.Psi LLB LLM PhD
 
Dosen Pengantar:
Prof ABDURRAHMAN
 
Hari/Jam: Senin, 20 April 2026 / 19.00 WIB
 
 
 
BAB I: PENDAHULUAN & SEJARAH SINGKAT
 
1.1 Sejarah & Perkembangan Agama Yahudi
 
Agama Yahudi merupakan salah satu agama Abrahamik tertua yang menjadi akar bagi agama-agama samawi lainnya. Perkembangannya dapat dilihat melalui fase-fase berikut:
 
- Akar Teologis: Berawal dari Perjanjian Antara Dua Bagian antara Tuhan dengan Nabi Abraham (sekitar 1800 SM), yang menandai hubungan khusus antara Tuhan dan keturunan Abraham. Kitab Taurat menjadi fondasi hukum (Halakha) dan identitas bangsa.
- Masa Diaspora: Setelah kehancuran Bait Allah Kedua oleh Kekaisaran Romawi pada tahun 70 M, bangsa Yahudi tersebar ke seluruh dunia (Diaspora). Meskipun terpisah dari tanah asal, mereka tetap memegang teguh identitas agama dan budayanya.
- Munculnya Zionisme: Abad ke-19, muncul gerakan Zionisme sebagai respons terhadap antisemitisme yang parah di Eropa. Gerakan ini bertujuan mendirikan kembali negara bangsa di tanah leluhur. Puncaknya adalah Deklarasi Balfour (1917) dan pengakuan internasional yang berujung pada proklamasi Negara Israel pada tahun 1948.
- Aliran Utama: Saat ini terdapat tiga aliran besar: Ortodoks (memegang Taurat secara mutlak), Konservatif, dan Reformis (lebih adaptif dengan zaman). Perbedaan ini juga mempengaruhi pandangan mereka terhadap status tanah Israel dan hubungan dengan negara tetangga.
 
 
 
BAB II: KONFLIK DALAM LENSA TEOLOGIS DAN POLITIS
 
2.1 Dualisme Narasi Konflik
 
Konflik ini bukan sekadar perebutan wilayah, melainkan benturan memori kolektif dan narasi sakral:
 
Aspek Narasi Yahudi/Israel Narasi Palestina/Arab 
Klaim Tanah Eretz Israel sebagai tanah perjanjian ilahi kepada Abraham, Ishak, dan Yakub. Tanah yang dihuni secara turun-temurun. Yerusalem (Al-Aqsa) adalah tempat suci dan kiblat pertama dalam Islam. 
Peristiwa 1948 Dilihat sebagai Perang Kemerdekaan dan keselamatan setelah Holocaust. Dikenal sebagai Nakba (bencana nasional), menandai pengusiran dan pengungsian ratusan ribu warga Palestina. 
Landasan Hukum Agama Interpretasi teks suci yang mendukung hak atas tanah. Konsep Waqf (tanah wakaf) dan kewajiban mempertahankan tempat suci. 
 
 
 
BAB III: ANALISIS HUKUM & DASAR HUKUM INTERNASIONAL
 
Bagian ini menganalisis konflik tersebut dari perspektif Hukum Internasional dan Hukum Humaniter, yang menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa.
 
3.1 Dasar Hukum Internasional
 
Berikut adalah landasan hukum utama yang mengatur status wilayah dan hak asasi manusia dalam konflik ini:
 
A. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
 
- Pasal 1 & 2: Menegaskan prinsip kedaulatan negara, tidak boleh menggunakan kekuatan senjata, dan penyelesaian sengketa secara damai. Setiap perolehan wilayah melalui perang dianggap tidak sah menurut hukum internasional.
 
B. Resolusi Dewan Keamanan PBB
 
1. Resolusi 242 (1967): Menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah-wilayah yang diduduki dalam Perang Enam Hari dan pengakuan atas kedaulatan setiap negara di kawasan tersebut.
2. Resolusi 338 (1973): Menyerukan gencatan senjata dan pelaksanaan segera Resolusi 242.
3. Resolusi 2334 (2016): Menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan tidak memiliki kekuatan hukum.
 
C. Konvensi Jenewa IV (1949)
 
- Mengatur Hukum Humaniter Internasional. Pasal 47-78 melindungi penduduk sipil di wilayah pendudukan. Melarang pemindahan penduduk pendudukan ke luar wilayah dan memindahkan penduduk pendudukan ke wilayah tersebut (isu permukiman).
 
D. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
 
- Pasal 13 menjamin hak setiap orang untuk meninggalkan dan kembali ke negaranya sendiri, yang berkaitan erat dengan isu hak kembali bagi pengungsi Palestina.
 
