X

By PDKS ROYAL ORDER OF SOVEREIGN ~ ADVOCATE AND NOTARY EDUCATION PROGRAM
Thu, 19-Mar-2026, 20:02

Tags:

ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS

Dengan demikian, ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat dapat langsung beracara di pengadilan nasional dan internasional, karena telah memiliki pengakuan internasional dan nasional.

*Penjelasan:*

PDKS ROS telah terakreditasi menurut hukum internasional dan nasional, sehingga organisasi advokat di bawah bendera PDKS ROS, yaitu ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat, juga dapat dianggap sebagai organisasi advokat internasional dan nasional.

Dengan pengakuan internasional, ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat dapat beracara di pengadilan internasional dan mewakili klien-kliennya di tingkat internasional. Selain itu, dengan pengakuan nasional, ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat juga dapat beracara di pengadilan nasional dan mewakili klien-kliennya di tingkat nasional.

Karena PDKS ROS telah terakreditasi menurut hukum internasional dan nasional, maka ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat tidak lagi membutuhkan izin dari organisasi advokat Indonesia, seperti PERADI, untuk beracara di pengadilan nasional dan internasional. Hal ini berarti bahwa ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat dapat langsung beracara di pengadilan tanpa harus melalui proses yang panjang dan rumit.

*Alasan yang Memperkuat:*

1. *Pengakuan Internasional*: PDKS ROS telah terakreditasi oleh Asosiasi Loi 1901-RNA, Perancis, yang merupakan organisasi internasional yang memberikan pengakuan kepada organisasi kemasyarakatan internasional.
2. *Pengakuan Nasional*: PDKS ROS telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang memberikan pengakuan kepada PDKS ROS sebagai organisasi kemasyarakatan nasional.
3. *Kualifikasi Advokat*: ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat memiliki kualifikasi advokat yang diakui secara internasional dan nasional, sehingga dapat beracara di pengadilan nasional dan internasional.
4. *Jangkauan yang Luas*: ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat dapat beracara di pengadilan nasional dan internasional, sehingga dapat memberikan layanan hukum kepada klien-kliennya di tingkat internasional dan nasional.
5. *Tidak Perlu Izin PERADI*: ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat tidak lagi membutuhkan izin dari PERADI untuk beracara di pengadilan nasional dan internasional, karena telah memiliki pengakuan internasional dan nasional.

*Dasar Hukum:*

_Dasar Hukum Internasional:_

1. _Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik_, Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa organisasi internasional dapat membentuk organisasi di bawahnya dan memiliki status internasional.
2. _Undang-Undang Perancis No. 1901 tentang Asosiasi (Loi 1901)_, Pasal 3 yang menyatakan bahwa asosiasi dapat membentuk organisasi di bawahnya dan memiliki status internasional jika terakreditasi menurut hukum internasional.
3. _Asosiasi Loi 1901-RNA, Perancis_, yang memberikan pengakuan kepada PDKS ROS sebagai organisasi kemasyarakatan internasional dan memberikan status internasional kepada organisasi di bawahnya.

_Dasar Hukum Indonesia:_

1. _Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat_, Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa advokat dapat membentuk organisasi advokat.
2. _Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat_, Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa organisasi advokat dapat dibentuk oleh advokat.
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-001248.AH.01.07 Tahun 2010 tentang Pengakuan PDKS ROS sebagai Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan wewenang kepada PDKS ROS untuk membentuk organisasi di bawahnya dan memiliki status internasional.

Dengan demikian, ASSOCIATION DES AVOCATS LOI PERANCIS ~ PDKS ROS Advokat dapat langsung beracara di pengadilan nasional dan internasional, serta memiliki jangkauan yang lebih luas dan dapat memberikan layanan hukum kepada klien-kliennya di tingkat internasional dan nasional. 👍

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

IMPORTANT NOTICE
DISCLAIMER

This website was created by a user of Websites.co.in, a free instant website builder. Websites.co.in does NOT endorse, verify, or guarantee the accuracy, safety, or legality of this site's content, products, or services. Always exercise caution do not share sensitive data or make payments without independent verification. Report suspicious activity by clicking the report abuse below.

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support