 
 
3.2 Analisis Hukum Terperinci
 
1. Status Wilayah Pendudukan
Secara hukum internasional, wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur diklasifikasikan sebagai wilayah yang diduduki (Occupied Palestinian Territory). Oleh karena itu, hukum pendudukan berlaku penuh. Pemerintah pendudukan memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan penduduk sipil, namun tidak berhak mengambil alih kepemilikan tanah untuk kepentingan sendiri kecuali untuk keperluan militer ketat.
 
2. Isu Permukiman (Settlements)
Analisis hukum menyatakan bahwa pembangunan permukiman Yahudi di wilayah pendudukan melanggar Konvensi Jenewa Pasal 49, yang melarang kekuasaan pendudukan memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya. Hal ini menjadi batu sandungan utama dalam negosiasi damai karena mengubah komposisi demografis dan fakta di lapangan.
 
3. Status Yerusalem
Hukum internasional, melalui Resolusi Majelis Umum 181 (1947), awalnya mengusulkan konsep Corpus Separatum, di mana Yerusalem menjadi wilayah internasional di bawah pengawasan dunia karena statusnya yang suci bagi tiga agama besar. Namun, realitas politik saat ini membuat status kota ini menjadi status final status yang paling sulit dinegosiasikan.
 
4. Hak Pengungsi
Hukum internasional mengakui hak bagi pengungsi untuk kembali ke tanah airnya (Right of Return) atau mendapatkan kompensasi. Hal ini diatur dalam resolusi PBB Nomor 194.
 
 
 
BAB IV: PENDEKATAN TEOLOGI GLOBAL & UPAYA PERDAMAIAN
 
Dalam perspektif Ilmu Teologi Global, peran agama bukan hanya sebagai pemicu, tetapi harus menjadi solusi.
 
4.1 Model Penyelesaian
 
- Solusi Dua Negara: Dua negara berdampingan secara damai dan diakui dunia (Didukung mayoritas negara dunia).
- Solusi Satu Negara: Negara federasi atau konfederasi dengan hak setara bagi semua warga negara.
- Diplomasi Jalur II: Melibatkan tokoh agama, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membangun kepercayaan di luar meja perundingan formal.
 
4.2 Peran Teologi Perdamaian
 
1. Dialog Abrahamik: Menekankan bahwa Yahudi, Kristen, dan Islam semua adalah keturunan spiritual Abraham. Mengubah narasi dari "musuh" menjadi "saudara seiman".
2. De-konstruksi Tafsir Eksklusif: Mengajarkan bahwa janji ilahi bukan berarti hak milik eksklusif yang membenarkan penindasan, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga bumi dan sesama manusia.
3. Teologi Pembebasan & Hak Asasi: Mengutamakan nilai keadilan dan kasih yang menjadi inti ajaran semua agama, di atas klaim nasionalisme atau teritorial.
 
 
 
BAB V: KESIMPULAN
 
Kesimpulan Studi Kasus:
 
1. Dualisme Hukum dan Keyakinan: Konflik Israel-Palestina melibatkan tumpang tindih antara Hukum Internasional yang menekankan kedaulatan wilayah dan hak asasi manusia, dengan Hukum/Norma Agama yang menjadi dasar identitas dan klaim historis.
2. Status Hukum yang Jelas: Secara yuridis formal, aktivitas permukiman dan pendudukan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional modern, namun implementasinya terhambat oleh dinamika politik global dan keamanan.
3. Peran Teologi Global: Teologi memiliki peran strategis untuk mendekonstruksi narasi kebencian. Agama tidak boleh menjadi alat legitimasi kekerasan, melainkan menjadi jembatan rekonsiliasi.
4. Jalan Keluar: Perdamaian abadi hanya mungkin tercapai jika ada pengakuan timbal balik atas hak hidup, hak memiliki negara, dan penghormatan terhadap tempat suci sebagai warisan bersama umat manusia, bukan milik satu kelompok semata.

Berikut adalah lanjutan materi yang mendalami aspek hukum, teologi, dan dinamika terkini, disusun secara akademis untuk melengkapi studi kasus sebelumnya.
 
 
 
BAB VI: DINAMIKA HUKUM & TANTANGAN IMPLEMENTASI
 
6.1 Analisis Yuridis: Mengapa Hukum Internasional Sulit Dijalankan?
 
Meskipun dasar hukum sudah sangat jelas (seperti Resolusi DK PBB dan Konvensi Jenewa), dalam praktiknya terjadi hambatan struktural:
 
A. Prinsip Pacta Sunt Servanda vs Kedaulatan
 
- Secara hukum, perjanjian internasional harus dipatuhi. Namun, Israel berargumen bahwa Resolusi 242 tidak menyebutkan kata "semua" wilayah (from all territories), sehingga memberikan ruang interpretasi untuk penyesuaian batas.
- Sementara Palestina dan mayoritas dunia menafsirkan bahwa penarikan harus menyeluruh dari wilayah yang diduduki tahun 1967.
 
B. Hak Menentukan Nasib Sendiri (Right to Self-Determination)
 
- Ini adalah prinsip Jus Cogens (hukum yang mengikat mutlak dan tidak boleh dilanggar).
- Analisis: Baik bangsa Yahudi maupun bangsa Palestina sama-sama memiliki hak ini menurut hukum. Konflik muncul karena wilayah klaimnya tumpang tindih. Hukum internasional menuntut agar hak ini diwujudkan melalui cara damai dan demokratis, bukan melalui kekerasan atau pendudukan.
 
C. Isu Keamanan sebagai Justifikasi Hukum
 
- Israel sering menggunakan pasal Pasal 51 Piagam PBB (Hak mempertahankan diri) untuk membenarkan pembangunan tembok pemisah atau operasi militer.
- Namun, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pendapat penasihatnya tahun 2004 menyatakan bahwa pembangunan tembok di wilayah pendudukan tetap tidak sesuai hukum internasional, meskipun ada motif keamanan, karena menimbulkan penderitaan berlebihan pada warga sipil.
 
 
 
BAB VII: PERSPEKTIF TEOLOGIS KRITIS (REFLEKSI TEOLOGI GLOBAL)
 
Dalam Ilmu Teologi Global, kita tidak hanya melihat fakta sejarah, tapi juga mengevaluasi bagaimana teks suci ditafsirkan dan digunakan.
 
7.1 Kritik terhadap "Teologi Pendudukan"
 
- Tafsir Literalis: Beberapa kelompok memahami janji "Tanah Perjanjian" sebagai hak milik pribadi yang diberikan Tuhan secara mutlak, sehingga mengesampingkan hak orang lain yang sudah tinggal di sana.
- Perspektif Teologi Global: Janji ilahi dipahami bukan sebagai akta jual beli tanah, melainkan sebagai mandat moral. Tuhan menitipkan bumi untuk dijaga dan dihuni bersama dalam keadilan (Stewardship), bukan untuk dimonopoli.
 
7.2 Prinsip "Tanah Suci Bersama"
 
- Konsep ini menawarkan pergeseran paradigma: Yerusalem dan sekitarnya bukan milik satu kelompok saja, melainkan Warisan Kemanusiaan Universal.
- Dalam pandangan teologi lintas budaya, tempat suci adalah ruang pertemuan antara manusia dan Tuhan, sehingga tidak boleh dijadikan objek konflik politik atau dipagar oleh satu pihak saja.
 
7.3 Etika Perang dalam Ajaran Agama
 
- Yudaisme: Ada konsep Milchemet Mitzvah (perang wajib) dan Milchemet Reshut (perang pilihan). Namun, para rabbi progresif menekankan bahwa hukum Yahudi sangat melindungi nyawa warga sipil musuh.
- Islam: Konsep Qital (perjuangan) memiliki aturan ketat: tidak boleh membunuh anak, wanita, orang tua, dan tidak boleh merusak tempat ibadah atau tanaman.
- Kristen: Prinsip kasih terhadap musuh dan pencarian damai sejahtera menjadi standar moral yang mengikat.
 
 
 
BAB VIII: STUDI KOMPARATIF & PEMBELAJARAN BAGI INDONESIA
 
8.1 Model Penyelesaian Konflik Lain
 
Sebagai perbandingan, bagaimana konflik serius lainnya diselesaikan secara hukum dan damai?
 
1. Kasus Afrika Selatan: Transisi dari Apartheid ke demokrasi melalui Truth and Reconciliation Commission (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Fokusnya bukan balas dendam, tapi pengakuan kesalahan dan penyembuhan luka.
2. Kasus Irlandia Utara (Good Friday Agreement 1998): Mengatasi konflik identitas (Katolik vs Protestan) dengan sistem pembagian kekuasaan dan pengakuan ganda identitas.
 
8.2 Relevansi bagi Indonesia
 
Indonesia memiliki posisi unik: Negara dengan populasi Muslim terbesar, pendukung kuat kemerdekaan Palestina, namun juga menjunjung tinggi hukum internasional dan toleransi.
 
- Peran Diplomatik: Indonesia mendukung solusi dua negara dan aktif di PBB.
- Kontribusi Teologi: Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menawarkan contoh bahwa perbedaan agama dan suku bisa hidup berdampingan dalam satu bingkai kebangsaan yang adil.
 
 
 
BAB IX: KESIMPULAN AKHIR & REKOMENDASI
 
9.1 Kesimpulan Analisis
 
1. Status Hukum: Secara yuridis, pendudukan atas wilayah 1967 dan pembangunan permukiman adalah pelanggaran hukum internasional. Namun, penyelesaiannya membutuhkan kompromi politik karena melibatkan aspek keamanan dan sejarah.
2. Dimensi Teologis: Agama sering menjadi "bensin" api konflik karena tafsir yang kaku dan politisasi simbol. Namun, agama juga memiliki potensi terbesar menjadi "air pemadam" karena ajaran kasih, keadilan, dan perdamaian yang universal.
3. Jalan Tengah Teologi Global: Solusi bukan terletak pada siapa yang "paling benar" secara agama, melainkan pada upaya mewujudkan Keadilan dan Martabat bagi kedua bangsa. Perdamaian sejati terjadi ketika kedua pihak merasa aman dan dihormati.
 
9.2 Rekomendasi
 
- Bagi Akademisi: Mengembangkan kurikulum Peace Studies yang mengajarkan sejarah dari kedua sisi, bukan satu sisi saja.
- Bagi Pemuka Agama: Berhenti menggunakan mimbar untuk menyebar kebencian, dan mulai membangun jembatan dialog antarumat beriman.
- Bagi Politik Internasional: Menekankan solusi Dua Negara sebagai satu-satunya jalan yang realistis untuk mengakomodasi hak nasional kedua pihak.
 
 
 
"Damaso Pacis - The Work of Justice is Peace"
(Hasil dari Keadilan adalah Perdamaian)
 
 
BAB X: ANALISIS KASUS KHUSUS & PUTUSAN HUKUM TERKINI
 
Dalam bagian ini, kita mengkaji peristiwa spesifik dan bagaimana lembaga hukum dunia menanggapinya.
 
10.1 Kasus Pembangunan Tembok Pemisah (The Wall Case)
 
- Latar Belakang: Israel membangun tembok pemisah di dalam wilayah Tepi Barat (bukan di garis perbatasan/Green Line) dengan alasan keamanan.
- Opini Mahkamah Internasional (ICJ) 2004:- ICJ memutuskan bahwa pembangunan tembok di wilayah pendudukan melanggar Hukum Internasional.
- Israel wajib menghentikan pembangunan, membongkar bagian yang sudah ada, dan memberikan ganti rugi.
- Negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk tidak mengakui situasi ilegal tersebut dan tidak memberikan bantuan yang mempertahankan situasi itu.
- Analisis Teologis: Tembok fisik ini menjadi metafora "tembok pemisah" antarmanusia yang dalam teologi Paulus harusnya sudah dirobohkan oleh nilai-nilai kasih universal.
 
10.2 Status Yerusalem: Kota Internasional vs Ibu Kota Negara
 
- Hukum Positif: Hingga saat ini, tidak ada satu pun perjanjian damai yang menyepakati status akhir Yerusalem. Hukum internasional cenderung memegang konsep Corpus Separatum (Wilayah Terpisah) yang dikelola bersama atau di bawah pengawasan internasional.
- Dimensi Sakralitas:- Bagi Yahudi: Har Habayit (Bukit Baitullah).
- Bagi Muslim: Masjid Al-Aqsa / Baitul Maqdis.
- Bagi Kristen: Tempat Yesus disalibkan dan bangkit.
- Prinsip Teologi Global: "Kota Suci" tidak boleh menjadi ibu kota politik satu negara saja, karena ia milik seluruh umat manusia yang beriman.
 
 
 
BAB XI: DASAR HUKUM & PRINSIP HUKUM YANG BERLAKU
 
Berikut adalah rangkuman Dasar Hukum yang menjadi rujukan utama dalam analisis studi kasus ini:
 
No Sumber Hukum Pasal / Ketentuan Isi Pokok 
1 Piagam PBB Pasal 1(2) & 55 Hak menentukan nasib sendiri (Self-Determination) sebagai dasar hukum utama. 
2 Resolusi DK PBB 242 Ayat 1 (i) Penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki dalam perang 1967. 
3 Resolusi DK PBB 338 Ayat 1 Gencatan senjata dan pelaksanaan Resolusi 242 segera. 
4 Resolusi MA PBB 194 Pasal 11 Mengatur hak pengungsi Palestina untuk kembali atau mendapat kompensasi. 
5 Konvensi Jenewa IV Pasal 49 Larangan memindahkan penduduk sipil pendudukan ke wilayah yang didudukinya (Anti-Settlements). 
6 Statuta Roma ICC Pasal 8 Pendudukan dan perampasan wilayah dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Perang. 
7 DUHAM 1948 Pasal 13 & 17 Hak atas kewarganegaraan, hak memiliki properti, dan hak bergerak. 
 
 
 
BAB XII: PETA JALAN PERDAMAIAN & INISIATIF STRATEGIS
 
12.1 The Road Map for Peace (2003)
 
Diusung oleh Kuartet Timur Tengah (AS, PBB, Uni Eropa, Rusia). Terdiri dari 3 fase:
 
1. Fase I: Palestina berhenti melakukan aksi kekerasan dan mereformasi institusi negara. Israel menarik pasukan dan membongkar pos pemeriksaan.
2. Fase II: Pembentukan negara Palestina dengan batas sementara dan konstitusi sementara.
3. Fase III: Perundingan final status (batas, pengungsi, Yerusalem) dan penandatanganan perjanjian damai permanen.
 
12.2 Peran Teologi dalam "Soft Diplomacy"
 
Selain jalur hukum dan politik, Teologi Global menawarkan pendekatan Rekonsiliasi:
 
- Teologi Penciptaan Bersama: Semua manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (Imago Dei). Oleh karena itu, nyawa orang Israel dan nyawa orang Palestina sama berharganya di mata Tuhan.
- Etika Tanggung Jawab: Mengganti teologi "Hak Milik" dengan teologi "Tanggung Jawab Bersama" untuk menjaga bumi agar tetap layak huni bagi semua.
 
 
 
BAB XIII: TANTANGAN MASA DEPAN & KRITIK TEOLOGIS
 
13.1 Ancaman terhadap Perdamaian
 
1. Ekstremisme Religius: Interpretasi fundamentalisme yang menganggap lawan sebagai "musuh Tuhan" sehingga kekerasan dianggap suci (Holy War).
2. Aneksasi Sepihak: Upaya mengambil alih wilayah secara hukum domestik yang bertentangan dengan hukum internasional.
3. Hilangnya Ruang Kompromi: Semakin sempitnya wilayah yang tersisa untuk negara Palestina membuat solusi "Dua Negara" semakin sulit diwujudkan secara geografis.
 
13.2 Refleksi Etis: "Just Peace" vs "Peace at Any Price"
 
- Peace at Any Price: Damai dengan cara menekan pihak lemah agar menyerah, tidak adil, dan tidak langgeng.
- Just Peace (Damai yang Adil): Konsep dalam Teologi Perdamaian dimana perdamaian harus dibangun di atas fondasi keadilan, pengakuan hak asasi, dan pemulihan hubungan yang rusak.
- Prinsip: Si vis pacem, fac iustitiam (Jika kamu menginginkan damai, laksanakanlah keadilan).
 
 
 
BAB XIV: KESIMPULAN AKHIR & RINGKASAN MATERI
 
Kesimpulan Komprehensif:
 
1. Status Hukum: Secara yuridis formal, pendudukan wilayah tahun 1967 dan pembangunan permukiman adalah pelanggaran Hukum Internasional. Namun, penyelesaiannya memerlukan kompromi politik yang rumit.
2. Dimensi Teologis: Agama memiliki peran ganda: bisa menjadi pemicu konflik jika ditafsirkan secara eksklusif dan kaku, namun bisa menjadi kekuatan terbesar pendobrak tembok kebencian jika ditafsirkan dalam semangat kasih, keadilan, dan persaudaraan universal.
3. Solusi Ideal: Solusi Dua Negara masih dianggap paling realistis dan adil untuk mengakomodasi hak nasional kedua bangsa. Namun, harus dibarengi dengan rekonsiliasi hati dan pengampunan.
4. Peran Teologi Global: Ilmu Teologi Global memanggil kita untuk menjadi Jembatan, bukan Tembok. Memahami sejarah dan keyakinan pihak lain bukan berarti mengkhianati keyakinan sendiri, melainkan langkah awal menuju kedamaian dunia.
 
 
 
"Blessed are the Peacemakers, for they shall be called Children of God."
(Diberkatilah orang yang mengadakan damai, sebab mereka akan disebut anak-anak Allah.)
 
 
 
Materi Kuliah S1 Ilmu Teologi Global
PDKS ROS PBX ALEXANDRINA VICTORIA II INTERNATIONAL UNIVERSITY
Disusun Oleh: Prof Dr HRH Princess Donna Dayu Kencana Soekarno
 

 
 

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support